KORUPTOR BEBAS BERAKSI
Oleh : Intan Suciati
Aktivis dakwah (Serdang Bedagai)
Tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang dilakukan oleh Harvey mois suami dari artis Sandra Dewi dan Helena Lim atau yang dikenal dengan Crazy Rich pantai indah kapuk. Negara di rugikan sekitar 271 Triliun dan ini adalah nilai yang sangat fantastis .Sebuah unggahan tik tok menarasikan hakim akan memberikan vonis 20 tahun penjara bagi terpidana kasus korupsi timah yang dilakukan Harvey mois. Berdasarkan penelusuran, terdakwah Harvey mois selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tim (RBT) dijatuhkan vonis pidana selama 6,5 tahun. Hakim yang diketuai Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam menjatuhkan putusan majelis, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa korupsi 271 Triliun. Diantaranya :
Hasil catatan penyidik terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungjawab keluarga dan belum pernah di hukum ucap ketua Eko Aryanto
A. Akibat Rusaknya Sistem
Hasil keputusan hakim sungguh sangat memilukan selain justru menjaga dan melanggengkan penjajah ,sistem yang dibuat manusia sangatlah lemah karena dipengaruhi oleh hawa nafsu duniawi. Selain itu hukum buatan manusia akan jauh dari peradilan dan kebenaran. Hukum yang dibuat manusia akan terikat dengan waktu dan kondisi sehingga berlaku terbatas. Mudah kadaluarsa, tidak universal dan berubah ubah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan .
Semua itu adalah buah dari penerapan sistem demokrasi yang mewarisi Neo -Impralismr merujuk pada sistem para penjajah. Mengesampingkan aturan pencipta dengan mengubah aturan yang tidak boleh menjadi boleh semata-mata menurut akal dan hawa nafsu .
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِتَّخَذُوْۤا اَحْبَا رَهُمْ وَرُهْبَا نَهُمْ اَرْبَا بًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَا لْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ ۚ وَمَاۤ اُمِرُوْۤا اِلَّا لِيَـعْبُدُوْۤا اِلٰهًا وَّا حِدًا ۚ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۗ سُبْحٰنَهٗ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
"Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan selain Dia. Maha Suci Dia dari apa yang mereka persekutukan."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 31)
Makna ayat ini dijelaskan dalam riwayat dari Adi bin Hatim, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Mereka (yahudi dan Nasrani ) memang tidak menyembah mereka (para rahib dan pendeta mereka ) Namun, jika para rahib dan para pendeta mereka menghalalkan untuk mereka sesuatu maka merekapun mengharamkannya dan jika para rahib dan pendeta yang mengharamkan atas mereka sesuatu maka merekapun mengharamkannya (HR. At - Tirmidzi)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِ نَّ لَـهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى
"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta."
(QS. Ta-Ha 20: Ayat 124)
Kesadaran yang hakiki yaitu dengan mengambil solusi yang benar untuk menyelesaikan problem yang melanda negeri ini, dengan kembali pada sunah yang dianjurkan rasullulah Saw. Dengan berpegang teguh pada Al Qur'an dan sunah-sunahnya.
B. Dampak dari Menjual Keadilan
Hukuman mati yang setimpal akan di singkirkan dari pidana yang sudah menzolimi rakyat, di khawatirkan akan membuat negeri ini semakin rusak. Misalnya dalam konteks ke tidak jujuran, nantinya akan semakin banyak koruptor yang beraksi dalam sebuah ketidak jujuran, sebab hukuman mati tidak lagi diterapkan oleh hakim. Karena hukuman yang mudah dibeli dengan uang . Artinya jika sekarang 230 orang yang tersandung korupsi ditahun - tahun berikutnya angka pencapaiannya semakin meningkat karena tidak mengedepankan kejujuran secara hakiki.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَا صُ فِى الْقَتْلٰى ۗ اَلْحُرُّ بِا لْحُـرِّ وَا لْعَبْدُ بِا لْعَبْدِوَا لْاُ نْثٰى بِا لْاُ نْثٰى ۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَا تِّبَا عٌ بِۢا لْمَعْرُوْفِ وَاَ دَآءٌ اِلَيْهِ بِاِ حْسَا نٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَا بٌ اَلِيْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 178)
Pelaku kejahatan ini dalam kategori tazir (korupsi) yang bentuk kadar dan sanksinya sesuai syariat yaitu dengan hukuman mati .
Syariat Islam mengatakan bahwa kita tidak boleh ragu dalam penerapkan hukum Allah. Tidak boleh setengah - setengah atau berubah - ubah hukuman harus sesuai dengan kejahatan agar efek jera bagi para koruptor dan kejahatan lainya tidak mengulangi lagi perbuatan tercela .
C. Islam Mewujudkan Keadilan dan Keamanan yang Hakiki
Penegakkan hukum atas koruptor pada zaman Nabi Saw. Dikisahkan tatkala beliau masih hidup pernah ada kasus, bermula ketika Rasulullah Saw mengangkat seorang laki-laki untuk menjadi Amil zakat bagi kabilah Bani Sulaiman. Namanya adalah Abdullah bin Al - Latbiyah. Setelah melaksanakan tugasnya, maka peria itu menghadap Nabi Saw. Dia berkata, "ini harta zakat untukmu wahai Rasulullah Saw - untuk Baitul mall) dan ini adalah hadia (untukku)".
Rasulullah Saw pun menanggapinya , "jika engkau benar (dalam menunaikan tugas ), maka apakah engkau mau duduk di rumah ayah atau ibumu, maka hadiah itu datang kepadamu?
Usai kejadian ini , beliau berpidato dihadapan orang banyak. Beliau berkata "maka nanti pada hari kiamat , ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah yang diambilnya itu. Lalu dia memikul diatas pundaknya bagaikan unta melekik atau sapi melengguh atau kambing mengembek .Imam Bukhari juga pernah berkata: “Berhati - hati dalam menjalankan amanat publik apalagi yang berkaitan dengan ibadah syariat”
Karena itu siapa saja yang membuat aturan dengan menggantikan hukum Allah dengan hukuman selain hukuman Allah, maka di akhirat akan merasa kehinaan akibat perbuatannya sendiri. Selanjutnya kepada kaum muslim, hendaknya mengambil aturan yang Allah buat secara keseluruhan (kaffah ) dalam seluruh aspek kehidupan. Maka tidak ada lagi korupsi dan penyimpangan-penyimpangan lainnya. Hidup akan sesuai dengan apa yang kita harapkan sekaligus mendapatkan ridho Allah SWT.
Wallahu a'lam bi adh - shawwab.
Komentar
Posting Komentar