Gejolak Aksi Buruh : Ilusi Kesejahteraan Buruh dalam Sistem Kapitalisme

 Oleh : Ummu Hayyan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam May Day tahun ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal itu, menurutnya, menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh.

Berikut enam tuntutan utama KSPI dalam May Day 2026: 

1. Mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 

2. Menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah

3. Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) 

4. Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP.

5. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

6. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi

Melalui rangkaian tuntutan dan aksi ini, KSPI berharap kebijakan ketenagakerjaan ke depan dapat lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak serta mendorong peningkatan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan. Bisnis.com.

Peringatan hari buruh yang selalu diwarnai demonstrasi besar-besaran,  sejatinya adalah pengakuan terbuka kegagalan sistem kapitalisme dalam mensejahterakan rakyatnya. Sistem kapitalisme ini dibangun di atas asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Alhasil, standar tertinggi dalam seluruh aktivitas kehidupan termasuk dalam ekonomi dan hubungan kerja adalah manfaat. Dari asas inilah lahir prinsip ekonomi kapitalisme, yakni pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya. Prinsip ini terdengar rasional dalam kalkulus bisnis, namun dalam prakteknya justru menzolimi buruh. Upah buruh bukan dilihat sebagai hak manusia yang harus dipenuhi secara adil, melainkan sebagai variabel pengeluaran yang harus ditekan serendah mungkin demi memaksimalkan keuntungan pemilik modal. Salah satu ciri sistem kapitalisme dimanapun ia diterapkan adalah kecenderungannya untuk menghasilkan akumulasi kekayaan di tengah segelintir orang dan kemiskinan yang meluas di kalangan mayoritas. 

Kapitalisme menciptakan mekanisme yang secara sistematis memindahkan kekayaan dari yang miskin kepada yang kaya melalui sistem bunga, monopoli, spekulasi pasar, keuangan hingga eksploitasi tenaga kerja murah. Setiap kali gelombang demonstrasi buruh membesar, pemerintah hampir selalu merespon dengan wacana regulasi baru seperti RUU PPRT, revisi Undang-undang ketenagakerjaan, dan sebagainya. Ini adalah pola yang berulang dan sudah sangat gampang diprediksi. Hanya saja, regulasi-regulasi tersebut tidak diperuntukkan menegakkan keadilan, tetapi sekedar meredam potensi gejolak sosial sambil tetap menjaga iklim investasi yang menguntungkan pemilik modal. Sebagai contoh RUU PPRT bertujuan untuk melindungi pekerja rumah tangga. Namun, dalam logika kapitalisme, beban regulasi yang meningkat justru membuat majikan enggan mempekerjakan pekerja rumah tangga. Akibatnya, alih-alih terlindungi, pekerja rumah tangga berisiko kehilangan pekerjaan. 

Kapitalisme menempatkan pembuatan hukum di tangan mayoritas dan pemilik modal bukan pada aturan Allah. Akibatnya terjadi simbiosis penguasa dan pengusaha. Di mana modal pengusaha membiayai politik dan mempengaruhi kebijakan. Sementara, penguasa bergantung pada dukungan mereka untuk mempertahankan kekuasaan. Allah SWT berfirman, yang artinya :

"Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim". (TQS. Al Maidah ayat 45).

Islam menjadikan wahyu Allah sebagai satu-satunya sumber solusi bagi seluruh problematika manusia. Karena itu, kebijakan ekonomi,  regulasi ketenagakerjaan, hingga seluruh tatanan bernegara harus dikembalikan kepada hukum yang diturunkan oleh Allah.

Dalam Islam, persoalan buruh tidak dipandang sebagai masalah sektoral yang cukup diselesaikan melalui kebijakan ketenagakerjaan semata. Islam memandang manusia secara utuh dengan seluruh kebutuhan potensi dan tanggung jawabnya di hadapan. 

Oleh karena itu, solusi atas persoalan buruh tidak hanya berkutat pada upah dan jam kerja, tetapi mencakup seluruh dimensi kehidupan yakni ekonomi,  sosial, hukum, moral, dan spiritual.  Dalam pandangan Islam, tidak ada perbedaan kelas antara buruh dan pemilik modal. Islam tidak melarang kepemilikan modal maupun keuntungan usaha, tetapi menetapkan batasan yang tegas serta mekanisme yang adil dalam pengelolaannya. Islam juga memiliki sistem pengaturan hubungan kerja yang komprehensif, yang dalam kajian para fuqoha termasuk dalam bab ijarah atau transaksi atas manfaat jasa. 

Pertama, aqod ijaroh mensyaratkan jenis pekerjaan, durasi waktu, serta besaran upah. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan dari ghoror atau tidak kejelasan, yang dapat merugikan salah satu pihak. Kedua, Islam secara tegas mengharamkan kezaliman majikan terhadap pekerja Rasulullah SAW  bersabda : "berikan kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.,"

ini bukan sekedar anjuran moral, tetapi kewajiban hukum yang dapat dipaksakan dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi. Islam tidak menetapkan upah berdasarkan standar seragam seperti UMR atau UMK. Upah dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan pekerja melalui kesepakatan yang jujur dan adil tanpa adanya penindasan. Lebih jauh, sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan pengusaha, karyawan, pegawai negeri, maupun swasta pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi yang berlandaskan syariat Islam. Negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki yang mampu bekerja. Sumber daya alam seperti tambang, hutan, sungai, dan energi merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai korporasi swasta, melainkan dikelola negara untuk kepentingan rakyat dengan hasilnya dikembalikan dalam bentuk layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan gratis. Sungguh, keadilan dan kesejahteraan hanya terwujud di bawah naungan sistem pemerintahan Islam. Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan