Pinjol dan Judol Semakin Merebak dalam Sistem Rusak
Oleh: Yeni Sri Wahyuni
Pada hari Kamis, 8 Oktober 2024, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, pemerintah Kabupaten Ciamis, serta aparat penegak hukum setempat melaksanakan deklarasi untuk menolak keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Gedung Islamic Center Ciamis. Deklarasi ini diselenggarakan sebagai tanggapan terhadap peningkatan jumlah korban akibat praktik pinjol ilegal dan judol di wilayah tersebut. Selain Forkopimda, masyarakat, siswa, dan santri dari pondok pesantren juga turut berpartisipasi dalam acara ini. Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah, menyatakan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pengguna judi online terbanyak di Indonesia. (Bandung.kompas.com, 08/10/2024)
Kasus pinjol dan judol masih banyak terjadi di tengah masyarakat saat ini. Pinjol maupun judol membawa pengaruh buruk bagi setiap individu. Seperti kecanduan, terlilit finansial, masalah hubungan sosial, terjerat investasi bodong, hingga terjadinya berbagai aksi kejahatan, kasus bunuh diri atau pembunuhan.
Ada banyak faktor yang menyebabkan pinjol dan judol semakin merebak, diantaranya kebutuhan ekonomi yang mendesak, beban kehidupan yang makin sulit, serta tingginya biaya pendidikan. Ditambah lagi dengan naiknya harga bahan pokok, serta banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja secara global, dan kenaikan upah yang tidak sebanding dengan kenaikan harga. Ironisnya, kasus ini tidak hanya menjerat masyarakat biasa melainkan jika dilihat dari kasus-kasus sebelumnya melibatkan pejabat pemerintahan seperti anggota DPR, kepolisian hingga tenaga pendidik.
Kasus pinjol maupun judol sampai saat ini tak kunjung selesai. Hal ini disebabkan oleh diterapkannya sistem kapitalis sekuler. Sistem kapitalisme memberikan peluang muncul serta menjamurnya pinjol dan judol. Asas kapitalisme adalah manfaat, bukan halal haram sehingga semua hal yang bisa mendatangkan manfaat atau menghasilkan cuan akan dilakukan. Sekularisme menjadikan individu jauh dari agama sehingga mereka tidak memahami apa yang diperbolehkan atau dilarang. Tidak peduli halal dan haram, yang terpenting adalah dapat memenuhi kebutuhan dan gaya hidup. Fokus pada hasil, bukan pada usaha dan tidak sabar menjalani proses untuk bisa mendapatkan materi atau harta.
Sementara itu, pemerintah hanya cukup memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judol dan pinjol. Edukasi hanya berfokus pada anjuran untuk menggunakan pinjol dengan bijaksana, bukan pada pelarangan. Hanya mengarahkan agar memanfaatkan layanan pinjol yang legal, bukan yang ilegal. Selanjutnya, karena tidak adanya sanksi yang tegas terhadap hadirnya pinjol dan judol, praktik-praktik ini terus berkembang pesat. Semestinya pemerintah memperhatikan situasi ini, karena merupakan tanggung jawabnya untuk menutup, memberantas, dan memberikan tindakan tegas terhadap semua pelaku pinjol maupun judol.
Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna, mengatur seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam memberikan tuntunan yang sangat jelas berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Allah Subhanallah wa Ta’ala bahkan mengharamkan secara tegas praktik riba.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam Islam, judi jelas keharamannya, baik secara offline maupun online dan jelas terdapat dalam banyak dalil.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Kemudian, sistem ekonomi Islam mengatur perekonomian dan keuangan negara dengan efektif. Islam juga mengajarkan akidah yang kokoh, sehingga menghasilkan individu yang tidak mudah terpengaruh oleh tindakan yang bisa membahayakan dirinya. Dengan demikian, untuk menangani meningkatnya pinjaman online dan judi online di masyarakat, peran negara sangat dibutuhkan. Negara perlu hadir dengan menawarkan solusi yang mendasar dan menyeluruh. Negara harus melakukan pengawasan dan penyaringan terhadap keberadaan media, agar tidak mengizinkan media menyajikan konten yang tidak bermanfaat dan dilarang, seperti situs perjudian dan pinjaman online baik yang legal maupun ilegal.
Selanjutnya, negara akan memberikan sanksi tegas dan membuat efek jera bagi para pelaku maupun pembuat situs. Negara akan menjamin keamanan dan kenyamanan bagi warga negara serta mendorong mereka untuk selalu taat kepada Allah Swt. dengan tidak membiarkan rakyatnya untuk terlibat dalam perbuatan dosa. Negara yang menerapkan sistem Islam akan secara nyata hadir untuk meriayah umat, berperan dalam menjaga akidah umat dari hal-hal yang dapat merusak. Sebenarnya, Islam merupakan suatu sistem kehidupan yang komprehensif karena dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi manusia.
Oleh karena itu, sudah saatnya mengganti sistem rusak yang ada saat ini dengan sistem Islam yang telah teruji kegemilangannya selama 13 abad. Sistem Islam merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kehidupan, bukan sistem kufur seperti yang ada sekarang.
Wallahu a’lam bisshawwab.
Komentar
Posting Komentar