Legalisasi Aborsi, Akibatkan Beban Benan Ganda Korban Perkosaan
Oleh : Pena Senja
(Aktivis Pemerhati Umat)
Dikutip dari tirto.id-Pemerintah memboleh kan tenaga medis kesehatan untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal ini diatur dalam aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 116 disebutkan “setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai ketentuan dalam kitab undang – undang hukum pidana” dalam PP tersebut kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.
Menanggapi hal ini ketua MUI Bidang Dakwah M. Cholil Nafis menyatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama islam. Beliau menjelaskan aborsi hanya boleh dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis korban pemerkosaan dan usia kehamilan sebelum empat puluh hari atau sebelum peniupan ruh.
Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP Nomor 28 tahun 2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan, padahal tindakan aborsi hanya akan menambah beban korban karena tindakan aborsi tetap beresiko. Tindakan aborsi tetap merupakan tindakan pembunuhan janin atau pengguguran kandungan sehingga pelaksanaanya harus memperhatikan hukum islam, karena aborsi adalah aktivitas yang diharamkan Allah kecuali pada kondisi – kondisi tertentu yang di bolehkan hukum syara'.
Banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini menunjukkan bahwa Negara tidak mampu member jaminan keamanan bagi perempuan. Bahkan meski Undang – Undang TPKS telah diberlakukan tapi perlindungan perempuan dari kekerasan seksual atau perkosaan belum dapat terwujud. Sebaliknya kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan justru semakin marak, oleh karena itu Negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang benar – benar kuat untuk perempuan.
Penerapan sistem kapitalisme oleh Negara sampai kapan pun tidak akan berhasil menyelesaikan persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan. Karena sistem ini lah justru yang menjadi sumber masalah tindakan pemerkosan atau tindakan kekerasan seksual lainnya dinegeri ini . sistem kapitalisme dengan cara pandang sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah menjadikan rakyat memandang sumber kebahagiaan adalah kepuasan jasadiyah semata termasuk kepuasan seksual. Sistem ini membentuk masyarakat memiliki perilaku liberal yang mengabaikan peran agama dalam membentuk perilaku manusia. Maka tak heran manusia mudah melakukan kemaksiatan dan kejahatan, belum lagi sistem hokum yang diterapkan sangat lemah dan sama sekali tidak memiliki efek jera. Akibatnya masyarakat bisa menjadi sumber penyebarluasan kerusakan sedangkan Negara bisa melegalisasi kemaksiatan.
Jelas sudah penerapan sistem kapitalisme telah gagal mewujudkan kehidupan yang menjamin perlindungan bagi perempuan. Seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh sistem ini bukan lah solusi untuk setiap persoalan namun justru menjadi penyebab munculnya persoalan tersebut. Negara sama sekali tidak mampu menjadi payung pelindung untuk rakyat terutama perempuan untuk berlindung dari seluruh bentuk tindak kejahatan. Sebaliknya penerapan sistem khilafah yang telah tercatat dalam sejarah mampu memberikan perlindungan yang hakiki pada perempuan bahkan pada kondisi genting sekalipun. Jaminan ini karena islam memamdang perempuan adalah mahluk Allah yang wajib dipenuhi hak – haknya dan dijaga kehormatannya. Sejarah juga mencatat bagaimana Rasulullah melindungi perempuan muslimah yang mendapat perlakuan pelecehan oleh Yahudi Qainuqa. Orang – orang yahudi melecehkan dengan meminta agar wanita muslimah itu menyingkapkan jilbabnya, namun karena menolak salah seorang dari merreka mengikatkan ujung pakaian tanpa diketahui sehingga ketika wanita itu berdiri maka tersingkaplah aurat siwanita, peristiwa ini menyebabkan murka Rasulullah yang menyebabkan terusirnya mereka dari kota madinah. Sekali lagi hanya khilafah yang mampu melindungi perempuan – perempuan dari segala macam tindak kekerasan.
Wallahualam bissawab
Komentar
Posting Komentar