Mengkritisi Seruan Jih@d untuk Gaza
Oleh : Ummu Hayyan (Pegiat Literasi)
Sebuah organisasi muslim internasional besar yang berbasis di Qatar,
International Union of Muslim scholars (IUMS), pada Jumat 4 April 2025, mengeluarkan fatwa yang berisi seruan jih@d melawan Zion*s. Dilansir Middle East Eye, seruan juga mencakup intervensi militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida di Gaza. www.detik.com.
Fatwa tersebut didukung oleh 14 ulama muslim terkemuka hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa yang mencetuskan jih@d sebagai solusi untuk mengakhiri penjajahan Zion*s di Gaza memang patut diapresiasi. Setidaknya, umat Islam sudah beranjak dari memberi solusi pragmatis parsial menjadi solusi hakiki. Namun, alangkah tepatnya jika seruan jih@d untuk membebaskan Palestina didasari pada sebuah kesadaran, bahwa jih@d adalah perintah Allah dalam membebaskan negara atau wilayah Islam yang terjajah. Sehingga, ada atau tidak adanya fatwa, umat Islam menjadikan jih@d sebagai solusi atas penjajahan. Sebab jih@d termasuk hukum syariat yang sudah semestinya diambil umat Islam ketika mereka sedang dijajah. Sebagaimana firman Allah ta'ala dalam Al Quran surah al-baqarah ayat 191 dan 194. Dalam syariat Islam, jihad dibagi menjadi dua jenis yakni jih@d defensif dan ofensif yang masing-masing memiliki aturan. Jih@d defensif bermakna perang untuk mempertahankan atau membela diri. Jih@d defensif dilakukan manakala kaum muslim atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Dalam kondisi seperti ini, Allah subhanahu wa ta'ala telah mewajibkan kaum muslim untuk membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum muslim sebagaimana yang diperintahkan dalam Al Quran surah al-baqarah ayat 190. Jih@d defensif ini juga dilakukan manakala ada sekelompok komunitas muslim yang diperangi oleh orang-orang atau negara kafir. Kaum muslim wajib menolong mereka, sebab kaum muslim itu bersaudara laksana satu tubuh. Serangan atas sebagian kaum muslim pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Sebagaimana perintah dalam Al Quran surah al-anfal ayat 72.
Adapun jih@d ofensif bermakna memulai perang. Jih@d ofensif dilakukan manakala dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam yakni Khilafah dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah seruan pemikiran, non fisik. Manakala dihalangi secara fisik, wajib bagi kaum muslim berjih@d untuk melindungi dakwah dan menghilangkan halangan-halangan fisik yang ada di hadapannya. Bahkan jih@d atau perang merupakan metode islam dalam penyebaran dakwah Islam oleh negara atau Daulah Islam. Rasulullah SAW bersabda : "aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah." (HR. Al-bukhari dan Muslim)
Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat serta para khalifah penerusnya, kedua jenis jih@d itu dilakukan oleh negara.
Dalilnya adalah aktivitas Rasulullah ketika beliau menjadi kepala negara Islam di Madinah. Setelah Nabi SAW berhasil memantapkan Islam dan dakwahnya di Madinah, beliau mulai berpikir tentang dakwah Islam di luar Madinah, yakni di seluruh jazirah Arab. Beliau mengetahui bahwa kafir Quraisy adalah penghalang yang berdiri di hadapan dakwah ini. Mereka adalah rintangan fisik di jalan Islam. Menghadapi hal semacam ini, dakwah dengan cara hujjah dan pembuktian tidak ada gunanya. Sehingga harus ada kekuatan fisik untuk menghilangkan rintangan-rintangan itu. Ketika beliau masih di Mekah, beliau belum mampu menghilangkan rintangan fisik ini, sebab beliau belum memiliki Daulah Islam yang mampu mengemban kekuatan fisik yang memadai untuk menghancurkan kekuatan itu. Maka ketika beliau telah berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah, beliau mampu menghancurkan rintangan fisik ini dengan kekuatan fisik yang telah beliau miliki.
Karena itu, beliau melakukan persiapan mulai dari persiapan kekuatan dan suasana perang dengan saraya-saraya atau ekspedisi pasukan. Sejak saat itu jih@d menjadi bagian dari aktivitas kaum muslimin selain berdakwah. Bahkan, jih@d termasuk di antara amal yang utama dalam Islam dan dinilai sebagai puncak amal. Di antara contoh jih@d defensif yang dilakukan oleh Rasulullah yaitu perang Badar, perang Uhud, perang Khandak, perang dengan Bani Qainuqa, karena telah membunuh seorang laki-laki Muslim yang membela seorang wanita muslimah yang diganggu oleh seorang Yahudi Bani Qainuqa.
Adapun contoh jih@d ofensif yang dilakukan oleh Rasulullah diantaranya serangan pasukan yang dipimpin Rasulullah SAW ke Hunain dan Tabuk. Perang Hunain dipicu adanya rasa tidak terima dari para pemimpin suku Hawain dan Tsaqif dengan kemenangan Rasulullah saat peristiwa penaklukan atau Fathul Mekah. Mereka berencana menyerang Rasulullah lebih dahulu. Mengetahui hal tersebut, Rasulullah segera mengambil keputusan jih@d dan menyeru kaum muslim bergabung dalam rangka mengalahkan musuh dan menjaga warga negara sekaligus meningkatkan wibawa Negara Islam yang dipimpin Rasulullah di Madinah. Perang ini dimenangkan secara telak oleh kaum muslimin. Sementara pada peristiwa perang Tabuk, perang tersebut terjadi karena keinginan Rasulullah menghilangkan penghalang fisik yang menghalangi dakwah islam yakni hegemoni Romawi. Dengan demikian jelaslah, bahwa jih@d dalam Islam tidak sekedar bersifat defensif tetapi juga ofensif. Justru dengan jih@d ofensif, Islam dapat tersebar luas ke seluruh dunia mulai dari jazirah Arab, Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Tengah, Eropa bahkan perbatasan Cina di timur hingga Andalusia di Barat, serta dari laut Arab di selatan hingga kaukasus di utara. Sedangkan hari ini, Gaza terus mengalami penderitaan akibat genosida yang dilakukan oleh Zion*s Amerika Serikat. Semua itu terjadi karena syariat jih@d tidak dilaksanakan. Negara-negara Arab dan negeri-negeri Muslim enggan menurunkan tentara kaum muslimin untuk menolong rakyat Gaza. Akibatnya, jih@d hanya diemban oleh kelompok-kelompok perlawanan di Gaza. Karena itu, menjadi sebuah kebutuhan mendesak bagi kaum muslimin untuk menghadirkan kembali bangunan kehidupan Islam sebagaimana Negara Islam di Madinah yang pernah dibangun oleh Rasulullah agar syariat jih@d bisa dilakukan sesuai perintah Allah.
Wallaahu a'lam bish shawwab.
Komentar
Posting Komentar