Gaji 0 Rupiah : Potret Kelalaian Negara Dalam Menunaikan Amanah Pendidikan
Oleh : Yuli Atmonegoro
Gaji Nol Rupiah: Potret Kelalaian Negara dalam Menunaikan Amanah Pendidikan
Mengutip dari Metro24.co Deli Serdang, Sumatera Utara merilis bahwa, Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus, Kabupaten Deliserdang menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan. Pasalnya Asri Ludin dinilai tidak berpihak atas kesejahteraan 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sudah tiga bulan sejak dilantik tidak ada menerima gaji atau 0 rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang.
Ini bukan lagi hal sepele, tetapi menyangkut kesejahteraan para pendidik generasi yang seolah-olah perjuangan mereka meraih gelar serta upaya mereka agar masuk dalam jajaran guru PPPK dengan harapan mendapatkan gaji yang layak.
Ini bukan sekadar kabar miris, ini adalah bukti nyata rusaknya tata kelola negara dalam memenuhi kewajibannya. Guru bukan relawan. Mereka adalah pilar peradaban, penjaga generasi, dan pengemban ilmu. Memberi gaji nol rupiah kepada guru berarti merendahkan fungsi pendidikan itu sendiri.
Masalah ini tidak bisa disederhanakan menjadi alasan klasik: “anggaran tidak ada.” Negara memiliki kewenangan penuh dalam mengelola sumber daya, menarik pemasukan, dan menetapkan prioritas. Jika untuk proyek-proyek tertentu dana tersedia, tetapi untuk menggaji guru tidak ada, maka yang bermasalah bukan kekurangan uang—melainkan rusaknya arah kebijakan.
Dalam pandangan Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan. Guru sebagai pelaksana pendidikan memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Gaji bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan. Ketika negara gagal membayar, itu adalah bentuk kelalaian terhadap amanah.
Lebih jauh, membuka formasi, mengangkat tenaga guru, menerbitkan SK, lalu tidak membayar gaji, adalah bentuk kezaliman administratif. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Negara tidak boleh mempermainkan nasib rakyatnya dengan janji kosong.
Sistem hari ini menunjukkan kelemahan mendasar: pengelolaan berbasis kemampuan anggaran, bukan kewajiban pelayanan. Akibatnya, hak rakyat menjadi bergantung pada kondisi kas, bukan pada tanggung jawab negara. Inilah akar masalah yang harus dikritisi.
Solusi mendasar bukan sekadar menambal anggaran atau mencari celah teknis. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang: negara harus menempatkan pendidikan sebagai kewajiban utama, bukan beban biaya. Selama pendidikan diposisikan sebagai sektor yang bisa dikompromikan, maka kasus seperti ini akan terus berulang.
Gaji nol rupiah untuk guru adalah alarm keras. Ini bukan sekadar kegagalan administratif, tetapi kegagalan sistemik. Negara harus kembali pada perannya sebagai pengurus rakyat yang amanah—bukan sekadar pengelola anggaran yang abai terhadap kewajiban.

Komentar
Posting Komentar