Menyoal Efektivitas PP Tunas dalam Lindungi Anak di Ruang Digital


 Oleh : Ummu Hayyan, S.P. (Pegiat Literasi)

Beberapa negara, termasuk Indonesia sedang proses memberlakukan aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak dan remaja. Latar belakangnya karena media sosial dianggap menjadi pemicu masalah mental dan kerusakan moral generasi.

Menteri komunikasi dan digital (Komdigi) mengungkapkan, bahwa data terbaru dari United Nations Children Fun (UNICEF) menunjukkan sebanyak 48% anak-anak di Indonesia pernah mengalami cyber bullying.Tidak hanya itu, 50% dari anak-anak pengguna internet juga pernah terpapar konten dewasa. Kompas.com.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani sebanyak 596.457 konten pornografi di ruang digital sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025. Data tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa 89% anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah menggunakan internet. Mayoritas dari mereka mengakses media sosial. Kompas.com. Tingginya akses digital tanpa pengawasan orang tua membuat anak beresiko besar terpapar konten negatif, perundungan daring, hingga kecanduan konten dewasa.

Menyadari urgensi tersebut, pemerintah melalui kementerian Komdigi menerbitkan peraturan Pemerintah PP nomor 17 tahun 2025 (PP tunas) sebagai respon atas meningkatnya ancaman digital kepada anak-anak. PP tunas mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan menyediakan teknologi dan fitur aman bagi anak, termasuk verifikasi usia, kontrol orang tua, serta edukasi keamanan digital. 

Sekularisme Membentuk Generasi Liberal

Data UNICEF, BPS, dan kementerian Komdigi menunjukkan tingginya paparan konten berbahaya di ruang digital pada anak. Namun, harus dipahami bahwa media sosial bukan penyebab utama kerusakan generasi. Media sosial hanya sebagai amplifier yang mempertebal emosi, perasaan, dan dorongan yang sudah ada sebelumnya. Algoritma lah yang bekerja dengan mempelajari klik, tontonan, dan interaksi pengguna, selanjutnya terus menyodorkan konten serupa untuk memaksimalkan durasi dan keuntungan platform. Algoritma tidak menilai apakah konten yang ditawarkan benar atau salah. Dia hanya mengikuti pasar. Karena itu, ruang digital memperbesar kecenderungan buruk yang lahir dari perilaku masyarakat yang telah ada, bukan menciptakan dari nol.

Akar persoalan sesungguhnya adalah penerapan sistem sekularisme kapitalisme, yang membentuk anak dan remaja tumbuh tanpa arah tujuan, tanpa penanaman aqidah yang benar, tanpa penjagaan moral, dan tanpa lingkungan yang sehat.

Pendidikan sekuler mengabaikan pembentukan kepribadian mulia pada generasi. Masyarakat liberal membebaskan segala perilaku. Sementara, ekonomi kapitalistik membuat orang tua sibuk bekerja hingga minim pengawasan dan pendidikan terhadap anak. Sistem ini menciptakan lingkungan yang rapuh, sehingga ruang digital hanya mempercepat kerusakan yang sudah ada. Karena itu pembatasan akses media sosial melalui PP tunas hanyalah solusi pragmatis, tanpa menyelesaikan masalah. 

Padahal, rusaknya paradigma bernegara dan pendidikan yang melahirkan generasi rentan paradigma ini begitu berbahaya karena menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai Muslim. 

Paradigma sekuler menegaskan pemisahan aspek agama dalam mengatur kehidupan. Situasi ini sekaligus menegaskan bahwa negara tidak mampu menghadapi hegemoni digital global yang dikendalikan negara kapitalis. Negara kapitalis telah bergantung pada platform asing demi pemasukan ekonomi sementara dampak negatifnya dibiarkan menghantam rakyat. Kemandirian infrastruktur digital pun tidak dibangun karena negara kekurangan dana dan abai terhadap perlindungan generasi. Dalam kondisi seperti ini, kerusakan akan terus berulang. 

Pada hakikatnya, perilaku manusia dibentuk oleh pemahaman yang tertanam dalam dirinya bukan oleh alatnya. Media sosial adalah madaniyah, produk kemajuan sains dan teknologi yang hukumnya mubah. Media sosial bekerja mengikuti ideologi yang menguasai ruang digital. Karena yang menguasai dunia saat ini adalah ideologi kapitalisme, maka media sosial menjadi alat penyebar nilai-nilai kapitalis, liberal, sekuler, dan lain-lain.

Islam, Solusi Tuntas

Islam menawarkan pendekatan berbeda. Negara harus membangun benteng keimanan dan kepribadian Islam melalui pendidikan agar generasi memiliki standar berpikir yang benar. Dalam negara Islam yakni khilafah, syariah diterapkan secara menyeluruh dalam keluarga, masyarakat, media, ekonomi, dan politik. Sehingga akan membentuk kondisi ideal untuk melahirkan generasi berkepribadian Islam dan tangguh. Bahkan, seandainya dunia membutuhkan platform digital baru yang algoritmanya sejalan dengan Islam. Maka, hanya khilafah yang memiliki kapasitas politik, dana, dan kedaulatan teknologi. Untuk mewujudkannya, khilafah tidak membangunnya untuk laba tetapi untuk kemaslahatan umat. Dengan kemandirian infrastruktur digital, negara mampu menciptakan platform alternatif yang menandingi raksasa teknologi global dan menjaga big data umat dari eksploitasi. Karena itu, penyelamatan generasi hari ini tidak cukup dengan teknologi. Yang paling penting adalah menanamkan ideologi Islam sehingga aktivisme pemuda tidak terseret oleh agenda liberal demokratis atau kepentingan global. Generasi harus terlibat dalam dakwah politik ideologis yang menjalankan Amar ma'ruf nahi mungkar dan memperjuangkan penegakan syariat secara menyeluruh. 

Inilah peta jalan perubahan bagi generasi muslim hari ini, yakni memperbaiki pemahaman Islam dan memperkuat identitas Islam mereka, serta melibatkan mereka dalam perjuangan melanjutkan kembali kehidupan Islam.

Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Living Together Berakhir Mutilasi, Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan