UUD PPRT: Solusi Semu yang Menutupi Kegagalan Negara Mensejahterakan Kaum Perempuan

 


Oleh : Yuli Atmonegoro 

(Aktivis Dakwah Serdang Bedagai)



Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kerap dipromosikan sebagai langkah maju negara dalam menjamin hak dan kesejahteraan perempuan. Narasi yang dibangun seolah-olah negara hadir memberikan perlindungan, mulai dari pengaturan jam kerja, upah, hingga jaminan sosial. Namun, jika ditelaah lebih dalam, UU ini justru mencerminkan kegagalan mendasar negara dalam menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi perempuan, khususnya yang terjerumus dalam sektor pekerjaan domestik karena tekanan ekonomi.


Faktanya, mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan dari kalangan ekonomi lemah. Mereka bekerja bukan karena pilihan ideal, tetapi karena keterpaksaan hidup. Dalam kondisi seperti ini, UU PPRT hanya mengatur bagaimana mereka bekerja, bukan mengapa mereka harus bekerja dalam kondisi tersebut. Negara seakan hanya merapikan “aturan main” tanpa menyentuh akar masalah, yaitu kemiskinan struktural dan minimnya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup.


Lebih jauh, paradigma yang digunakan dalam UU ini masih berpijak pada cara pandang materialistik yaitu, manusia dilihat sebagai faktor produksi. Perempuan didorong masuk ke dalam sistem kerja demi mendukung pertumbuhan ekonomi, bukan dimuliakan perannya sebagai individu yang memiliki hak hidup layak tanpa harus dieksploitasi. Akibatnya, meskipun ada kontrak kerja dan regulasi, relasi antara pemberi kerja dan pekerja tetap rentan terhadap ketidakadilan. Dalam sistem ekonomi yang berbasis keuntungan, posisi pekerja akan selalu lebih lemah.


UU PPRT juga gagal menjawab pertanyaan mendasar: mengapa perempuan harus menjadi pekerja rumah tangga? Mengapa negara tidak mampu menjamin kebutuhan dasar mereka sehingga mereka terpaksa bekerja dalam sektor informal yang rawan eksploitasi? Tanpa menjawab ini, regulasi apa pun hanya bersifat tambal sulam.


Sebaliknya, dalam pandangan Islam, kesejahteraan perempuan tidak dibangun dari eksploitasi tenaga kerja, tetapi dari sistem yang menjamin kebutuhan hidup mereka secara menyeluruh. Nafkah menjadi tanggung jawab laki-laki, baik suami maupun walinya sebagai kewajiban yang diatur secara tegas. Negara pun wajib memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan primernya seperti pangan, sandang, dan papan, serta menyediakan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan secara layak.


Jika perempuan tetap bekerja, maka hubungan kerja diatur dengan akad yang jelas, adil, tidak melanggar hukum Syara' baik dari segi pakaian dan interaksi lawan jenis yang terbatas, serta penuh tanggung jawab. Standar upah tidak ditentukan semata oleh pasar, tetapi berdasarkan manfaat jasa yang disepakati secara ridha antara kedua belah pihak. Ketika terjadi pelanggaran atau kezaliman, negara hadir melalui sistem peradilan yang tegas untuk memberikan sanksi sesuai syariat.


Dengan demikian, solusi hakiki bukan sekadar membuat undang-undang perlindungan, tetapi membangun sistem yang menjamin kesejahteraan sejak awal. Tanpa perubahan paradigma dan sistem, UU PPRT hanya akan menjadi simbol kepedulian semu—tampak melindungi, namun sejatinya membiarkan akar persoalan tetap tumbuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan