Pembatasan Pintu Rafah, Israel Terus Memperluas Wilayah

 

Oleh Haura (Pegiat Literasi)

Pintu perbatasan utama antara Jalur Gaza dan Mesir di Rafah kembali dibuka secara terbatas pada Senin 2 Februari 2026 setelah ditutup lebih dari dua tahun sebagai bagian dari kebijakan keamanan ketat di perbatasan itu.

Meski gerbang Rafah ini dibuka dua arah namun pembukaan dilakukan dengan pembatasan dan pengawasan ketat dari pihak Israel. 

Dikutip dari republika (02/02/2026) COGAT, badan Kementerian Pertahanan Israel yang mengoordinasikan urusan sipil Palestina menyatakan sesuai dengan perjanjian gencatan senjata dan arahan eselon politik, Penyeberangan Rafah dibuka hari ini hanya untuk lalu lintas terbatas warga. 

Sementara itu, Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, mengatakan pasokan kemanusiaan yang ditujukan untuk Gaza masih tertahan di Mesir dan Yordania, mencatat bahwa Zionis Israel telah memblokir akses masuk pasokan ke wilayah tersebut sejak Maret 2025.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa untuk mengakhiri bencana kemanusiaan yang semakin parah di Jalur Gaza diperlukan pembukaan tanpa batasan di semua penyeberangan untuk pengiriman bantuan.

PBB memperingatkan bahwa membuka penyeberangan Rafah hanya untuk individu tanpa bantuan kemanusiaan, tidak akan mengubah situasi yang memburuk di lapangan.

Sejak gencatan senjata diberlakukan, otoritas Palestina mencatat sedikitnya 1.700 pelanggaran oleh Israel. Pelanggaran itu mencakup pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis dan evakuasi ke luar negeri, serta serangan harian di berbagai wilayah. Dalam periode tersebut, sebanyak 614 warga Palestina tewas dan 1.643 lainnya luka-luka.

Perdamaian Ala Penjajah

Sejak proklamasi kemerdekaan Israel pada tahun 1948, meskipun ada banyak upaya diplomatik dan beberapa perjanjian interim (terutama Kesepakatan Oslo 1993 dan 1995), tidak pernah ada perjanjian perdamaian komprehensif yang permanen yang mengakhiri konflik secara total. Sejak tahun 2000-an, proses perdamaian sering terhenti dan konflik berulang.

Pun dengan dengan wajah perdamaian baru Board of Peace berbaju ‘’bantuan kemanusiaan’,’ tercermin pola lama yang terus diulang sejak 1948 yaitu pengusiran sistematis dan pembersihan etnis (ethnic cleansing) atau genosida terhadap bangsa Palestina. Sebagai bukti pada 15 Februari Otoritas Israel melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai "tanah negara". Tindakan ini memicu kecaman dari dunia Internasional, di antaranya Liga Arab, PBB, hingga pemerintah Indonesia.

Perjanjian yang ditengahi AS tahun lalu memasuki tahap kedua dari gencatan senjata. Tahap ini menjadi babak baru guna membangun strategi melancarkan pembentukan Palestina baru untuk memerintah Gaza. Pembukaan Rafah menjadi bagian dari tahap kedua dari gencatan senjata yang berfokus pada transisi dari pertempuran menuju demiliterisasi dan mengambil langkah-langkah untuk mulai membangun kembali Gaza.

Situasi di bulan Maret 2026, meskipun telah dibuka kembali, pergerakan di Rafah masih sangat terbatas dan belum berjalan normal, seringkali bersifat simbolis, atau hanya untuk pergerakan sekelompok kecil warga terutama pasien medis dan evakuasi tertentu dengan pemeriksaan yang ketat dari Israel dan Mesir.

Solusi Dua Negara Mustahil

Kebijakan Israel mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai properti negara merupakan bentuk aneksasi de facto yang merampas hak milik Palestina secara pihak dan melanggar hukum Internasional.

Solusi dua negara terus dinarasikan sebagai penyelesaian konflik Palestina Israel. Wacana lama yang terus di opinikan namun tak kunjung terwujud karena mustahil untuk diwujudkan sebagai solusi konflik ini. 

Sebab pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur terus berlanjut telah memotong wilayah yang seharusnya menjadi negara Palestina. Wilayah Palestina yang tersisa terfragmentasi, menciptakan wilayah-wilayah terpisah yang menyulitkan pembentukan satu negara yang berdaulat, berkesinambungan dan mandiri. 

Solusi Islam

Solusi dua negara dinilai tidak adil bagi pihak Palestina. Solusi ini memicu konflik berkepanjangan. Penyelesaian konflik Palestina Israel harus dilihat dari akar permasalahan sebenarnya. 

Islam hadir bukan sebagai petunjuk dalam menyelesaikan persoalan ruhani semata namun Islam justru hadir sebagai ideologi yang memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan manusia di muka bumi termasuk menyelesaikan persoalan persengketaan jiwa, harta atau pun tanah.

Tujuan syariat Islam adalah untuk kemaslahatan manusia. Kemaslahatan ini mencakup lima kebutuhan dasar (al-daruriyyat al-khamsah): perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Kelima prinsip ini menjadi landasan penting untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia secara fisik, psikis, moral, dan spiritual.

Islam dengan tegas melarang tindakan merampas harta atau menghilangkan nyawa orang lain. Segala bentuk pengambilan harta milik orang lain tanpa izin yang sah dianggap haram.

Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al Baqoroh ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ

Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Rasulullah SAW juga menegaskan larangan mengambil hak milik orang lain, termasuk tanah, dengan cara yang zalim. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ القِيَامَةِ

"Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka ia akan dikalungkan (hukuman) dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Karenanya, menyelesaikan konflik Palestina Israel harus dikembalikan kepada Alquran yaitu mengembalikan tanah yang menjadi hak Palestina. Semua itu mustahil terwujud selama Kaum Muslim di dunia masih tersekat oleh batas-batas Nasionalisme dan tercerai berai. 

Melawan arogansi otoritas Israel butuh persatuan umat untuk melawan arogansi otoritas Israel dengan jihad fi sabilillah. Persatuan umat Muslim dan jihad fi sabilillah adalah instrumen yang tidak bisa terpisahkan guna membantu rakyat Palestina agar dimanusiakan manusia dan memperoleh kemerdekaan hakiki.

Janji Allah adalah keniscayaan. Allah telah memberi kabar bahwa Kaum Muslimin kelak menjadi kelompok yang besar dan memperoleh kemenangan

ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ ٱلْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَٰكُم بِأَمْوَٰلٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَٰكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا

Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.

Bersatunya umat Muslim seluruh dunia tidak mungkin terwujud dalam sistem sekuler yang menjadikan nasionalisme sebagai ruh persatuan. Kesatuan dan persatuan umat Muslim hanya dapat terwujud dalam khilafah. Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan