Nestapa Anak dalam Sistem Kapitalisme, Islam Solusinya

 


Oleh : Ummu Hayyan, S.P. (Pegiat Literasi)

Demi meraup rupiah, bayi-bayi dan anak-anak tak berdosa dipisahkan jauh dari orang tua kandungnya. Mereka menjadi korban perdagangan anak. Tahun ini sejumlah kasus terbongkar. Yang terbaru adalah nestapa yang menerpa Bilqis (4,5 tahun), warga Makassar Sulawesi Selatan. Dia diculik di Makassar dan ditemukan di Jambi. Belakangan diketahui Bilqis menjadi korban perdagangan manusia dengan identitas palsu yang dibuat pelaku. Bilqis diterbangkan dari Makassar ke Jakarta hingga Jambi. Dalam setiap perjalanannya, pelaku tega menukar Bilqis dengan rupiah, dari awalnya dijual 3 juta rupiah di Makassar, Bilqis ditebus hingga 80 juta ketika tiba di Jambi. bbc.com. Ironisnya, para pelaku bukan kali ini saja berbuat. Mereka ditangkap setelah beberapa kali melakukan hal serupa. Seorang pelaku misalnya bahkan menjual anaknya sendiri. Pelaku lainnya mengaku sudah 9 kali memperdagangkan anak sebelumnya, masih di tahun 2025. Kasus perdagangan anak terungkap di Jawa Barat hingga Kota Batu, Jawa Timur. 

Perdagangan anak sejatinya bukan sekedar tindakan kriminal individu, tetapi kejahatan terorganisasi yang tumbuh subur dalam sistem yang membuka ruang bagi eksploitasi manusia. Modus-modus seperti adopsi ilegal seringkali melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara. Sehingga tidak mungkin dipandang sebagai kejahatan kecil yang berdiri sendiri. Yang paling menyedihkan, banyak kasus berawal dari keputusasaan ekonomi orang tua. Kemiskinan struktural yang melilit masyarakat hari ini bukan muncul secara alami, melainkan merupakan produk langsung dari sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, kekayaan Negara terkonsentrasi di tangan pemilik modal, sementara rakyat dipaksa hidup tanpa jaminan kesejahteraan. Ketika harga kebutuhan pokok melambung dan lapangan pekerjaan yang sempit, sebagian orang tua mengambil keputusan ekstrem demi bertahan hidup, termasuk menculik anak dan menjualnya kepada pihak yang menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia. Parahnya, sistem kapitalisme hanya menyalahkan rakyat miskin dengan menjerat pelaku lapangan lewat Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang TPPO. Pendekatan sempit yang hanya menindak individu, membuat akar masalah tidak tersentuh. Begitu pelaku ditangkap, negara mengklaim kasus selesai. Padahal, faktor pendorongnya yakni kemiskinan, ketimpangan, dan lemahnya perlindungan negara justru tidak dibenahi. Lebih jauh lagi, kebebasan kepemilikan ala kapitalisme telah membuka jalan bagi korporasi besar untuk menjarah sumber daya rakyat atas nama investasi. Negara lebih sibuk memfasilitasi pemodal daripada menjamin kesejahteraan warganya sendiri. Ketika ekonomi negara dikendalikan oleh segelintir korporasi, rakyat kecil hanya menjadi angka statistik tanpa perlindungan. Kondisi inilah yang menciptakan ruang luas bagi perdagangan anak untuk tumbuh. 

Dengan demikian, maraknya perdagangan anak bukan semata persoalan moral, melainkan buah pahit dari sistem kapitalisme yang menelantarkan rakyat, melemahkan struktur keluarga, dan menyediakan kondisi ideal bagi jaringan kriminal untuk beroperasi. 

Sudah saatnya negara dengan seluruh elemennya melakukan pembenahan mendasar dengan menyelenggarakan pemerintahan yang benar-benar berpihak pada rakyat. Negara wajib hadir memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder rakyat secara mudah, memberikan keadilan, serta memastikan rasa aman yang tidak bisa ditawar. Semua ini hanya dapat diwujudkan melalui sistem yang menempatkan negara sebagai pelindung, bukan sekedar regulator pasar. Negara tersebut adalah khilafah islamiyah. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai junnah (perisai), sekaligus pengurus urusan rakyat.
Karena itu, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penangkapan pelaku kejahatan, tetapi memastikan kondisi sosial ekonomi yang mencegah kejahatan itu muncul.
Dalam sistem Islam, generasi dididik dengan akidah Islam, sehingga tumbuh dengan kepribadian yang kuat dan tidak mudah terpengaruh oleh budaya hedonisme, materialisme, atau liberalisme yang menjadikan manusia dipandang sebagai komoditas. Allah subhanahu wa ta'ala telah melarang dengan keras segala bentuk kezaliman dan eksploitasi manusia.
Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ

Janganlah kalian saling memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui. (Al Baqarah : 188).

Pendidikan berlandaskan akidah Islam inilah yang akan menutup celah munculnya perilaku menyimpang baik dari orang tua, perantara, maupun jaringan kriminal yang menjadikan anak sebagai objek transaksi. 
Sanksi tegas juga diterapkan dalam negara Islam. Pelaku penculikan atau perdagangan orang dikenai hukuman takzir yang bentuk dan tingkatannya ditetapkan khalifah sesuai tingkat bahaya dan kemudratannya. Mekanisme ini memberikan efek jera yang nyata, sekaligus mencegah jaringan kejahatan berkembang, karena negara tidak membiarkan kasus berhenti pada satu dua pelaku. 

Dalam aspek ekonomi, negara Islam menerapkan sistem ekonomi Islam yang ditopang sistem politiknya. Sistem ini memastikan tidak ada keluarga yang terjerumus dalam kemiskinan ekstrem yang mendorong mereka menjual atau menyerahkan anak. Kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan dipenuhi negara dari pengelolaan harta milik umum dan pos pendapatan syar'i, bukan melalui skema kapitalistik yang menyerahkan kekayaan negara kepada korporasi. Negara juga menciptakan lapangan kerja yang luas dan layak bagi para laki-laki sebagai pencari nafkah. Sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi pemicu kejahatan. Dengan mekanisme sempurna ini, Negara Islam tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi menghilangkan akar masalah yang membuat perdagangan orang terjadi.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Living Together Berakhir Mutilasi, Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan