Teror Berulang, Bukti Kegagalan Kapitalisme Sekularisme

 

Oleh: Darni Sanari

(Aktivis Dakwah)

 

“Terornya cukup intens dari mulai Agustus, September, kemudian belakangan ini sudah terjadi dengan adanya pengiriman bangkai babi dan tikus dan dilanjutkan beberapa ancaman yang lain,” kata Sri Suparyati dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. (News.detik.com, 27/3/2025).

 

Kejadian ini menjadi bukti bahwa teror terus terulang di negeri ini. Aksi teror terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai teror individu, teror yang terorganisir dalam kelompok, bahkan mengatasnamakan organisasi atau perusahaan. Teror dilakukan kepada orang yang telah mengganggu kepentingannya terkait kebijakan, pembuatan undang-undang bahkan menjadi semacam sindikat atau mafia.

 

Teror ini dilakukan dalam bentuk intimidasi atau kekerasan. Hal ini mengakibatkan dampak yang besar bagi masyarakat terkhusus korbannya, yaitu syok, terancam, depresi, merasa tidak aman, was-was, takut, bahkan sampai bunuh diri.

 

Faktor Penyebab

 

Banyaknya kasus teror terhadap masyarakat tidak lain akibat diterapkannya sistem kapitalisme sekularisme. Sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan, dan ini menjadikan ketakwaan individu menipis sehingga tidak memiliki rasa takut ketika melakukan sesuatu yang bisa berakibat fatal bagi orang lain.

 

Faktor ekonomi, ketiadaan lapangan pekerjaan atau gaji yang diterima pekerja masih rendah mengakibatkan sulit memenuhi kebutuhan hidup sementara tuntunan biaya hidup semakin tinggi, akhirnya pilihan yang diambil adalah meneror atau melakukan tindakan kriminal. Sebagian pakar mengatakan UU TNI  sifatnya antara lain masih  berbicara terkait kesejahteraan misalnya perpanjangan usia pensiun, penempatan militer aktif di jabatan sipil, karena di sipil uangnya lebih banyak.

 

Adanya anggapan, bahwa keberadaan teror yang berulang ditengah-tengah masyarakat karena pelaku dilindungi, dipelihara (oknum) aparat maupun pejabat. Kesan melindungi dan melakukan pembiaran itu terlihat dari lambannya menangani kasus, kalaupun tertangani pelakunya lama ditemukan bahkan kasusnya tenggelam begitu saja tanpa ditemukan pelakunya. Atau setelah ditemukan pun pelakunya teridentifikasi gila.

 

Teror juga merupakan bentuk pembungkaman kepada media maupun rakyat, agar tidak kritis terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kita tahun bahwa UU TNI melahirkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Hal ini menimbulkan gejolak serta penolakan baik dari akademisi, para pakar dan masyarakat.   

 

Peran negara dalam sistem kapitalisme sekularisme minim bahkan mengecewakan, respons pejabat istana  soal teror juga bukannya menenangkan justru menyakiti hati rakyat. Bukannya memberikan solusi, yang ada justru memperkeruh masalah. Bahkan terkesan mereka menganggap remeh apa yang dianggap rakyat meresahkan. Lihat saja ketika teror kepala babi, pihak istana hanya disuruh masak. Pemerintah sangat tidak solutif terhadap masalah rakyat, padahal mereka menduduki jabatan, digaji tidak lain untuk menyelesaikan masalah rakyat.

 

Sistem hukum di negeri ini juga tidak bisa memberikan efek jerah terhadap pelaku, bahkan kadang-kadang pelaku tidak tersentuh hukum karena ada yang lindungi. Hukum dalam sistem kapitalisme sekularisme bisa diperjual belikan.       

 

Syariat Islam Menghilangkan Teror

 

Syariah Islam yang bersumber dari wahyu Allah Zat yang Maha Sempurna memiliki seperangkat aturan sistemik yang diterapkan secara utuh, teror akan bisa diminimalisasi bahkan bisa dihilangkan.

 

Islam mewajibkan penguasa untuk membina ketakwaan individu, masyarakat. Dengan keimanan dan ketakwaan yang senantiasa dipupuk maka dalam diri individu dan masyarakat terbentuk kontrol diri yang kuat dan bisa menjadi benteng menghalangi melakukan aksi teror.

 

Islam juga mewajibkan negara untuk menyiapkan lapangan kerja kepada seluruh rakyat yang memiliki kemampuan. Dengan membangun berbagai proyek ekonomi dan Pembangunan dengan menetapkan kekayaan alam yang merupakan kepemilikan umum berupa tambang, migas, hutan dan lainnya, harus dikelola oleh negara dan hasilnya kembalikan kepada rakyat secara gratis.

 

Islam akan menjamin distribusi harta di tengah masyarakat secara adil dan merata. Sehingga tidak terjadi kesenjangan antara yang kaya dan miskin. Dan harta tidak berputar hanya pada orang kaya saja.

 

Keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam negara Islam, yang disebut sebagai kebutuhan pokok maka negara wajib memenuhinya sebagaimana kebutuhan pokok yang lain yaitu sadang, pangan, papan, pendidikan, Kesehatan dan sebagainya.

 

Di dalam Negara bila terjadi perselisihan terkait gaji atau upah maka urusan ini diserahkan kepada para Khubara’ (para pakar) yang dipilih kedua belah pihak yaitu ajir (pekerja) dan musta’jir (pemberi kerja), jika tidak ditemukan titik sepakat maka urusannya diambil alih oleh peradilan Islam, yang mengangkat khubara’jabran (khubara’ yang keputusannya wajib ditaati oleh kedua belah pihak).

 

Nabi saw. bersabda:

Seorang muslim tidak halal meneror muslim yang lain.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi)

 

Siapa saja meneror, mengintimidasi atau mengancam orang lain merupakan tindakan kejahatan yang haram hukumnya, yang bersangkutan layak dijatuhi sanksi berupa ta’zir, bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qodhi.

 

Jika teror menyebabkan cacat fisik maka di dalamnya terdapat ketentuan diyat, jika sampai membunuh dengan sengaja maka sangsinya qishash. Kecuali jika ahli waris korban memaafkan maka pelaku harus membayar diyat.

 

Sanksi-sanksi hukum ini akan membuat jerah pelaku dan mencegah orang lain melakukan tindak kejahatan serupa karena hukumannya akan diumumkan, pelaku akan diarak dan masyarakat diwajibkan untuk menonton hukuman tersebut.

 

Hanya dengan diterapkannya syariat Islam secara sempurna dalam bingkai Khilafah akan bisa mengatasi teror, intimidasi atau ancaman. Wallahu a’lam.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak