Pengangguran Tanggung Jawab Negara
Oleh : Sri Idayani
Aktivis Dakwah
Internasional Monetary Fund (IMF) melaporkan Indonesia menjadi negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di antara enam negara Asia Tenggara pada tahun 2024. Peringkat pengangguran Indonesia tersebut merujuk laporan World Economic Outlook April 2024. IMF mendata tingkat pengangguran (unemployment rate) berdasarkan persentase angkatan kerja atau penduduk berusia 15 tahun ke atas yang sedang mencari pekerjaan. Persentase tersebut tidak termasuk angkatan kerja yang tidak mencari kerja seperti mahasiswa, ibu rumah tangga, dan orang tidak mencari kerja tidak termasuk ke dalam data tersebut, (Rabu, 30 April 2025).
Pengangguran merupakan masalah besar yang terjadi pada rakyat dan harus dengan segera ditangani oleh negara. Dari banyaknya jumlah pengangguran menunjukkan lemahnya perekonomian dan kesejahteraan suatu negara. Lapangan pekerjaan seharusnya di sediakan oleh negara sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikan.
Gelar sarjana yang dahulu dipuja, dianggap sebagai pintu menuju masa depan cerah. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Makin banyak lulusan Universitas di Indonesia justru masuk dalam lingkaran pengangguran, menunggu tanpa kepastian, di tengah pasar kerja yang kian selektif dan jenuh. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan trend yang mencemaskan. Pada 2014 jumlah pengangguran bergelar sarjana tercatat sebanyak 495.143 orang. Angka ini melonjak drastis menjadi 981.203 orang pada 2020, dan sempat turun menjadi 842.378 orang di 2024, jumlah tersebut tetap tergolong tinggi, (Kamis, 01 Mei 2025).
Jumlah sarjana yang terus meningkat berbanding terbalik dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Banyak sarjana yang menjadi pengangguran atau bekerja tidak sesuai dengan jurusan yang diambil. Sebagai contoh sarjana pendidikan yang bekerja di perkebunan , sarjana ekonomi yang bekerja sebagai ojek dan masih banyak lagi.
Negara seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan dan seleksi sesuai keahlian dan kemampuan, agar kinerja tepat sasaran. Namun pada kenyataannya lapangan pekerjaan di serahkan penyediaannya pada swasta dan asing sehingga perekrutan pekerja dilakukan sesuai dengan ketentuan perusahaan swasta dan asing tersebut. Bahkan perusahaan asing sering mendatangkan tenaga ahli untuk bekerja di perusahaannya, dengan alasan di dalam negeri belum ada tenaga ahli.
Hal ini berarti sistem pendidikan juga harus beradaptasi sesuai perkembangan zaman. Pendidikan yang di tempuh pada tingkat sarjana harus lebih baik lagi sesuai dengan kualifikasi pasar dunia kerja saat ini, sehingga tercipta tenaga-tenaga ahli sesuai dengan bidang yang di ampu. Tentu hal ini akan membuat lulusan sarjana dalam negeri tidak kalah saing dengan tenaga ahli dari luar.
Semua ini akan sulit terjadi sebab kita berada pada sistem kapitalis, yang membuat negara hanya sebagai regulator untuk kepentingan para oligarki. Hal seperti ini tentu tidak akan terjadi jika sistem Islam yang mengatur seluruh aspek yang ada dalam kehidupan. Termasuk masalah pengangguran seperti saat ini. Khilafah akan berupaya menciptakan lapangan kerja melalui beberapa cara, diantaranya adalah dengan menjamin setiap warga negara, khususnya laki-laki yang mampu bekerja mendapat pekerjaan yang layak.
Khilafah tidak akan menyerahkan urusan rakyatnya pada pihak lain, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan. Khilafah akan mengambil peran dalam menciptakan lapangan kerja yang luas dan memadai. Khilafah juga akan mengelola sumber daya alam secara mandiri, bukan menyerahkannya kepada pihak swasta, sehingga dapat membuka lapangan kerja di berbagai bidang, mulai dari tenaga ahli sampai tenaga terampil.
wallahu a'lam bishawab
Komentar
Posting Komentar