Kerapuhan Rumah Tangga Akibat Kapitalisme, Islam Solusinya
Oleh: Yeni Sri Wahyuni
Tingkat perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, cukup signifikan. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menginformasikan bahwa setiap bulan, terdapat antara 5 hingga 6 kasus perceraian di antara ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Ciamis. Faktor-faktor utama yang menyebabkan tingginya angka perceraian adalah masalah ekonomi dan ketidakcocokan antara pasangan. Pemerintah Kabupaten Ciamis telah berusaha sebaik mungkin untuk menekan angka perceraian melalui berbagai kegiatan pembinaan dan program konseling. (Harapanrakyat.com, 03/12/2025)
Tingginya angka perceraian yang sebagian besar disebabkan oleh masalah ekonomi mencerminkan betapa rapuhnya bangunan keluarga muslim. Tingginya biaya hidup yang menyebabkan kesulitan ekonomi membuat rumah tangga rentan terhadap konflik, meskipun mereka memiliki pendapatan tetap. Banyak ASN yang terkadang menjaminkan SK mereka di bank untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan anak dan pembangunan rumah.
Meskipun ada upaya mengurangi perceraian melalui pembinaan dan program konseling, namun hal ini tidak cukup selama pondasi dalam membangun rumah tangga tidak diperbaiki. Apabila dicermati penyebab maraknya perceraian, semua bermuara pada satu hal, yaitu penerapan sistem kehidupan kapitalisme sekularisme. Sistem hidup dalam kapitalisme menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Sekularisme meniadakan peran agama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam keluarga dan menjauhkan motivasi ibadah dalam keluarga.
Pernikahan atau hidup berkeluarga tidaklah berdiri sendiri, tidak sebatas permasalahan di antara pasangan suami istri. Sebaliknya, negara memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan melindungi warganya. Situasi ekonomi yang menurun dan semakin terbatasnya lapangan pekerjaan seharusnya mendorong negara untuk berpikir dan mencari cara dalam mengatasi masalah ini.
Namun kenyataannya, negara yang menganut kapitalisme sering kali mengabaikan perlindungan terhadap rakyatnya. Rakyat dibiarkan hidup dalam kondisi ekonomi yang semakin mencekik. Laki-laki makin sulit mencari pekerjaan, perempuan pun akhirnya ikut menjadi tulang punggung keluarga.
Membangun sebuah keluarga sejatinya adalah bagian dari syariat. Oleh karena itu, Allah menetapkan beberapa aturan agar pengelolaan rumah tangga selalu berada dalam bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Allah menetapkan tanggung jawab bagi laki-laki sebagai pemimpin (qawwam) dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga (ummu wa rabbatul bayt).
Kewajiban ini merujuk pada syariat yang Allah tetapkan. Allah swt. berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (QS An-Nisâ: 34).
Baik laki-laki maupun perempuan, keduanya harus menyadari tanggung jawab yang diberikan Allah kepada mereka masing-masing. Tidak sibuk menuntut hak karena keduanya telah memahami kewajiban masing-masing. Islam telah menetapkan bahwa tanggung jawab mencari nafkah adalah kewajiban bagi laki-laki. Oleh karena itu, negara akan memastikan tersedianya lapangan pekerjaan bagi laki-laki agar bisa menafkahi keluarganya dengan baik.
Di samping itu, negara memiliki peran penting dalam mempersiapkan warganya untuk memasuki tahap pernikahan. Jika kekhawatiran saat ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, maka negara akan berperan aktif dalam memberikan pendidikan tentang pernikahan. Negara akan memberikan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dengan harga yang terjangkau atau bahkan secara gratis, agar masyarakat tidak terbebani oleh biaya pendidikan dan kesehatan yang selama ini telah meningkatkan beban ekonomi bagi keluarga.
Dengan demikian, Islam beserta seluruh aturannya selalu dapat menjaga kehormatan umatnya. Islam menegaskan bahwa hubungan antara suami dan istri adalah hubungan yang bersifat persahabatan. Setiap individu berhak untuk merasakan kedamaian dan ketenangan. Inilah yang akan menghasilkan mawaddah wa rahmah dalam hubungan keluarga.
Wallahu a'lam.

Komentar
Posting Komentar