Kapitalisme Digital: Mesin Perusak Mental Generasi Indonesia

 


Oleh : Ummu Amira (Dosen dan Pemerhati Generasi)

Laporan Digital 2025 Global Overview mencatat bahwa 98,7% penduduk Indonesia berusia 16 tahun ke atas menggunakan ponsel untuk mengakses internet, melampaui Filipina dan Afrika Selatan yang mencapai 98,5%. Angka ini menunjukkan dominasi ponsel sebagai perangkat utama konektivitas digital di Tanah Air, didorong oleh harga smartphone terjangkau dan jaringan seluler yang merata.

Dari laporan juga terlihat bahwa durasi online harian orang Indonesia lumayan lama. Rata-rata waktu online harian masyarakat Indonesia mencapai 7 jam 22 menit, lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 6 jam 38 menit. Meski begitu, durasi ini masih kalah dibandingkan Afrika Selatan dan Brasil yang melebihi 9 jam per hari, mencerminkan pola konsumsi konten digital yang intens di negara-negara berkembang.

Di era digital saat ini, kapitalisme digital memang tidak hanya menghadirkan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga memicu masalah serius yang mengancam kesehatan mental generasi muda Indonesia. Faktanya, banyak anak muda di Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental akibat screen time yang berlebihan. Mereka terjebak dalam lingkaran tanpa henti menatap layar gadget yang tak hanya menyita waktu tapi juga merusak kualitas hidup.

Kecanduan gadget kini menjadi fenomena akut di masyarakat kita. Penggunaan gadget yang berlebihan tidak sekadar mengganggu aktivitas fisik dan sosial, tapi juga berdampak pada munculnya digital dementia — kehilangan kemampuan otak dalam mengingat dan berkonsentrasi. Lebih parah, kebiasaan ini mendorong kemalasan berpikir dan perasaan kesepian yang mendalam, menjauhkan generasi muda dari interaksi nyata yang sehat.

Parahnya, di Indonesia belum ada regulasi pembatasan usia untuk menggunakan media sosial. Berbeda dengan negara tetangga Malaysia dan Australia.

Menurut Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil, Malaysia tidak memberikan izin kepada anak dibawah usia 16 tahun untuk mendaftar akun media sosial mulai tahun 2026, seperti dikutip The Straits Times. Demikian juga pemerintah Australia menyebut sepuluh platform yang masuk dalam larangan media sosial yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, Tiktok, X, Youtube, Reddit dan platform streaming Kick and Twitch. Roblox dan Discord juga baru-batu ini menerapkan fitur periksa usia bagi pengguna www.cnnindonesia.com.

Padahal, media sosial yang kini didukung oleh kecanggihan teknologi AI, terbukti semakin menimbulkan tekanan psikologis dan efek negatif bagi kesehatan mental. Konten yang tiba-tiba muncul dengan algoritma yang memanipulasi emosi dapat menghancurkan rasa percaya diri dan meningkatkan kecemasan.

Kondisi ini memperlihatkan bagaimana kapitalisme digital telah berubah menjadi mesin perusak mental yang perlu segera dihentikan. Pemerintah dan masyarakat harus bergerak cepat untuk menetapkan aturan tegas, mengedukasi penggunaan teknologi secara sehat, dan menciptakan lingkungan digital yang melindungi kesehatan jiwa generasi muda.

Kapitalisme Digital: Ancaman Nyata bagi Kesehatan Mental Generasi Muda Indonesia

Dalam sistem kapitalisme digital, media digital tidak lagi sekadar alat komunikasi atau hiburan. Ia telah berubah menjadi mesin penggerak keuntungan yang merusak kesehatan mental generasi muda. Platform digital dirancang untuk menarik perhatian pengguna sebanyak mungkin, tanpa mempedulikan dampak psikologis yang ditimbulkan. Generasi muda menjadi korban utama dari strategi bisnis ini, yang menempatkan profit di atas kesejahteraan mental mereka.

Di balik gemerlap inovasi teknologi dan nilai pasar yang terus melambung, perusahaan digital acuh tak acuh terhadap masalah mental yang membelit para pengguna mudanya. Dalam sistem kapitalisme, prioritas satu-satunya adalah keuntungan, dan isu kesehatan mental sering kali dianggap bukan isu yang mendesak. Akibatnya, banyak generasi muda yang mengalami kecanduan, gangguan kecemasan, hingga depresi tanpa ada dukungan memadai dari pihak platform atau regulator.

Indonesia sendiri diperlakukan sebagai pasar yang luas tanpa adanya perlindungan yang jelas untuk generasi mudanya. Pemerintah belum menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan digital yang beroperasi di tanah air. Komitmen untuk melindungi kesehatan mental anak bangsa masih sebatas wacana, sementara platform-platform tersebut terus menerus memperluas pengaruhnya tanpa batas yang sehat. Padahal generasi muda adalah aset masa depan bangsa yang harus dijaga agar tidak hancur oleh arus kapitalisme digital.

Sudah waktunya Indonesia mengambil peran aktif dengan regulasi ketat dan edukasi digital yang menyeluruh agar generasi muda tidak menjadi korban sekaligus komoditas dalam industri digital yang berorientasi laba semata.

Khilafah : Pencetak Peradaban Gemilang

Khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan berdasarkan syariat Islam memiliki visi dan misi yang sangat mulia, yaitu mencetak generasi terbaik sekaligus pemimpin peradaban. Komitmen ini menunjukkan bahwa kualitas generasi muda adalah pondasi utama untuk keberlangsungan dan kemajuan peradaban Islam. Dalam konteks era digital yang penuh dengan berbagai pengaruh negatif, peran negara sangat penting untuk menjaga moral dan nilai-nilai agama agar tidak terkikis oleh arus modernitas yang tidak terkendali.

Negara Khilafah akan melakukan langkah preventif yang tegas dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang komprehensif. Pendidikan ini tidak hanya bertujuan menambah wawasan akademis, tetapi juga menanamkan keimanan dan akhlak mulia sejak dini. Optimalisasi peran orang tua sebagai madrasah pertama sangat krusial karena keluarga adalah lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter anak. Selain itu, sinergi masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar menjadi benteng sosial yang efektif untuk mengingatkan dan membimbing generasi muda agar selalu dalam koridor Islam.

Tidak hanya langkah preventif, Khilafah juga menetapkan langkah khusus dalam mengatur media digital yang saat ini sangat berpengaruh. Pengawasan konten media agar hanya yang sesuai dengan nilai Islam yang diperbolehkan, serta pemberian sanksi bagi yang melanggar, adalah tindakan tegas yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga moral generasi muda. Pembatasan jenis media sosial yang boleh diakses dan pengaturan usia yang diperkenankan menggunakan media sosial juga sangat tepat, mengingat rentan dan sensitifnya perkembangan psikologis anak dan remaja.

Selain itu, pengaturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) agar tidak berdampak buruk pada generasi muda menunjukkan bahwa Khilafah tidak hanya memilih jalan konservatif tapi juga responsif terhadap perkembangan teknologi. Upaya ini penting untuk menjadikan teknologi sebagai alat yang mendukung kemajuan generasi, bukan justru menjadi sumber gangguan moral dan sosialisasi.

Secara keseluruhan, pendekatan Khilafah dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif media digital sangat sistematis dan holistik. Dengan kombinasi pendidikan, pengawasan, pengaturan, dan sinergi antara negara, keluarga, dan masyarakat, Khilafah dapat menciptakan generasi unggul yang siap menjadi penerus peradaban Islami. Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Living Together Berakhir Mutilasi, Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan