Hukuman Mati untuk Palestina: Wajah Asli “Peradaban” yang Telanjang
Oleh : Yuli Atmonegoro
(Penggiat Literasi Serdang Bedagai)
Disahkannya undang-undang oleh parlemen Israel pada 30 Maret 2026 yang melegalkan hukuman mati khusus bagi warga Palestina bukan sekadar kebijakan hukum biasa. Ini adalah penegasan telanjang atas wajah asli sebuah entitas yang selama ini mengklaim diri sebagai “negara demokratis” di Timur Tengah, namun justru mengokohkan praktik diskriminasi sistematis yang brutal.
Fakta ini tidak berdiri sendiri. Kritik keras dari negara-negara Eropa dan berbagai lembaga hak asasi manusia menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya kontroversial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Namun, pertanyaannya: mengapa pelanggaran yang begitu terang-benderang ini tetap terjadi tanpa konsekuensi nyata?
Jawabannya jelas, karena sistem global hari ini tidak dibangun untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan kekuatan besar.
Kriminalisasi Perlawanan, Legalisasi Penindasan
Undang-undang ini pada hakikatnya adalah upaya untuk mengkriminalisasi perlawanan rakyat Palestina. Ketika penjajahan berlangsung puluhan tahun, perlawanan adalah keniscayaan. Namun, dalam logika kolonial Zionis, korban justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan, sementara penjajah berdiri sebagai “penegak hukum”. Ini bukan sekadar ironi, ini adalah manipulasi hukum tingkat tinggi.
Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan bahwa metode intimidasi sebelumnya telah gagal. Ketika blokade, penahanan tanpa pengadilan, dan kekerasan militer tidak mampu mematahkan perlawanan, maka hukuman mati dijadikan alat baru untuk menebar teror. Namun sejarah telah berulang kali membuktikan: kekerasan tidak pernah mampu memadamkan perjuangan yang lahir dari keyakinan.
Arogansi Tanpa Batas, Dunia Tanpa Nyali
Keberanian Israel mengesahkan undang-undang yang secara terang melanggar hukum internasional bukan karena mereka kuat secara moral, tetapi karena mereka tahu dunia lemah secara sikap.
Negara-negara besar cukup puas dengan kecaman. Organisasi internasional terjebak dalam prosedur tanpa tindakan. Dunia Islam, yang seharusnya menjadi benteng utama bagi Palestina, justru terpecah dan kehilangan arah.
Inilah tragedi terbesar umat hari ini: bukan sekadar penjajahan, tetapi hilangnya kekuatan politik untuk menghentikannya.
Cukup dengan Kecaman? Tidak.
Sudah terlalu lama umat Islam disuguhi narasi bahwa kecaman diplomatik adalah bentuk “kepedulian”. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kecaman tidak pernah menghentikan peluru, tidak pernah membongkar penjara, dan tidak pernah menyelamatkan nyawa. Kebijakan brutal ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa pendekatan lama telah gagal total.
Tidak ada harapan pada sistem internasional yang lahir dari tangan kekuatan kolonial. Tidak ada keadilan dari hukum yang tunduk pada kepentingan politik. Dan tidak ada perlindungan bagi umat selama kepemimpinan masih berjalan tanpa pijakan yang kokoh. Saatnya Perubahan Mendasar. Seperti kita ketahui, umat Islam tidak kekurangan jumlah, tidak kekurangan sumber daya, dan tidak kekurangan semangat. Yang hilang adalah arah politik yang benar.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa solusi parsial tidak akan pernah cukup. Perubahan harus bersifat mendasar, menyentuh akar sistem, bukan sekadar permukaan masalah.
Perjuangan tidak bisa berhenti pada simpati, tetapi harus bergerak menuju perubahan nyata. Sebuah perubahan yang berangkat dari kesadaran ideologis, sebagaimana dicontohkan dalam perjalanan dakwah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam membangun kekuatan, menyatukan umat, dan menegakkan keadilan secara menyeluruh.
UU hukuman mati ini bukan hanya tentang Palestina. Ini adalah cermin bagi duni, tentang bagaimana kezaliman bisa dilegalkan, dan bagaimana keadilan bisa dibungkam. Pertanyaannya bukan lagi “apa yang terjadi di Palestina”, tetapi “sampai kapan ini akan dibiarkan?”
Dan lebih dalam lagi:
di posisi mana kita berdiri, apakah sebagai penonton, atau bagian dari perubahan?

Komentar
Posting Komentar