Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas

 

Penulis: Tri Siswoyo (Pengamat Sosial )

Dalam Rangka pencegahan perkawinan anak usia dini , Asisten perekonomian dan pembangunan kota Bontang , Lukman secara resmi membuka acara  Advokasi pergerakan dan Pemberdayaan Masysrakat dalam pencegahan perkawinan Anak . Kegiatan di gelar di Auditorium Taman tiga Dimensi Bontang kamis 2 mei 2024.   

Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini.

Tujuannya agar dapat saling mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat dalam upaya melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan anak. Perkawinan usia dini menjadi tanggung jawab bersama,  tidak hanya kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perlindungan anak, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

“Sekiranya ini harus kita lakukan secara terus-menerus supaya tidak lagi seperti waktu-waktu sebelumnya adanya pernikahan anak tidak mencukupi umur. Untuk menjaga perbaikan permasalahan yang terkait dengan anak, seharusnya dibutuhkan koordinasi yang kuat. Sekiranya apapun itu ketika kita lakukan secara bersama-sama, akan memudahkan pencapaian hasil-hasil yang akan kita lakukan,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga menjabarkan data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang naik turunnya jumlah perkara dispensasi nikah selama beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya pada tahun 2020 mencapai 70 perkara, lalu mengalami penurunan secara berkala di tahun 2021 dan 2022 yakni menjadi 29 perkara. Namun pada 2023 mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil diluar nikah pada tahun lalu.

Lukman berharap, seluruh masyarakat bisa berkontribusi dan bersinergi untuk memberikan nasihat-nasihat serta edukasi kepada masyarakat sekitar.

Kalau kita telisik lebih dalam apa penyebab pernikahan dini adalah karena hamil di luar nikah , ini terjadi karena pergaulan bebas dari kehidupan sekulerisme-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan, Dimana pernikahan dini ditekan sedemikian rupa tetapi penyebabnya dibiarkan menjadi trend di kalangan remaja . 

Sekularisme Liberal Menyuburkan Pergaulan Bebas


Remaja muslim hari ini hidup jauh dari gaya hidup Islam. Mereka beragama Islam, tetapi pemikirannya sekuler. Ketika bergaul antara laki-laki dan perempuan, mereka tidak menggunakan aturan Islam, melainkan dengan kebebasan (liberalisme). 

Praktik khalwat, ikhtilat, pamer aurat, dan tabarruj, menjadi fenomena biasa di tengah masyarakat. Akibatnya, dorongan terhadap naluri seksual terjadi begitu kuat hingga terbukalah pintu-pintu zina. Padahal, zina adalah perkara yang buruk dan diharamkan Allah Taala. 

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32)

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)

Hari ini, pintu-pintu zina banyak terbuka karena ada faktor lemahnya keimanan dan ketakwaan individu remaja. Relasi keluarga makin cair sehingga orang tua tidak membekali anak dengan keimanan yang kukuh, juga tidak membimbing anaknya untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Ditambah masyarakat yang individualis sehingga tidak mengawasi pergaulan para remaja, padahal kondisinya sangat memprihatinkan.

Peran Negara

Semua faktor tadi berperan membuka pintu-pintu zina. Akan tetapi, ada faktor terbesar, yaitu peran negara. Negara adalah pihak yang mengatur individu, keluarga, dan masyarakat. Namun, aturan yang negara terapkan saat ini justru mendorong remaja untuk bergaul bebas.

Misalnya terkait pornografi, negara bersikap lemah dan cenderung abai terhadap maraknya pornografi, baik di televisi, gim, maupun media sosial. Video-video “panas” mudah sekali diakses, baik melalui YouTube, TikTok, maupun lainnya.

Tidak ada sanksi tegas bagi pelaku pornografi dan pornoaksi. Mereka bebas tampil tanpa batasan. Bahkan, banyak figur publik (dengan jutaan pengikut yang mayoritas remaja muslim) yang merupakan pelaku pornografi pornoaksi. Demi konten dan cuan, mereka bertingkah tidak senonoh di depan publik. Sedihnya, hal-hal seperti ini luput dari riayah (pengurusan) penguasa.

Negara seolah menutup mata terhadap maraknya pornografi dan sekaligus penetrasinya melalui aneka kanal media, termasuk yang “katanya” ramah anak. Negara memang memiliki lembaga yang bertugas melakukan patroli siber, tetapi tidak tampak aktivitasnya untuk “menjewer” para pengunggah konten porno.

Padahal, sebenarnya, tidak sulit bagi negara untuk memblokir situs porno sekaligus membasminya agar tidak muncul lagi. Persoalannya hanya pada kemauan dan kesungguhan pemerintah.

Penyebab sulitnya negara untuk memberantas situs porno saat ini karena tolok ukur yang digunakan adalah doktrin hak asasi manusia (HAM). Menampakkan aurat dan berlaku tidak senonoh dianggap boleh karena bagian dari HAM. Padahal, sudah terang benderang bahaya pornografi terhadap generasi muda. Mulai dari kecanduan, kerusakan otak, kehamilan tidak diinginkan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi, hingga pembunuhan. Sungguh ngeri!

Dengan rekam jejak mandulnya pemberantasan pornografi dalam sistem sekuler saat ini, kita tidak bisa lagi berharap kepada sistem yang ada untuk menyelesaikan pergaulan bebas yang berujung dispensasi nikah. Satu-satunya harapan adalah mengganti sistem hidup kita dari sekuler menjadi sistem Islam.

Solusi Islam

Sistem Islam akan mewujudkan solusi permasalahan dispensasi nikah pada semua lini sehingga potensinya bisa tertutup secara rapat. 

Solusi tersebut adalah pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang sahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta melalui sekolah. 

Sekolah dalam sistem Islam menanamkan akidah yang kukuh sekaligus mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan, baik ibadah, akhlak, maupun muamalah. Negara juga akan menyebarkan para dai (ulama) ke seluruh penjuru negeri sehingga dakwah Islam menerangi hati semua orang agar tertunjuki dengan Islam.

Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Pria dan wanita akan hidup secara terpisah (infishal), kecuali pada kondisi yang dibenarkan syarak. Minimnya interaksi antara pria dan wanita akan meminimalkan stimulus terhadap naluri seksual sehingga lebih menjaga kesucian keduanya.

Ketiga, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapat sanksi sesuai ijtihad Khalifah atau wakilnya. Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara, atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, dan sebagainya. Semuanya akan dihukum tegas sesuai syariat Islam.

Keempat, Khilafah akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat. Media hanya boleh berisi tayangan yang baik, yaitu tayangan yang akan menguatkan kepribadian Islam pada semua warga negara.

Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. Oleh karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit. 

Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan dispensasi nikah yang marak saat ini. Wallahu’alam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak