Teror Terhadap Aktivis dan influencer. Demokrasi Anti Kritik?
Oleh: Roffi'ah Mardyyah Aulia Lubis
(aktivis Muslimah)
Pemengaruh alias influencer itu mulanya menjelaskan dirinya menerima teror berupa pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun media sosialnya selama berhari-hari. Adapun aksi teror itu mengalami eskalasi semalam. “Malam tadi teror jadi semakin jelas ditunjukan,” kata Sherly dalam unggahan itu pada Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut dia, teror semakin bermunculan setelah dirinya buka suara mengenai kondisi warga Aceh yang terdampak bencana Sumatera. “Teror-teror ini terasa sekali setelah Sherly yang memang berasal dari Aceh/Sumatera, ikut memberikan pandangan di beberapa acara TV,”.
Bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor menghantam Pulau Sumatera bagian utara pada penghujung November 2025 lalu. Mala itu meluas di 52 kabupaten/kota yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa, 30 Desember 2025, bencana itu mengakibatkan sekitar 1.141 orang meninggal dan 163 orang masih dinyatakan hilang. BNPB melaporkan hingga saat ini sekitar 399.200 korban bencana itu terpaksa mengungsi. Mala itu juga mengakibatkan lebih dari 166 ribu rumah serta ribuan fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, dan jembatan rusak.
Teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer kritis merupakan bentuk kekerasan politik yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis. Tindakan tersebut bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan alat kekuasaan untuk menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
Tujuan utama dari teror semacam ini adalah membangun efek jera (deterrent effect), sehingga masyarakat enggan menyampaikan kritik terhadap rezim yang berkuasa. Ketika kritik dibalas dengan ancaman dan kekerasan, maka demokrasi kehilangan substansinya dan bergeser menuju praktik otoritarianisme.
Sikap anti-kritik yang ditunjukkan melalui pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan aparat dalam intimidasi menjadi indikator bahwa sistem politik yang berjalan cenderung represif. Negara yang seharusnya melindungi warga justru berpotensi menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri.
Dalam Islam, penguasa diposisikan sebagai junnah (perisai atau pelindung) bagi rakyat, bukan sebagai pihak yang menebar teror. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa pemimpin adalah ra‘in (penggembala) yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya.
Hubungan antara penguasa dan rakyat diatur secara syar’i:
* Penguasa wajib menjalankan amanah dengan adil dan melindungi rakyat.
* Rakyat memiliki kewajiban muhasabah lil hukam, yakni mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan.
Sejarah kepemimpinan para khalifah menunjukkan bahwa kritik bukan hanya dibolehkan, tetapi dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan dan kemaslahatan umat.
Wallahu a'lam bishawab

Komentar
Posting Komentar