Ancaman Liberalisasi Perilaku di Sistem Kapitalisme

 


Oleh : Pena Senja

(Aktivis Pemerhati Umat) 


Tempo.co,Jakarta- Presiden Joko Widodo pada jum’at 26 juli 2024 menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) NO. 28/2024 Tentan peraturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan). PP tersebut secara resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pasal 103 disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual beresiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. 


“Pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (Kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain diluar sekolah”, tulis pasal 103 (3). “konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan /atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya”, pasal 103 ayat (5). Kemudian, pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standart, aman, dan berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dn kesetaraan gender. 


Wakil ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih juga mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi badi siswa sekolah atau pelajar. Beliau menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja sekolah (Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan Budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. (Minggu,4/8) menurutnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama sja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. 


Sekali lagi kebobrokan dari sistem demokrazy yang tak bisa dipandang remeh. Diakui atau tidak fakta yang terjadi sekarang adalah Normalisasi Perzinahan dikalangan pelajar dan remaja justru mendapat legalisasi dari penguasa. Seks bebas dianggap berupa hubungan seks sebelum menikah adalah kewajaran, inilah yang menjadi pemikiran generasi saat ini. Berdasarkan data dari BKKBN atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kepala BKKBN Dr. Hasto Wardoyo menyatakan remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada diangka 59% sedangkan remaja laki – laki ada diangka 74%, “menikahnya rata-rata diusia 22 tahun tapi hubungan seksnya pada usia 15-19 tahun. 


Persoalan ini juga menjebak para pelajar dan remaja Indonesia kedalam jaringan prostitusi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ribuan transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak. Data menyebutkan dugaan transaksi terkait prostitusi anak melibatkan 24.049 anak usia dibawah 18 tahun. Ada 130.000 transaksi dengan angka mencapai Rp. 127 miliar. Dampak lain dari maraknya perzinahan adalah naiknya angka kehamilan diluar nikah , aborsi dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. 


Zina merupakan perbuatan buruk yang termasuk kedalam dosa besar. Perzinahan menimbulkan bencana terutama rusaknya nasab dan hukum waris, pemicu tindakan aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku maupun oknum yang tidak bertanggung jawab. Juga menjadi sarana penyebaran penyakit kelamin yang dapat menghancurkan keluarga. Islam mengharamkan zina dan memberikan saksi tegas pada pelaku nya hingga memberikan efek jera. Pelaku zina diancam dengan saksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi pelaku yang sudah menikah. 


Keluarnya PP no 28/2024 seharusnya semakin menunjukkan kepada kita semua bahwa sistem kapitalisme ini tidak pernah mampu memberikan solusi pada setiap persoalan namun justru menambah persoalan baru. Segala bentuk Kerusakan sosial yang terjadi hari ini adalah akibat penerapan ideologi kapitalisme yang sekuler dan makin liberal. Kerusakan sosial seperti perzinahan hanya dapat diselesaikan dengan penerapan hukum – hukum Allah secara keseluruhan dibawah naungan Khilafah. 


Wallahu’alam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak