Anak SD Bunuh Diri, Negara Gagal Menyediakan Fasilitas Dasar Anak

 


Oleh : Haura (Pegiat Literasi)


Anak SD Bunuh Diri

Dunia anak dan Pendidikan kembali menjadi sorotan setelah sepenggal kisah pilu seoarang anak SD di Kabupaten Ngada, NTT berinisial YRB (10) yang tak mampu membeli buku dan pena nekad bunuh diri. Sepucuk surat menjadi saksi bisu, kesulitan ekonomi menjadi hambatan bagi YRB untuk mengenyam Pendidikan dengan baik. 

Sebagaimana dikutip dari detik.news (05/02/2026), Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta yang dibayar nyicil. Orang tua YBR sudah membayar Rp 500 ribu untuk semester I. Tersisa Rp 720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester II.

Mungkin masih ada banyak kisah-kisah layaknya YBR yang kesulitan menempuh Pendidikan karena alasan ekonomi namun tidak terekspos. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pemerintah di semua tingkatan untuk lebih memperhatikan rakyatnya terutama yang miskin.

Pendidikan, Hak Dasar Rakyat 

Pendidikan merupakan hak dasar rakyat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 31 dan pasal 28 c bahwa pemerintah wajib membiayai Pendidikan dasar dan menjamin setiap orang untuk mengembangkan diri dan memperoleh Pendidikan. 

Namun faktanya angka putus sekolah dasar di NTT masih tergolong tinggi dengan bersandar pada parameter populasi dan peserta didik. Dari 5.75 juta warga NTT, 1,5 juta pelajar ada 145.268 usia anak sekolah tidak mampu melanjutkan sekolah. 

Adapun penyebab tingginya angka putus sekolah didominasi oleh faktor ekonomi atau kendala biaya karena kemiskinan, akses geografis, dan rendahnya kesadaran akan pentingnya pendidikan. Ribuan anak terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu membeli seragam/buku, harus membantu orang tua mencari nafkah, jarak sekolah yang jauh, serta kurangnya motivasi belajar.  

Dilansir dari ombudsman.go.id (14/7/2025) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak. "Oleh karenanya, Ombudsman mendorong agar pemerintah melalui berbagai kebijakan terus berupaya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri, agar semua anak memiliki akses pendidikan yang sama. 

Ia juga menekankan bahwa sekolah negeri harus menjadi tempat yang benar-benar inklusif, di mana semua anak tanpa kecuali dapat belajar dan berkembang. 

Kegagalan Sistem Pendidikan 

Meskipun demikian, hak pendidikan tidak begitu saja mudah diakses oleh semua anak karena keterbatasan ekonomi. Beban biaya sekolah yang tak terjangkau bagi rakyat miskin berdampak persiapan sosial bagi rakyat miskin. 

Kapitalisasi dunia pendidikan menjadi beban bagi rakyat miskin. Jargon wajib belajar hingga usia SMP nyata nya menjadi harapan hampa bagi rakyat dengan keterbatasan ekonomi. Padahal bagi mereka pendidikan adalah harapan untuk dapat memperbaiki kondisi ekonomi supaya hidup lebih sejahtera. 

Memang benar, negara telah berupaya memberikan akses pendidikan kepada rakyat miskin melalui berbagai bantuan seperti KIP namun nyatanya, masih ada rakyat yang belum tersentuh dengan bantuan tersebut karena buruknya sistem administrasi sehingga berakibat pada lambatnya layanan bantuan pendidikan untuk rakyat katagori miskin seperti YRB. 

Dalam keputusan asaan harus melanjutkan sekolah, YRB lebih memilih bunuh diri supaya tidak membebani orang tua karena harus membayar cicilan ke sekolah. Hal di luar nalar tindakan ekstrem itu dapat dilakukan anak usia SD. 

Sederet fakta ini terkesan bahwa negara belum sepenuhnya menyediakan kebutuhan dasar rakyat miskin, seperti pendidikan. 

Sistem pendidikan saat ini berbasis sekuler kapitalisme  yang memisahkan agama dari kehidupan tidak mampu membentuk pola pikir dan pola sikap anak memiliki kekuatan mental dalam menghadapi situasi apa pun. Pendidikan sekuler kapitalisme membentuk anak mudah putus asa dan rapuh ketika menghadapi masalah yang dianggapnya besar. 

Islam Menyediakan Fasilitas Pendidikan

Islam memandang pendidikan sebagai sarana manusia memperoleh ilmu supaya dengan ilmu yang diperoleh mampu beraktivitas di atas dasar-dasar keimanan. Menuntut ilmu dalam Islam adalah kewajiban, maka negara wajib menyediakan segala hal yang berkaitan dengan pendidikan bagi rakyatnya. 

Dalam Islam, Pendidikan adalah hak dasar rakyat yang harus diperoleh dari negara tanpa kecuali. Karenanya Islam menjamin biaya pendidikan ditanggung negara, tidak boleh dibebankan pada orangtua. 

Adapun pembiayaan operasional pendidikan seperti pembiayaan  fasilitas sarana prasarana, alat tulis, pengadaan guru, gaji guru, dan sebagainya wajib dianggarkan negara dari kas negara atau Baitul Mal. 

Melalui pendidikan berbasis akidah, Islam membentuk kematangan berpikir dan sikap anak artinya pendidikan Islam senantiaaa menuntun anak agar mampu menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapinya dengan solutif penuh ketenangan. Bukan dengan keputusasaan dari rahmat Allah. 

Dalam rangka menjamin pendidikan anak, Islam juga mengatur perlindungan dan keamanan bagi anak  melalui sistem perlindungan dan keamanan berlapis yang dilakukan oleh  keluarga, lingkungan sosial dan negara. Yang masing-masing memiliki peran dan tugas yang berbeda namun dalam tujuan yang sama. 

Islam mengatur setiap keluarga bertanggung jawab dalam pengasuhan dan pendidikan agar anak tumbuh dan berkembang dengan baik, fisik maupun psikisnya. Kedua lingkungan sosial harus memiliki tanggung jawab untuk amar makruf nahi munkar menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung kepribadian anak dengan kepribadian Islam. Adapun negara sebagai benteng terakhir berperan memberi jaminan menyediakan sistem pendidikan dan perlindungan yang aman, adil, damai bagi rakyat. Allahu a'lam bi shawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme