Kapitalisasi Air, Bukti Hilangnya Peran Negara

 


Oleh : Ummu Hayyan, S.P. (Pegiat Literasi)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi dadakan atau sidak ke PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang. Hal ini menjadikan perusahaan air minum Aqua menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. www.tempo.co. Dalam inspeksi tersebut, diketahui sumber air yang digunakan oleh PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang untuk air mineral kemasan Aqua berasal dari sumur bor. Fakta itu sangat bertentangan dengan klaim iklan mereka yang mengatakan bahwa sumber mata air Aqua berasal dari pegunungan. 
Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran publik akan dampak pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran. Pengeboran air tanah terlalu dalam dapat menyebabkan pergeseran tanah dan longsor. Di sisi lain, Danone Indonesia membuka suara terkait ihwal ini. Mereka menjelaskan bahwa sumber air yang mereka gunakan bukan berasal dari sumur bor biasa. Air Aqua berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Danone menjelaskan, air yang selama ini digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Danone menyatakan, akuifer dalam yang mereka gunakan berasal dari kedalaman 60 - 140 meter. Air akuifer dalam adalah air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air. Pengambilan akuifer dalam secara berlebihan oleh perusahaan air minum sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap keseimbangan lingkungan. Seperti penurunan muka air tanah yang signifikan, sumber mata air alami hilang karena air tersebut disedot oleh pipa perusahaan, bahkan bisa meningkatkan potensi amblesan tanah (land subsidence). www.tempo.co.
Ironisnya, akses terhadap air bersih justru tidak merata di sekitar kawasan perusahaan air minum yang memanfaatkan air tanah secara masif. Sebagian masyarakat harus menghadapi kesulitan untuk memperoleh air layak konsumsi, terutama saat musim kemarau. Kasus semacam ini terjadi di banyak daerah seperti di Klaten Jawa Tengah, Sukabumi Jawa Barat, dan Pasuruan Jawa Timur. 
Kondisi seperti ini niscaya terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme. 

Kapitalisasi dan Eksploitasi

Dalam sistem kapitalisme, kebebasan kepemilikan menjadi aspek yang menonjol di antara kebebasan yang lain. Kapitalisme memandang, ketika manusia dibebaskan untuk memiliki sesuatu, mereka bisa mendapatkan kesejahteraan. Prinsip yang demikian nyatanya hanya mewadahi para pemodal atau perusahaan. Dengan uang dan kekuasaan yang mereka miliki, mereka bisa menguasai apapun yang mereka mau, termasuk sumber mata air yang notabenenya milik rakyat. Terbukti sumber mata air di privatisasi oleh perusahaan. Paradigma kapitalisme memandang air sebagai barang ekonomi. Akhirnya, perusahaan mengemas air menjadi air minum kemasan yang bernilai jual tinggi ke tengah masyarakat. Demi mendapatkan untung besar, dilakukan praktek manipulatif dalam pemasaran produk. Padahal, di balik itu semua, tersimpan praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan ekosistem. Praktek eksploitatif ini masih terus berlangsung lantaran lemahnya regulasi terkait batas penggunaan sumber daya alam dalam sistem saat ini. Sebuah perusahaan air minum tidak mungkin bisa berdiri tanpa ada izin dari pemerintah. Perusahaan air minum juga tidak mungkin bisa mengeksploitasi sumber daya alam, jika ada regulasi sangat ketat dan tegas. Maka, adanya eksploitasi masif sumber mata air oleh perusahaan, menunjukkan bahwa kapitalisme telah menihilkan peran negara. Negara difungsikan sebagai regulator yang menjamin kepentingan para pemilik modal berjalan mulus. Adanya kasus ini sebenarnya bisa menjadi bukti untuk kesekian kalinya, tatanan kehidupan pasti rusak ketika manusia tidak menggunakan aturan Allah.

Perspektif Islam

Allah ta'ala sebagai pemilik alam semesta, bumi beserta isinya, termasuk sumber daya air telah mengatur bahwa sumber daya alam itu milik umum. Rasulullah SAW bersabda : "Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli yakni air, rumput, dan api." (HR. Ibnu Majah). 
Jadi, dalam pandangan syariat Islam, sumber daya air termasuk salah satu kepemilikan umum yang haram untuk dikapitalisasi dan diswastanisasi. Allah dan Rasul-Nya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum ke tangan negara. Negara yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah, yaitu negara khilafah berfungsi sebagai raa'in atau pelayan umat. Fungsi ini membuat negara khilafah amanah dalam mengelola semua kepemilikan umum ini dan memberikan semua manfaatnya kepada rakyat. Sehingga, dalam negara khilafah, masyarakat bisa menikmati air minum dengan gratis tanpa harus membayar. Masyarakat juga bisa memanfaatkan sumber mata air sebagai irigasi, kebutuhan rumah tangga, dan sejenisnya secara langsung. Khilafah hanya mengatur pemanfaatannya agar tidak sampai menyebabkan dharar atau bahaya. Islam juga mengutamakan kejujuran dalam transaksi. Jika ada kebohongan di dalam praktiknya, negara khilafah tidak segan untuk memberikan sanksi. Sebagai contoh, dulu Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu Anhu pernah melarang seorang penjual susu untuk berjualan di pasar kaum muslimin setelah mendapati penjual tersebut mencampur susu dengan air. 
Negara khilafah juga akan memperketat regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam, sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam. Sumber daya alam dikelola dengan mekanisme keberlanjutan. Mekanisme ini diperoleh dari memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi, pemberdayaan para pakar berbagai bidang terkait seperti pakar ekologi, hidrologi, ilmu perairan, teknik kimia dan industri, juga ahli kesehatan lingkungan. Dengan demikian, sumber daya alam dapat dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya bagi pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi. Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan