Aparat Bermartabat, Pelindung Rakyat
Oleh : Ummu Mumtazah
Dikutip dari, www.tempo.co, KETUA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau BEM UGM Tiyo Ardianto mengkritik sikap pemerintah yang pasif terhadap berbagai upaya intimidasi di tengah masyarakat. Menurut Tiyo, pemerintahan Prabowo kerap tidak tegas terhadap kasus-kasus teror yang terjadi terhadap orang-orang yang kritis.
Kritikan tersebut ditujukan kepada berbagai kebijakan pemerintah yang tidak peduli terhadap masyarakat, dengan begitu ketua BEM tersebut menerima serangkaian teror setelah bersurat ke UNICEF terkait hak-hak pendidikan, menyusul tragedi anak berusia 10 tahun bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tak mampu membeli alat tulis seharga Rp. 10 ribu.
Bukan hanya kasus itu saja, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendapatkan teror menjelang pelaksanaan pilihan. Ketua BEM UI akhir Januari 2026. Teror yang diterima beragam, mulai dari praktik doxing hingga pengiriman paket misterius ke sejumlah mahasiswa.
Lebih miris lagi, terjadi penangkapan dan intimidasi pada aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah terjadi di berbagai daerah. Dengan berbagai teror dan perlakuan tidak berprikemanusiaan maka BEM SI kerakyatan menyelenggarakan konsolidasi nasional yaitu darurat polisi pembunuh, stop brutalisasi aparat, ACAB 1312, Reformasi Polri.
Kasus demi kasus tersebut terjadi karena hilangnya peran negara sebagai penjaga dan penjamin keamanan bagi rakyatnya.
Penjaga Keamanan Menjadi Pelaku Kejahatan
Aparat kepolisian dalam negara ditugaskan untuk menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Akan tetapi, berbeda dalam sistem kapitalisme, justru yang ditugaskan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat ternyata melakukan kesewenang-wenangan, bahkan menjadi pelaku kejahatan itu sendiri. Miris bukan?
Dalam sistem kapitalisme sekularisme, aparat yang melakukan kesewenang-wenang menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dielakkan keberadaannya, karena sistem tersebut tidak mampu melahirkan sosok aparat yang amanah yang bisa menjalankan tugasnya sebagai penjamin keamanan dalam negeri. Sehingga tidak melahirkan aparat yang bermartabat. Adapun reformasi polri tanpa merevolusi sistem sekulariame sesuai dengan aturan Allah, maka yang terjadi pelindung rakyat menjadi pelaku kejahatan yang ditakuti oleh masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, para korban yang tewas ditangan aparat tidak menemukan keadilannya, karena penguasa tidak benar-benar hadir sebagai pembela dan pelindung rakyatnya. Negara hanya sebagai regulator saja, menyerahkan urusan keamanan dan perlindungan kepada para petugasnya (polisi) tanpa terjun langsung dan mengontrol keberadaan di lapangan. Sehingga, banyak terjadi ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Hal tersebut menunjukkan abainya pemerintah terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat, sehingga masyarakat dibiarkan diperlakukan semena-mena oleh aparat keamanan. Aparat yang seharusnya mengayomi, justru melakukan penganiayaan.
Aparat Pelindung Rakyat
Dalam kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, kepolisian berada dibawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Semua tugas dan fungsinya diatur dalam UU khusus sesuai dengan ketentuan hukum syara'.
Dengan demikian, untuk menjalankan tugasnya, seorang aparat polisi harus mempunyai karakter yang unik, seperti keikhlasan, akhlaq yang baik, seperti sikap tawadhu', tidak sombong dan arogan, kasih sayang, tindak tanduknya baik, seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa dan tegas. Untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan, bisa dilakukan pengawasan dan penyadaran, kemudian eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut.
Di dalam sistem Islam, jika ada kasus kejahatan, misalnya pembunuhan, maka korbannya akan mendapatkan keadilan, yaitu penguasa akan menegakkan Diyat 100 ekor unta. Artinya di dalam sistem Islam, masyarakat benar-benar dijamin keamanan dan perlindungannya, sehingga ketika terjadi kasus kejahatan maka pelakunya dijatuhi hukuman sesuai dengan kadar kejahatannya. Dengan hukuman tersebut, menjadikan jera terhadap para pelaku dan tidak mengulangi kejahatannya. Adapun bagi korban, dijamin keamanannya dan mendapatkan keadilan.
Walhasil, di dalam sistem Islam, segala sesuatunya diatur dengan sistem Islam guna memuliakan masyarakat dalam setiap aspek kehidupan. Namun semua jaminan tersebut tidak akan terwujud dalam sistem yang diterapkan saat ini. Sistem yang berlaku saat ini jika dibandingkan dengan Islam akan jauh sekali perbedaannya dan banyak menimbulkan kesenjangan dan keterpurukan dalam segala aspek. Negara dalam Islam akan menjadi pelindung/Junnah bagi umat Islam, Rasulullah SAW,.bersabda :
إنما الإمام جنة يقاتل من وراءه ويتقى به
Artinya : imam itu laksana perisai; kaum muslim diperangi (oleh kaum kafir) di belakang dia dan dilindungi oleh dirinya. (HR. Muslim).
Umat butuh perlindungan dan jaminan keamanan dalam segala aspek kehidupan, sehingga umat membutuhkan Islam untuk mengatur kehidupannya. Sehingga diperlukan perjuangan untuk menerapkan syariat
Islam secara kaffah untuk menjadikan umat dan kehidupannya selaras dengan tujuan Islam, yaitu memberikan keamanan, perlindungan dan jaminan keselamatan. Oeh sebab itu, aturan Islam hanya bisa direalisasikan dalam Daulah Islam yang menerapkan syariat secara kaffah yang merupakan janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah.
Wallahu a'lam

Komentar
Posting Komentar