Kampus Tercoreng: Ketika Pelecehan Seksual Terjadi, Sistem Apa yang Gagal?
Oleh : Yuli Atmonegoro
(Penggiat Literasi Serdang Bedagai)
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret puluhan mahasiswa dan dosen di lingkungan kampus bukan sekadar aib institusi. Ini adalah alarm keras bahwa ada yang rusak secara mendasar—bukan hanya pada individu pelaku, tetapi pada sistem yang membentuk perilaku dan membiarkan kerusakan itu tumbuh.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menuntut ilmu justru berubah menjadi tempat yang rawan bagi kehormatan. Ketika 16 mahasiswa, 20 mahasiswi, dan 7 dosen disebut sebagai korban, ini bukan lagi kasus personal. Ini adalah kegagalan kolektif.
Fakta ini menampar keras narasi bahwa pendidikan tinggi otomatis melahirkan manusia beradab. Nyatanya, kecerdasan intelektual tidak menjamin kemuliaan akhlak. Sistem pendidikan sekuler hari ini hanya menekankan aspek akademik, tetapi abai dalam membentuk kepribadian yang tunduk pada aturan moral yang kokoh.
Lebih dari itu, sistem kehidupan yang liberal membuka ruang kebebasan tanpa batas, termasuk dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Interaksi yang tidak terjaga, minimnya pemahaman Islam , budaya permisif, serta lemahnya kontrol sosial menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. Ketika standar benar dan salah diserahkan pada hawa nafsu dan kesepakatan manusia, maka kehormatan akan selalu berada di ujung tanduk.
Sanksi yang ada pun seringkali tidak memberi efek jera. Pelaku bisa berlindung di balik kekuasaan, jabatan, atau celah hukum. Sementara korban kerap diposisikan lemah, bahkan disalahkan. Ini menunjukkan bahwa hukum yang ada tidak benar-benar melindungi, tetapi justru memberi ruang kompromi terhadap kejahatan.
Dalam pandangan Islam, kehormatan manusia adalah sesuatu yang wajib dijaga secara mutlak. Segala bentuk pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Islam tidak hanya menghukum pelaku dengan tegas, tetapi juga menutup semua celah yang mengarah pada terjadinya kejahatan tersebut.
Aturan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dengan jelas, mewajibkan penjagaan pandangan, menutup aurat, serta melarang segala bentuk khalwat dan ikhtilat yang membuka peluang maksiat. Ini bukan pembatasan kebebasan, melainkan perlindungan terhadap kehormatan manusia.
Lebih dari itu, negara dalam sistem Islam bertanggung jawab penuh menjaga keamanan dan kehormatan rakyatnya. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa kompromi, dan tanpa celah bagi pelaku untuk lolos. Sanksi yang tegas bukan sekadar hukuman, tetapi juga pencegah agar kejahatan serupa tidak terulang.
Kasus di kampus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh, apakah sistem yang ada benar-benar mampu menjaga kehormatan manusia? Atau justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri?
Wallahu a'lam bishshowaab
Jika akar persoalan tidak diselesaikan, maka kasus serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi. Karena selama sistemnya rusak, maka kerusakan akan terus berulang—dengan korban yang terus bertambah.

Komentar
Posting Komentar