Kasus Inses Berulang, Bukti Masyarakat Sakit Terpapar Liberalisme
Oleh : Ummu Mumtazah (Pegiat Literasi)
Gempar, seorang ustadz yang berinisial "M" di Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis., Jawa Barat, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya hingga korban hamil dengan usia kehamilannya sudah mencapai 3 bulan.
Hal itu terungkap pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, desa yang biasanya tenang mendadak gempar dengan cepat beredarnya sebuah video berdurasi singkat lewat WhatApps.
Hal itu mengejutkan warga masyarakat, karena oknum itu sangat dihargai sebagai ustadz di daerah tersebut. Tidak disangka melakukan perbuatan sekeji itu. Miris sekali.
Kasus yang Berulang
Bukan satu atau dua kasus saja, banyak kasus Inses yang dilakukan, seperti ayah kandung kepada anaknya, kakak pada adiknya, paman kepada keponakannya dan masih banyak lagi. Sepertinya kasus tersebut bagaikan fenomena gunung es yang semakin lama semakin bertambah tiada habisnya.
Sistem Kapitalisme Menghancurkan Keluarga
Kini sebuah keluarga terancam keberadaannya, banyak kejanggalan yang terjadi sehingga keutuhan rumah tangga terancam. Seharusnya seorang kepala keluarga mengayomi keluarganya, membimbing dan mengarahkan ke jalan yang benar. Tetapi semua sirna bagaimana ditelan kegelapan. Dunia terasa sempit dan susah berkutik.
Ini semua penyebabnya sistem yang diterapkan di masyarakat, sehingga tidak adanya jaminan bagi seorang anak menerima perlindungan apalagi bimbingan, yang terjadi anak terancam jiwa dan kehormatannya. Bergaul diluar banyak godaan dan rintangan, ketika di rumah pun sama saja mereka terancam kekerasan seksual.
Sistem kapitalisme pun tidak mampu memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Penanganan yang lambat karena tidak ada pengaduan seringkali berakibat fatal pada korban. Kalaupun ada rehabilitasi yang dilakukan, belum mampu melindungi hak-hak korban. Karena penanganan yang dilakukan belum secara komprehensif dan tidak mencegah terulangnya kejahatan seksual.
Hal ini akan terus berulang jika penyelesaiannya adalah dengan aturan manusia. Karena aturan manusia bersifat lemah, dan terbatas pada pemikiran manusia, bukan dari Sang Pencipta.
Dalam sistem kapitalisme-sekularisme, berbagai kebijakannya tidak akan menyelesaikan berbagai permasalahan yang nyata-nyata tujuannya untuk kepentingan sebuah kelompok, sehingga yang ada pada mereka adalah cuan dan uang yang mereka inginkan, walaupun bertentangan dengan Islam.
Dalam sistem kapitalisme, karena asasnya liberalisme maka melahirkan kebebasan, pelaku hubungan seks terhadap keluarga (inses), tidak berpikir pada siapa mereka menyalurkan nalurinya, apakah itu kepada saudara, anak, ayah atau ibu, yang penting mereka bisa memenuhi hasratnya.
Sistem kapitalisme telah memasuki keluarga dan menghancurkan tatanan keluarga, sehingga peran keluarga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, diantaranya fungsi reproduksi. Keluarga merupakan pintu bagi pasangan untuk menghalalkan hubungan. Fungsi edukasi, keluarga sebagai tempat awal pendidikan pada anak. Fungsi protektif, keluarga sebagai tempat berlindung anak-anak dan keluarga lainnya. Fungsi rekreatif, keluarga bisa menumbuhkan rasa bahagia bagi setiap keluarganya.
Fungsi-fungsi tersebut tidak lagi berfungsi dalam keluarga sehingga yang ada hanyalah kehancuran dan kekecewaan. Tujuan keluarga yang sakinah, mawaddah dan Rahmah sulit dicapai, karena kini keluarga sudah tergerus pengaruh sistem kapitalisme sekularisme yang telah menyasar kepada ruang lingkup keluarga.
Maraknya kekerasan seksual kepada anak dan perempuan apalagi yang dilakukan terhadap keluarga sendiri, itu disebabkan tidak adanya perlindungan terhadap anak dan perempuan baik dalam ruang lingkup keluarga, masyarakat dan negara.
Kini saatnya umat butuh perlindungan, bukan saja untuk anak dan perempuan saja, tetapi untuk seluruh umat dan kehidupan di dunia ini. Makanya umat butuh sistem yang dapat melindungi dan menjamin keselamatan dalam setiap aspek kehidupan.
Sistem Islam Melindungi dan Menjaga Umat
Kasus kekerasan seksual terutama terhadap keluarga sendiri, tentu bukan kali ini saja, tetapi banyak berbagai kasus yang tidak terselesaikan karena jika diungkap ke permukaan akan mengundang aib besar. Padahal dalam Islam, hubungan yang dilakukan terhadap keluarga sendiri (inses), haram hukumnya menurut Islam. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya : "Diharamkan atas kamu ( mengawini ) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapamu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudara mu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan ), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpun (dalam perkawinan)dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TQS An-Nisa : 23).
Inses juga merupakan slah satu bentuk zina, maka hukumannya sama seperti zina. Pelakunya wajib dikenai rajam (apabila sudah menikah) dan dera ( cambuk 100x ).
Sayangnya, hukum yang diterapkan bukan sistem Islam, hukumannya tidak memberikan efek jera, sehingga para pelaku melakukan kembali perbuatan bejatnya itu.
Dalam sistem Islam, negara bertanggungjawab atas jaminan keamanan dan keselamatan atas pelaku pelecehan seksual terutama terhadap anak dan perempuan dengan penjagaan yang sempurna.
Dengan penerapan Islam, negara sebagai pelaksana utama dalam penerapannya, maka negara berwenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku tindak kejahatan seksual.
Dengan berbagai keterpurukan terutama dalam mengatasi masalah kejahatan seksual, maka sangat urgen untuk segera diterapkan Islam dalam setiap aspek kehidupan baik dalam lingkup keluarga, masyarakat bahkan negara sehingga keamanan, kesejahteraan dan keselamatan dapat terwujud.
Alhasil, semua usaha dan upaya kita tersebut tidak akan terwujud selain penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Islam di bawah naungan Khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan dan syariat Islam sebagai aturan dalam bernegara, karena Islam adalah satu-satunya sistem yang bisa menjaga, melindungi, mengayomi, dan memberikan keselamatan dari kejahatan seksual dari orang-orang terdekat maupun yang lainnya.
Wallaahu a'lam bish-shawwab.
Komentar
Posting Komentar