PBI BPJS Nonaktif, Jaminan Kesehatan Hanya Ilusif

 


Oleh : Ummu Hayyan, S.P.

Sekitar 11 juta peserta menerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dinonaktifkan. Hal itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin. Penonaktifan tersebut sangat disesalkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi terganggu bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak. www.kompas.id.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono memastikan tidak boleh ada penolakan terhadap pasien cuci darah yang masuk dalam kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status penerima bantuan iuran sedang tidak aktif. Dante menjelaskan, memang terjadi penyesuaian data PBI dari Kementerian Sosial yang mengakibatkan status sejumlah peserta BPJS kesehatan menjadi nonaktif. www.borneonews.co.id.

Sebagian besar pasien cuci darah mengetahui statusnya nonaktif saat sudah datang untuk melakukan terapi. Meski status kepesertaan beberapa pasien berhasil dipulihkan setelah melakukan administrasi ulang, keputusan tersebut tetap dinilai menjadi bentuk kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data dari Kementerian Sosial terkait data PBI. www.kompas.id.

Kegagalan Tata Kelola Layanan Kesehatan

Penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS PBI yang sampai berdampak pada pasien cuci darah kehilangan akses terapi, dapat dibaca bukan sekedar kesalahan administrasi, tetapi problem struktural dalam tata kelola layanan kesehatan di bawah sistem kapitalisme. 

Dalam kapitalisme, kesehatan ditempatkan sebagai sektor pembiayaan yang harus dijaga keberlanjutan fiskalnya. Negara bertindak seperti manajer anggaran, memastikan subsidi tepat sasaran, menekan beban APBN dan memverifikasi kelayakan penerima. Akibatnya, ukuran utama bukan kebutuhan medis mendesak, tetapi validitas data administratif. Ketika data berubah, status kepesertaan berubah. Meski pasien sedang bergantung pada terapi penopang hidup. Kasus pasien yang baru mengetahui status nonaktif saat tiba di rumah sakit, menunjukkan bahwa akses kesehatan bergantung pada status kepesertaan, bukan pada kondisi sakitnya. Artinya, hak hidup seseorang bisa tertunda oleh sinkronisasi data. Dalam logika pelayanan publik berbasis hak, pengobatan semestinya otomatis diberikan, lalu administrasi menyusul. Namun, dalam logika asuransi sosial ala kapitalisme, pelayanan mengikuti kepesertaan karena layanan dipandang sebagai beban biaya yang harus dikendalikan. Penyesuaian data massal juga memperlihatkan orientasi efisiensi fiskal lebih dominan dari pada kepastian layanan. Negara berperan sebagai regulator pembayar klaim, bukan penanggung penuh kebutuhan kesehatan rakyat. Maka yang muncul adalah paradoks, di mana program disebut jaminan kesehatan nasional tetapi keberlangsungannya tetap bergantung pada verifikasi kelayakan ekonomi. Dengan demikian, polemik PBI mencerminkan ciri sistem kapitalisme. Di mana kesehatan tidak sepenuhnya diposisikan sebagai hak dasar tanpa syarat, melainkan sebagai manfaat bersubsidi yang selalu bisa berubah mengikuti perhitungan anggaran dan klasifikasi kemiskinan.  

Kisruh BPJS kesehatan mencerminkan kegagalan paradigma negara dalam memenuhi kebutuhan vital rakyat. Kesehatan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, disediakan gratis, dan berkualitas untuk semua, bukan hanya bagi yang tidak mampu. 

Jaminan Islam Atas Kesehatan Masyarakat

Dalam Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi seluruh rakyat telah ditetapkan oleh syariat sebagai kewajiban atas negara secara langsung. 

Nabi SAW bersabda : 

"Imam atau kepala negara itu adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpin". (HR. Al-Bukhari).

Kesehatan termasuk urusan vital rakyat yang menjadi tanggung jawab wajib negara. Ketidaksediaan layanan kesehatan dapat menimbulkan bahaya yang menurut Nabi Saw, wajib dihilangkan,  "tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan" (HR. Malik).

Dalam Islam, negara menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai serta dokter dan tenaga medis profesional untuk memberikan layanan kesehatan maksimal. Negara juga membentuk badan-badan riset untuk mengidentifikasi berbagai penyakit beserta penangkalnya. Kekayaan negara lebih dari cukup untuk menjamin pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis bagi setiap individu masyarakat. Hal ini karena negara mengelola seluruh sumber daya alam dan harta milik umum, seperti tambang penting, kekayaan laut, hutan, dan lain-lain. Hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Negara juga menerapkan kebijakan larangan privatisasi harta-harta milik umum. Sebaliknya, kekurangan dana negara dalam praktek saat ini sering terjadi akibat privatisasi sumber daya alam dan harta milik umum, selain keterbatasan pemasukan dari sektor lain. 

Dengan pengelolaan yang tepat, negara akan memiliki harta lebih dari cukup bahkan berlebih untuk memenuhi kebutuhan vital masyarakat, termasuk kesehatan. Struktur anggaran negara dalam Islam pun terbebas dari utang riba, baik domestik maupun luar negeri yang dalam prakteknya sering membebani anggaran negara. Semua hal tersebut hanya dapat diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang tegak atas paradigma dan aturan terbaik yakni aqidah dan Syariah Islam.

Islam adalah agama terbaik yang Allah SWT turunkan. Syariah Islam hanya bisa diterapkan secara Kaffah dalam sistem pemerintahan yang tegak atas akidah Islam. Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme