Sekularisme Biang Keladi Liberalisasi Pergaulan

 



Oleh : Nurpah Achmad

 

Sangat miris dan sangat mengkhawatirkan melihat kondisi saat ini, terutama mengenai pergaulan di masyarakat. Baik kaum dewasa maupun remaja bahkan sampai ke anak di bawah umur, pergaulan mereka sudah melebihi batas normal. Bagaimana tidak, seperti kasus yang terjadi di Jakarta baru-baru ini. Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) terlibat kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger). Pasutri tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Menurut Kombes Ade Ary Syam selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, ada pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan untuk pesta seks dan bertukar pasangan. (kompas.com, 10/01/2025).

 

Ternyata kasus di atas telah terjadi sebanyak 10 kali, yakni 2 kali di Jakarta dan 8 kali di Bali. Adapun alasan pasutri tersebut melakukan hal yang dijelas dilarang oleh agama tidak lain karena masalah ekonomi. Dan lebih memprihatinkan lagi uang dari hasil tersebut mereka gunakan untuk menghidupi anak mereka yang masih balita.

 

Padahal dalam Islam mewajibkan umatnya untu mencari rezeki dari jalan yang halal. Dari Anas bin Malik ra, Nabi saw. bersabda “Barang siapa yang menghidupi keluarganya dengan cara yang halal, maka Allah akan memberkahi rezekinya.” (HR. Ibnu Majah).

 

Dalam hadis lain menjelaskan,  Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara maksiat kepada Allah” (HR.Thabarani)

 

Melihat fenomena di atas, bisa saja kasus serupa  juga terjadi di kota-kota lain namun belum terungkap. Bisa dibayangkan berapa banyak muda mudi, bahkan anak di bawah umur yang terjerat pergaulan seperti ini. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tentang dispensasi nikah di Indonesia bahwa pada 2021 terdapat 59.709 permohonan dispensasi nikah. Pada tahun 2022, jumlah dispensasi nikah menurun menjadi 52.338 kasus dan pada tahun 2023 terdapat 41.000 kasus dispensasi nikah. Alasan utama dispensasi nikah adalah cinta (34.987 kasus) dan hamil (13.457 kasus).

 

Faktor penyebab banyaknya dispensasi nikah di kalangan anak muda yakni masuknya pemahaman yang salah dalam pemikiran masyarakat. Sistem liberalisasi yang mereka anggap sebagai faktor pendukung untuk bebas berpendapat, berekspresi, dan berkelakuan menyesatkan mereka dalam mempresentasikan kebebasan tersebut. Alhasil, mereka terjerumus ke dalam kebebasan yang bablas, seperti pergaulan bebas dan masuk ke dalam lingkungan yang salah.

 

Pun kurangnya pemahaman agama dalam diri masyarakat juga merupakan salah satu faktor penyebab mengapa masyarakat (terkhusus remaja) sangat mudah terjerumus dalam pergaulan yang salah. Kurangnya kontrol dari keluarga dan lingkungan, sehingga sulit mengetahui aktivitas anak di luar rumah. Tidak adanya batasan dalam mengakses internet juga mengakibatkan anak dengan mudah mengakses konten-konten berbau vulgar.

 

Agama tidak lagi menjadi pedoman hidup. Pola pikir dan pola sikap masyarakat saat ini jauh dari aturan agama. Sehingga masyarakat tidak memedulikan baik buruknya suatu tindakan. Mereka tidak berpikir lagi apakah tindakan atau perbuatan yang mereka lakukan mendapatkan dosa atau mendatangkan pahala. Padahal setiap tindakan yang dilakukan di dunia sekecil apa pun akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

 

Lantas apa tindakan pemerintah untuk menekan angka  dispensasi nikah dan membatasi pergaulan bebas yang terjadi di kalangan kaulah muda? Apakah cukup dengan mengampanyekan modernisasi agama atau dengan solusi mengampanyekan pemberian alat kontrasepsi di kalangan anak sekolah?

 

Seperti yang kita lihat saat ini, dibalik gencarnya pemerintah memperkenalkan modernisasi agama, toh angka dispensasi nikah dengan alasan hamil di luar nikah tetap saja berada di angka tertinggi kedua. Bukankah dengan mengampanyekan pemberian alat kontrasepsi di kalangan remaja akan semakin menambah angka menikah di usia dini dengan alasan hamil duluan?

 

Bisa jadi solusi yang diberikan pemerintah bukanlah solusi yang efektif dan efisien, sebab tidak akan menyelesaikan masalah sampai ke akarnya. Sebaliknya, justru akan menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat dan bahkan akan menimbulkan masalah yang baru.

 

Masalah sebenarnya adalah masalah sistem yang diambil oleh negara adalah sistem yang rusak, sebab sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan sistem liberalisme yang memberikan kebebasan kepada masyarakat sehingga membuat pemikiran masyarakat pun menjadi rusak. Liberalisme adalah biang kerok, sehingga merusak pemikiran masyarakat, membuat perilaku masyarakat khususnya remaja menjadi tak terkendali.

 

Lantas bagaimana solusi yang diberikan Islam?

 

Islam merupakan agama yang sempurna yang memiliki aturan yang sangat mendetail, dari hal terkecil sampai hal besar pun Islam mempunyai solusi. Dalam pergaulan di dalam masyarakat misalnya, Islam mempunyai aturan yang bisa menyelamatkan generasi muda dari lingkungan yang rusak.

 

Dalam lingkup bermasyarakat, aturan Islam yaitu memisahkan kehidupan antara pria dan wanita kecuali dalam beberapa hal yang dibolehkan. Tidak diperbolehkan adanya campur baur antara pria dan wanita yang bukan mahram.

 

Dalam pendidikan, Islam akan menerapkan kurikulum yang berbasis Islam, sehingga dapat diterapkan kepada pelajar, memberikan pelajaran tentang membentuk akhlak dan keimanan, memperkuat akidah agar kelak tidak mudah terjerumus ke dalam hal yang dilarang agama.

 

Dalam  teknologi, pemimpin atau khalifah akan memberikan tugas kepada departemen penerangan untuk mengontrol semua informasi yang masuk, baik melalui media elektronik ataupun media massa. Menutup semua situs-situs yang berpotensi dapat merusak akhlak bahkan akidah masyarakat.

 

Sesempurna itulah Islam dalam menyelesaikan problem manusia hingga ke akarnya. Sebab aturan Islam itu bisa sebagai jawabir (penebus dosa) atau zawabir (pengingat). Wallahu a’lam bishowab.[]

x

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak