POLEMIK PENGELOLAAN SUMBER MATA AIR, ISLAM SOLUSINYA
POLEMIK PENGELOLAAN SUMBER MATA AIR, ISLAM SOLUSINYA
Oleh: Ummu Abiyyu (Pegiat Literasi)
Air merupakan sumber kehidupan yang sangat penting bagi seluruh makhluk hidup di bumi. Di Indonesia, sumber mata air sebenarnya melimpah, namun ironisnya banyak di antaranya justru dikuasai oleh perusahaan besar. Mereka mengelola air tanah dan mata air pegunungan untuk produksi air minum dalam kemasan (AMDK). Salah satu contoh adalah perusahaan Aqua yang mengklaim menggunakan air dari sumber mata air pegunungan. Namun, muncul dugaan bahwa sumber air yang digunakan tidak sepenuhnya sesuai dengan klaim dalam iklan.
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, turut menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh produsen Aqua. Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Ia menjelaskan bahwa apabila produsen terbukti menggunakan bahan baku air yang berbeda dari sampel yang diajukan saat mengurus izin edar ke BPOM atau sertifikasi halal ke MUI/BPJPH, maka langkah hukum dapat diberlakukan.
“Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10).
Lebih lanjut, sanksi tersebut berpotensi mencakup pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penurunan materi iklan dari ruang publik. Selain aspek legal, Ikhsan menilai kerusakan reputasi produsen juga akan menjadi dampak serius. Tindakan curang semacam ini dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan memicu hilangnya pangsa pasar.
Air dalam Cengkeraman Kapitalisme
Dalam sistem liberal-kapitalis, perusahaan dapat dengan mudah menguasai sumber mata air melalui proses perizinan yang diberikan oleh pemerintah. Biasanya, izin diberikan setelah perusahaan menunjukkan data ilmiah dari studi hidrologi atau hidrogeologi tentang pemanfaatan air tanah maupun air permukaan.
Namun, eksploitasi air oleh korporasi sering kali berdampak buruk. Penggunaan air berlebihan dapat menyebabkan penurunan debit mata air bahkan kekeringan di berbagai wilayah. Misalnya di Lembang, Jawa Barat, PT Coca-Cola Amatil Indonesia menggunakan air dari Cekungan Bandung Utara yang kini berstatus sangat kritis. Studi dari Ecoton mengungkapkan bahwa eksploitasi air oleh perusahaan ini memperparah krisis air yang melanda wilayah Bandung, yang selama ini sudah kesulitan memperoleh air bersih.
Liberalisasi regulasi nasional juga memperparah keadaan. UU Cipta Kerja (2020) mempermudah proses perizinan pengusahaan air tanah untuk investasi asing, termasuk dalam Pasal 46A. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 memungkinkan eksploitasi air tanah untuk usaha strategis tanpa batasan volume tertentu. Skema kemitraan pemerintah dan swasta (PPP) bahkan semakin memperkuat posisi korporasi asing dalam proyek bendungan strategis seperti Jatigede (Jawa Barat) dan Sindang Heula (Banten), yang melibatkan perusahaan asing seperti Veolia (Prancis) dan Sembcorp (Singapura).
Inilah potret nyata pengelolaan sumber daya air di bawah sistem kapitalis-liberal, di mana kepentingan korporasi diutamakan sementara rakyat menanggung dampaknya.
Islam Menawarkan Solusi Hakiki
Islam memandang air sebagai milik umum yang tidak boleh dikomersialkan. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan mendistribusikan air secara adil agar seluruh rakyat dapat menikmatinya. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Berikut beberapa prinsip utama pengelolaan sumber air dalam Islam:
Air adalah Karunia dan Milik Umum
Air merupakan anugerah Allah SWT dan sumber kehidupan bagi semua makhluk (QS. Al-Anbiya: 30). Karena itu, air tidak boleh dikuasai atau dimonopoli untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.
Tanggung Jawab Negara
Negara wajib menjamin ketersediaan air dan mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan sumber air kepada swasta yang berorientasi profit.
Larangan Eksploitasi dan Pencemaran
Islam melarang penggunaan sumber daya alam secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan. Eksploitasi air secara serampangan bertentangan dengan perintah Allah untuk menjaga keseimbangan alam.
Efisiensi dan Larangan Boros
Islam menekankan pentingnya hemat dalam penggunaan air, bahkan dalam ibadah seperti wudu sekalipun. Rasulullah ﷺ menegur sahabat yang berlebihan dalam berwudu dengan bersabda:
“Jangan berlebihan, sekalipun engkau berada di sungai yang mengalir.” (HR. Ahmad)
Menjaga Kelestarian Alam
Upaya menjaga sumber air, membuat sumur, dan memakmurkan tanah merupakan amal saleh yang berpahala besar.
Penutup
Masalah pengelolaan air bukan sekadar isu teknis, tetapi persoalan sistemik yang berakar pada paradigma kapitalisme. Sistem ini menempatkan air sebagai komoditas ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga.
Hanya sistem Islam—melalui penerapan syariat secara menyeluruh di bawah naungan Khilafah—yang mampu mengelola sumber daya air dengan adil, menjaga kelestariannya, dan memastikan seluruh rakyat dapat menikmatinya tanpa diskriminasi.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

Komentar
Posting Komentar