Perda berantas LGBT di Ranah Minang Efektifkah?

 


Oleh : Roffi'ah Mardyyah Aulia lubis

(Aktivis Dakwah Serdang Bedagai) 


Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. "DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.


Menurut Nanda, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".

"Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif," tegas dia.


Menurut dia, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah. 

"Ke depannya, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah saja," kata dia mengingatkan.


 Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. 


LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. HAM ( Hak asasi manusia) yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan pada hari ini. 

Sudah tentu keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan pernah efektif. Karna sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat di daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu.


Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah dan terbatas. 


LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan atau sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan dan orientasi seksualnya. Negara yang menerapkan sistem islam beserta aturannya akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara.  Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. 


wallahu a'lam bishawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak