UU PPRT: Antara Harapan dan Kegagalan Sistem

 


Oleh : Reskidayanti

UU PPRT: Antara Harapan dan Kegagalan Sistem

Pekerja Rumah Tangga (PRT) mendapat informasi angin segar berupa pengesahan undang-undang perlindungan usai DPR RI melaksanakan rapat paripurna, selasa (21/4). Wakil ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PRT diharapkan menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT (Parlemetaria.com)

Pengesahan ini adalah hasil perjuangan panjang sejak 2004. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) juga memastikan bahwa pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan akan mendapat akses layanan dan pendampingan yang responsif, serta berorientasi pada jaminan hak-hak dan perlindungan dari berbagai sisi. Meskipun demikian, apakah UU ini mampu membenahi persoalan kesejahteraan bagi PRT itu sendiri?

PRT Desain Sistem Kapitalisme

Sudah seharusnya kebijakan memihak kepada masyarakat secara keseluruhan tanpa memandang jenis pekerjaan, baik itu PRT maupun pekerjaan lain. Semua berhak mendapatkan jaminan perlindungan, pemenuhan hak, dan keselamatan. Dalam konteks PRT sendiri, pengesahan UU PPRT kerap dipandang publik bahwa negara telah hadir bagi kelompok pekerja domestik. Inilah yang menjadi penguat harapan PRT bahwa kesejahteraan bagi pekerja yang mayoritas perempuan akan semakin membaik.

Sebenarnya, jika ditelaah lebih dalam, persoalan PRT tidak cukup hanya dari segi perlindungan kerja saja. Sebab ada persoalan dasar yang jarang disoroti publik, yakni mengapa banyak perempuan memilih menjadi PRT. Tidak ada yang bisa mengabaikan bahwa faktor kemiskinan memaksa mereka harus memilih jalan tersebut.

Keterbatasan akses ekonomi dan lapangan kerja mendorong mereka menerima pekerjaan apa pun yang tersedia. Artinya kesejahteraan mereka tak terpenuhi, baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan yang lain. Ini justru membuktikan bahwa negara telah gagal dan lalai dalam membebaskan  perempuan dari rantai kemiskinan. Sehingga PRT dijadikan jalan solusi, yang justru menjebak perempuan ke berbagai bentuk deskriminasi.

Demikian itu, tak lepas dari sistem yang melatarbelakanginya, yaitu kapitalisme. kesejateraan  tidak dijamin secara merata, sehingga melahirkan ketimpangan yang sangat jauh antara pemodal dengan pekerja. Kondisi inilah yang memaksa para perempuan khususnya dari kalangan ekonomi lemah, untuk masuk ke sektor informal, termasuk PRT.

UU yang hadir sering kali berpijak pada kapitalisme. kecacatan lahirnnya UU PRT jika ditinjau dari sisi paradigma memandang perempuan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Sehingga data menunjukkan adanya pergeseran peran perempuan dalam struktur ekonomi keluarga Indonesia. Berdasarkan catatan badan statistik (BPS) pada dua tahun terakhir, sebanyak 14,37 persen pekerja perempuan kini berstatus sebagai female breadwinners, yakni perempuan yang menjadi pencari nafkah utama bahkan satu-satunya sumber pendapatan dalam rumah tangga. Maka tak heran jika PRT dijadikan sebagai salah satu profesi dalam lapangan kerja.

Dengan demikian, keberadaan PRT bukan sekadar persoalan individu, melainkan bagian dari dampak sistemik dari struktur ekonomi yang timpang. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT yang berfokus pada aspek kontrak kerja berpotensi tidak menyentuh akar persoalan, yakni ketimpangan ekonomi yang mendorong perempuan masuk ke sektor kerja yang rentan sejak awal.

Kembalikan Harapan dengan Islam

Berbeda dengan ekonomi kapitalisme, politik ekonomi Islam justru memusatkan kebijakan negara pada tercapainya kesejahteraan masyarakat perindividu. Islam punya struktur tersendiri dalam pengaturan ekonomi. Misal, pengaturan atas nafkah keluarga yang dibebankan kepada para lelaki bukan pada perempuan. Karena negara berpijak pada akidah Islam, Maka negara wajib memenuhi ketersedian lapangan kerja, sebab laki-laki tidak bisa menjalankan kewajibannya dengan sempurna dalam mencari nafkah, jika negara tak berperan dalam penyediaan lapangan kerja yang memadai. Sebagaimana kaidah dalam Islam :

”Tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib (hukumnya)”.

Kesejahteraan dalam pandaangan Islam juga jauh berbeda dengan kapitalisme, dalam Islam kesejahteraan tercapai jika kebutuhan individu perindividu terpenuhi. Mulai dari hak nafkah dari suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer. Dan hak pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial.

Jika perempuan tak mendapatkan hak ini, upaya yang bisa mereka lakukan ialah Muhasabah Lil hukkam kepada kepala Negara, dengan meminta lapangan kerja untuk suami dan anak laki-laki mereka, serta  meminta pemenuhan hak atas kebutuhan primer sosialnya. Bukan malah diberi solusi ikut kerja jadi PRT, sementara akar masalahnya tetap tidak diselesaikan.

Dalam hal kontrak kerja, Islam punya aturan melalui akad ijarah (sewa jasa) yang menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan dan harus disepakati sejak awal tanpa adanya ketidakjelasan. Selain itu, sistem Islam juga membangun kesadaran bahwa setiap akad memiliki konsekuensi hukum dan moral. Adapun jika terjadi sengketa diantara kedua pihak, maka qadhi akan memberikan sanksi sesuai syariat bagi pihak yang menyalahi. Dengan demikian, perlindungan akan terjamin, bukan hanya sekedar administratif tapi juga secara hukum.

Kesejahteraan tidak cukup dibangun melalui regulasi, tetapi memerlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan ekonomi dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Tanpa itu, persoalan yang sama akan terus berulang, dan kelompok rentan seperti PRT tetap berada dalam posisi yang lemah. Maka dari itu sudah sewajarnya masyarakat harus menyadari pentingnya kembali melurukan paradigma negara dengan akidah Islam yang menyeluruh.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan