Pelajar dalam Jeratan Sabu, Masa Depan Anak Muda Kelabu?

 

Oleh : Haura (Pegiat Literasi)

Kasus pelajar menjadi pengedar sabu kembali terulang. Di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi menangkap serang pelajar berinisial KF bersama SH saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Ironisnya, KF adalah masih pelajar aktif sementara SH seorang pengangguran. 

Tidak hanya di Bima, Seorang remaja HS berusia 19 tahun di Kendari pun turut diamankan polisi karena terjaring dalam operasi. Saat diinterogasi remaja tersebut menuturkan masih menyimpan narkotika di beberapa titik lain salah satunya di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Setelah digeledah polisi menemukan tas ransel berisi paket sabu-sabu yang dikemas dalam potongan pipet.

Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran sabu seberat 43,8 kilogram dari dua orang tersangka yang diketahui masih berstatus pelajar asal Jakarta Selatan. 

Semua kasus ini hanya sebagian dari sederet kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan data dan laporan Badan Narkotika (BNN) serta pihak kepolisian sepanjang tahun 2025 penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya di kalangan remaja menunjukan tren yang mengkhawatirkan. Kasus penyalahgunaan narkoba naik 57 persen di mana sekitar 50 persen pelaku adalah usia remaja, didominasi oleh kelompok usia muda yaitu rentang 15-24 tahun. 

Sungguh memprihatinkan, sabu menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Sabu merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental. Padahal, generasi muda adalah harapan masa depan bangsa.

Kemajuan teknologi dan mudahnya arus informasi komunikasi mempercepat jaringan narkotika bergerak meluas hingga pelajar menjadi sasaran dan mudah terpapar. Ada beberapa faktor pemicu narkoba marak di kalangan remaja, mulai dari faktor internal diri sendiri, faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi maupun faktor media informasi. 

Namun, semua faktor tersebut jika diakumulasikans merujuk pada akar permasalahan, bahwa kondisi remaja hari ini sebagai hasil dari penerapan sistem kehidupan yang dipisahkan dari tata aturan agama sehingga perilaku, sikap, aktivitas, moral dan adab remaja menjadi problem sosial di masyarakat. 

Makna kebahagian yang dicapai berfokus pada pencapaian duniawi, rasionalitas, kebebasan dan kepuasan individu tanpa melibatkan nilai-nilai agama dalam ranah publik maupun hukum. Inilah sistem kehidupan sekuler kapitalistik. 

Sistem pendidikan berbasis nilai dan sekedar transfer ilmu nyatanya tidak mampu membentuk pelajar memiliki pola pikir dan pola sikap yang benar, terpuji atau bahkan bermanfaat untuk orang lain. Akhirnya banyak pelajar tidak punya pendirian, hidup tanpa arah, minim adab dan moral bahkan mudah terjerat dalam cengkraman jaringan narkoba.

Parahnya lagi, sistem hukum yang lemah tidak memberikan efek jera bagi para pelaku dan tidak menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Tidak tegasnya hukum membuat pelaku mudah membuat tindak kejahatan dan pelanggaran serupa. Adanya anggapan hukum yang bisa dijualbelikan menjadikan bandar-bandar narkoba leluasa melebarkan sayap jaringannya bahkan menjerat para pelajar dengan iming-iming materi.

Kondisi ini pula tidak dipungkiri karena kondisi ekonomi masyarakat yang terus terpuruk tanpa disertai dengan pemahaman-pemahaman agama yang benar akhirnya pelajar mudah tergiur bahkan terjaring menjadi pengedar demi kesenangan dan keuntungan materi semata.

Harapan masa depan bangsa ada di tangan anak muda. Jangan sampai masa depan anak muda menjadi kelabu karena jeratan sabu-sabu. Tentu, ini tidak bisa dibiarkan berlarut perlu adanya solusi menyeluruh bukan sekedar solusi teknis yang tidak membuahkan penyelesaian secara tuntas malah menjadi pintu masuknya persoalan baru.

Solusi menyeluruh yang dimaksud harus dibangun dari pemahaman yang benar, berangkat dari pemahaman dalam memaknai hidup dan kehidupan. Semua itu memerlukan kinerja semua pihak dalam bingkai sistem yang benar. Tanpa dukungan sistem yang benar upaya tersebut tentu melelahkan namun hasilnya minimalis buktinya sampai sekarang kasus kejahatan narkoba mengalami tren peningkatan setiap tahunnya. 

Sistem yang benar harus mengadopsi sistem pendidikan yang mampu membentuk pelajar memiliki kepribadian yang mampu memecahkan simpul utama dalam kehidupan, memahami siapa dirinya dan apa tujuan hidupnya. Kepribadian ini terbentuk ketika seseorang menjadikan Islam sebagai standar dalam berpikir, bersikap, dan bertindak dalam seluruh aspek kehidupan, baik ibadah, akhlak, maupun muamalah.

Selain Pendidikan, sistem juga harus mengatur sosial masyarakat yang mendukung pada lahirnya pelajar yang berkualitas. Karenanya, butuh hadirnya negara dalam membentuk keluarga dan lingkungan berkualitas pula. Peran Keluarga sebagai orang tua wajib bersungguh-sungguuh membersamai, mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan menanamkan dasar-dasar keislaman yang memadai serta memberikan teladan yang baik. Begitu pun lingkungan wajib memberi dukungan penuh dalam proses pertumbuhan dan perkembangan kaum muda dengan menjaga pergaulan dan menciptakan amar makruf nahi munkar. 

Sebagai penjaga anak muda, sistem juga harus memiliki hukum tegas yang mampu melindungi rakyat terutama anak muda dari segala kejahatan dan perilaku jahat sebagaimana dicontohkan dalam sistem Islam. Ketegasan hukum Islam memberikan efek jera kepada pelaku maupun penyebar kejahatan. Sepanjang kurang lebih 13 abad, kejahatan masa kekhilafahan Islam relatif sangat minim jika dibandingkan dengan kasus kejahatan modern sekarang ini. 

Sistem penegakan hukum masa kekhilafahan terjaga oleh beberapa instrumen peradilan. Di antaranya, Alhisbah sebagai lembaga yang melakukan pengawasan ketertiban umum untuk mencegah pelanggaran moral di tempat publik, mahkamah khusumat yang mengadili kasus-kasus individu berdasarkan Al-Qur'an dan Assunnah juga mahkamah madzalim sebagai pengadilan khusus untuk mengadili pejabat negara atau aparat yang melakukan kezaliman terhadap rakyat. Sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berani melakukan pelanggaran-pelanggaran. 

Wllahu a'lam bi Shawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang