Banjir dan Longsor Berlanjut, Harapan Rakyat Hanyut
Oleh : Ummu Hayyan, S.P.
Menurut BNPB pada periode 1 - 25 Januari 2026 terjadi 128 kejadian banjir dan 15 tanah longsor di Indonesia. Data tersebut menunjukkan tingginya potensi bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah. www.databoks.katadata.co.id.
Salah satunya bencana itu terjadi di lereng pegunungan Muria kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hujan deras sejak Jumat malam hingga Sabtu 10 Januari 2026 memicu banjir bandang dan longsor 5 kecamatan, merendam ribuan rumah, dan merusak infrastruktur. www.kompas.id.
Bencana serupa juga terjadi di kabupaten Pati, harus memperpanjang status tanggap darurat karena 51 Desa masih terdampak. www.tirto.id.
Status tanggap darurat juga diberlakukan di kabupaten Purbalingga, bencana tersebut memaksa 1.121 warga mengungsi dan merusak sekitar 150 hektar lahan pertanian. www.setda.purbalinggakab.go.id.
Sementara itu, di kabupaten Jember hujan berintensitas tinggi sejak Rabu 28 Januari menyebabkan banjir serta kejadian tanah longsor.
Banjir dan tanah longsor juga terjadi di kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. www.timesindonesia.co.id.
Sementara itu di kecamatan Cisarua kabupaten Bandung, sudah menerima 80 kantong jenazah dengan 67 diantaranya telah berhasil diidentifikasi. Pada hari ketiga upaya pencarian korban, jumlah laporan orang hilang tercatat mencapai 108 orang. www.kompas.tv.
Bencana dan Paradigma Kapitalisme
Rangkaian banjir dan tanah longsor yang terjadi di berbagai daerah dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa bencana bukan lagi peristiwa insidental, melainkan pola berulang yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Dalam satu bulan saja, tercatat ratusan kejadian di berbagai wilayah dari Jawa hingga Maluku Utara. Bahkan memakan korban jiwa. Hal ini menjadi peringatan keras, bahwa daya dukung alam telah melemah akibat aktivitas manusia, alih fungsi hutan, pembukaan lahan di lereng pegunungan, serta eksploitasi sumber daya tanpa kendali mempercepat hilangnya kemampuan tanah menyerap air. Pada tahap tertentu, kerusakan ini dapat dikategorikan sebagai ekosida, penghancuran ekosistem secara sistematis demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Kondisi tersebut juga menunjukkan lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola ruang dan lingkungan hidup, perencanaan wilayah yang tidak konsisten, izin pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan yang minim membuat masyarakat menjadi pihak paling rentan menanggung dampak.
Status tanggap darurat yang terus diperpanjang pada beberapa daerah seakan hanya bersifat reaktif, bukan pencegahan. Negara hadir setelah bencana terjadi bukan sebelum risiko muncul.
Lebih jauh, akar persoalan tidak lepas dari paradigma pembangunan kapitalistik yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai prioritas utama. Alam dipandang sebagai komoditas, bukan amanah yang harus dijaga keberlanjutannya. Akibatnya, kesejahteraan dan keamanan masyarakat terpinggirkan oleh proyek investasi dan ekspansi industri. Selama orientasi ini tidak berubah, bencana akan terus berulang dan harapan rakyat untuk hidup aman di ruangnya sendiri semakin tergerus.
Solusi Islam Mengatasi Bencana
Hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam adalah ciptaan Allah yang ditundukkan untuk kemanfaatan hidup manusia, bukan untuk dirusak.
Allah berfirman,
yang artinya : "Dialah yang menciptakan untuk kalian segala apa yang ada di bumi." (TQS. Al-Baqarah : 29).
Ayat lain menegaskan, "Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya." (TQS. Al-A'raf : 56)
Karena itu, kerusakan ekologis akibat eksploitasi berlebihan, jelas bertentangan dengan tujuan penciptaan.
Alam disediakan sebagai penopang kehidupan, sumber keberkahan, dan sarana ibadah manusia kepada-Nya. Namun, realitas menunjukkan kebijakan pengelolaan alam justru bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler yang memandang sumber daya sebagai komoditas ekonomi. Keuntungan jangka pendek menjadi orientasi utama, sehingga izin tambang, pembukaan hutan, dan alih fungsi lahan sering mengabaikan keselamatan publik. Paradigma ini harus diubah menuju paradigma syariat Islam yang menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) yang menjaga keseimbangan ekosistem, memastikan distribusi manfaat merata, serta melarang aktivitas yang membahayakan masyarakat. Pembangunan tidak boleh merusak daya dukung alam karena kesejahteraan diukur dari terjaganya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta atau maqosid Syariah. Manusia sendiri berposisi sebagai Khalifah fil ardl. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, yang artinya :
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." (TQS. Al-Baqarah : 30). Artinya, manusia diberi amanah mengelola bumi sesuai panduan wahyu bukan hawa nafsu. Ketika pengelolaan menyimpang dari syariat, bencana menjadi konsekuensi.
Allah mengingatkan, "Telah nampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia." (TQS. Ar-rum : 41).
Salah satu mekanisme Islam adalah pengaturan kepemilikan. Sumber daya vital seperti air, hutan luas, dan tambang besar termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi. Melainkan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat.
Rasulullah bersabda : "kaum muslim berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).
Mekanisme lainnya adalah penetapan hima, yaitu kawasan lindung yang ditetapkan negara. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam, sehingga fungsinya tetap dapat dipertahankan sebagai hutan konservasi dan daerah resapan. Dengan aturan ini, eksploitasi dibatasi dan keseimbangan alam terpelihara, sehingga bencana dapat dicegah sejak akar penyebabnya.
Wallahu a'lam.

Komentar
Posting Komentar