Regulasi Kapitalistik Adalah Bentuk Neo Imperialisme ideologi Kapitalisme
Oleh : Pena Senja
Guru dan Aktivis Pemerhati Umat
Pembanguan fisik yang dilakukan oleh Negara seharusnya mewujudkan kehidupan yang nyaman bagi rakyat, namun apakah pembangunan fisik yang dilakukan saat ini benar – benar dibutuhkan rakyat? Pembangunan gencar dilakukan di kota. Tetapi tidak di desa karena keuntungan ekonomi yang menjadi fokus utamanya. Tampa memperhitungkan dampak yang timbul pada lingkungan maupun masyarakat. Dalam urusan pembiayaan atau administrasi yang berhubungan dengan modal, regulasi tentu saja ditetapkan sesuai dengan keinginan pemilik modal. Asas utamanya sudah tentu adalah korporasi bukan kepentingan rakyat.
Longsor ditambang emas illegal di kecamatan suwawa, kabupaten bone Bolango, provinsi Gorontalo, menewaskan puluhan warga. Hingga hari keenam pencarian korban tanah longsor, jum’at (12/7/24) korban meninggal dunia sebanyak 26 orang. Sementara 280 orang lainnya berhasil diselamatkan dan 19 orang masih dalam pencarian. Dikutip dari kompas.com. Ada Sembilan titik bor yang berada di gunung emas tersebut. Namun satu titik bor sudah tidak digunakan lagi karena kandungan emas didalamnya sudah tidak ada. Sedangkan delapan titik bor lainnya menjadi pusat aktivitas para penambang emas di desa Tulabolo timur, kecamatan Bone Bolango, provinsi Gorontalo, kata seorang penambang yang bernama Leon Nasir, “ Dulu yang pertama kali dilakukan penggalian dititik bor 17 tahun 1992, nanti di tahun 1994 titik bor satu ini baru ada aktifitas tambang” (kamis, 11/7/24) dikutip dari Tribun Gorontalo.
Persoalan tambang ini semakin membuka kebobrokan sistem kapitalisme. Kapitalisme melahirkan kesenjangan ekonomi dan berbagai kesenjangan lainnya. Kesenjangan ini bukan hanya terjadi antar individu disebuah Negara tapi juga terjadi antar Negara – Negara maju dan Negara – Negara miskin. Di Negara - negara miskin kesenjangan akibat kapitalisme kian akut. Imperialism Barat telah menguras kekayaan alam dan sumber daya alam Negara – Negara tertindas yang pada umumnya mayoritas Negara muslim. Pengelolaan sumber daya alam yang sejatinya untuk kepentingan dan pemenuhan kebutuhan rakyat, justru menjadi bencana untuk rakyat karena pengelolaan yang salah. Kegagalan dalam pengelolaan sumber daya alam bertumpu pada pola fikir nasionalisme dan kepentingan masing – masing Negara yang merupakan buah dari pemikiran Negara – Negara Imperialime. Sistem kapitalis menyerahkan kepemilikan dan pengelolan sumber daya alam ( Tambang ) kepada swasta atau individu pemilik modal. Hal ini lah yang menyebabkan kelalaian terhadap keselamatan para pekerja maupun warga disekitaran wilayah tambang tersebut. Yang sejatinya menjadi tanggung jawab Negara sebagai pengelola sumber daya alam.
Sumber daya alam merupakan kepemilikan umum yang seharusnya pengelolaannya dilakukan oleh Negara. Secara teknis Pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yakni: Pertama, pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut dan samudera, sungai besar adalah benda – benda yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja bebas memanfaatkan benda – benda ini secara langsung. Dalam konteks ini Negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum agar tidak menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat. Kedua, pemanfaatan dibawah pengelolaan Negara. Kekayaan umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena memburuhkan keahlian, teknologi tinggi serta biaya yang besar, seperti minyak bumi, gas alam, emas, dan barang tambang lainnya langsung dikelola oleh Negara. Negara lah yang berhak mengelola dan mengekplorasi bahan tersebut. Hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. Dalam mengelola kepemilikan tersebut Negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat itu sendiri. Dengan berdasarkan pada asas mencari keuntungan. Harga jual rakyat yang diperbolehkan hanya sebatas harga produksi. Akan tetapi diperbolehkan menjual untuk mendapatkan keuntungan produksi komersial, jika kepemilikan umum tersebut dijual pada pihak luar negeri, maka dalam hal ini diperbolehkan Negara mencari keuntungan semaksimal mungkin. Hasil penjualan keuntungan untuk kepentingan produksi komersial dan ekspor keluar negeri di negeri dipergunakan untuk segala keperluan yang berkenaan dengan operasional pengelola harta kepemilikan umum dan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh. Dengan pengelolaan seperti ini maka kesenjangan ekonomi maupun kesenjangan pada aspek lainnya tidak akan terjadi. Keselamatan dan perawatan produksi – produksi pun terjaga. Meminimalkan kecelakaan – kecelakaan kerja dan segala resiko nya benar – benar diperhatikan.
Pengelolaan semacam ini hanya bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh sistem yang memiliki tata cara pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam untuk semata – mata kepentingan rakyat bukan kepentingan individu dan pemilik modal. Khilafah merupakan ideologi dan sistem yang sejatinya memanusiakan manusia. Mengikat manusia dengan segala aturan yang sama sekali tidak mendzolimi manusia itu sendiri. Penerapan hukum yang dilakukan dibawah naungan daulah khilafah dapat menyelesaikan seluruh problematika umat di segala aspek kehidupan.
wallahu a'lam bishawab
Komentar
Posting Komentar