UU PPRT: Antara Harapan dan Kegagalan Sistem
Pekerja Rumah Tangga (PRT) mendapat informasi angin segar
berupa pengesahan undang-undang perlindungan usai DPR RI melaksanakan rapat
paripurna, selasa (21/4). Wakil ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut,
UU PRT diharapkan menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi
PRT (Parlemetaria.com)
Pengesahan ini adalah hasil perjuangan panjang sejak
2004. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) juga
memastikan bahwa pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan akan mendapat
akses layanan dan pendampingan yang responsif, serta berorientasi pada jaminan
hak-hak dan perlindungan dari berbagai sisi. Meskipun demikian, apakah UU ini
mampu membenahi persoalan kesejahteraan bagi PRT itu sendiri?
PRT Desain Sistem Kapitalisme
Sudah seharusnya kebijakan memihak kepada masyarakat
secara keseluruhan tanpa memandang jenis pekerjaan, baik itu PRT maupun pekerjaan
lain. Semua berhak mendapatkan jaminan perlindungan, pemenuhan hak, dan
keselamatan. Dalam konteks PRT sendiri, pengesahan UU PPRT kerap dipandang publik
bahwa negara telah hadir bagi kelompok pekerja domestik. Inilah yang menjadi penguat
harapan PRT bahwa kesejahteraan bagi pekerja yang mayoritas perempuan akan
semakin membaik.
Sebenarnya, jika ditelaah lebih dalam, persoalan PRT tidak
cukup hanya dari segi perlindungan kerja saja. Sebab ada persoalan dasar yang
jarang disoroti publik, yakni mengapa banyak perempuan memilih menjadi PRT. Tidak
ada yang bisa mengabaikan bahwa faktor kemiskinan memaksa mereka harus memilih
jalan tersebut.
Keterbatasan akses ekonomi dan lapangan kerja mendorong
mereka menerima pekerjaan apa pun yang tersedia. Artinya kesejahteraan mereka
tak terpenuhi, baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan yang lain. Ini justru
membuktikan bahwa negara telah gagal dan lalai dalam membebaskan perempuan dari rantai kemiskinan. Sehingga
PRT dijadikan jalan solusi, yang justru menjebak perempuan ke berbagai bentuk
deskriminasi.
Demikian itu, tak lepas dari sistem yang
melatarbelakanginya, yaitu kapitalisme. kesejateraan tidak dijamin secara merata, sehingga
melahirkan ketimpangan yang sangat jauh antara pemodal dengan pekerja. Kondisi
inilah yang memaksa para perempuan khususnya dari kalangan ekonomi lemah, untuk
masuk ke sektor informal, termasuk PRT.
UU yang hadir sering kali berpijak pada kapitalisme.
kecacatan lahirnnya UU PRT jika ditinjau dari sisi paradigma memandang
perempuan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Sehingga data menunjukkan adanya
pergeseran peran perempuan dalam struktur ekonomi keluarga Indonesia.
Berdasarkan catatan badan statistik (BPS) pada dua tahun terakhir, sebanyak
14,37 persen pekerja perempuan kini berstatus sebagai female breadwinners,
yakni perempuan yang menjadi pencari nafkah utama bahkan satu-satunya sumber
pendapatan dalam rumah tangga. Maka tak heran jika PRT dijadikan sebagai salah
satu profesi dalam lapangan kerja.
Dengan demikian, keberadaan PRT bukan sekadar persoalan
individu, melainkan bagian dari dampak sistemik dari struktur ekonomi yang
timpang. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT yang berfokus pada aspek kontrak
kerja berpotensi tidak menyentuh akar persoalan, yakni ketimpangan ekonomi yang
mendorong perempuan masuk ke sektor kerja yang rentan sejak awal.
Kembalikan Harapan dengan Islam
Berbeda dengan ekonomi kapitalisme, politik ekonomi Islam
justru memusatkan kebijakan negara pada tercapainya kesejahteraan masyarakat
perindividu. Islam punya struktur tersendiri dalam pengaturan ekonomi. Misal,
pengaturan atas nafkah keluarga yang dibebankan kepada para lelaki bukan pada
perempuan. Karena negara berpijak pada akidah Islam, Maka negara wajib memenuhi
ketersedian lapangan kerja, sebab laki-laki tidak bisa menjalankan kewajibannya
dengan sempurna dalam mencari nafkah, jika negara tak berperan dalam penyediaan
lapangan kerja yang memadai. Sebagaimana kaidah dalam Islam :
”Tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu,
maka sesuatu itu menjadi wajib (hukumnya)”.
Kesejahteraan dalam pandaangan Islam juga jauh berbeda
dengan kapitalisme, dalam Islam kesejahteraan tercapai jika kebutuhan individu
perindividu terpenuhi. Mulai dari hak nafkah dari suami atau wali
dalam pemenuhan kebutuhan primer. Dan hak pelayanan dari negara dalam jaminan
pemenuhan kebutuhan primer sosial.
Jika
perempuan tak mendapatkan hak ini, upaya yang bisa mereka lakukan ialah
Muhasabah Lil hukkam kepada kepala Negara, dengan meminta lapangan kerja untuk
suami dan anak laki-laki mereka, serta
meminta pemenuhan hak atas kebutuhan primer sosialnya. Bukan malah
diberi solusi ikut kerja jadi PRT, sementara akar masalahnya tetap tidak
diselesaikan.
Dalam
hal kontrak kerja, Islam punya aturan melalui akad ijarah (sewa jasa) yang
menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas. Upah ditentukan
berdasarkan manfaat jasa yang diberikan dan harus disepakati sejak awal tanpa
adanya ketidakjelasan. Selain itu, sistem Islam juga membangun kesadaran bahwa
setiap akad memiliki konsekuensi hukum dan moral. Adapun jika terjadi sengketa
diantara kedua pihak, maka qadhi akan memberikan sanksi sesuai syariat bagi
pihak yang menyalahi. Dengan demikian, perlindungan akan terjamin, bukan hanya
sekedar administratif tapi juga secara hukum.
Kesejahteraan
tidak cukup dibangun melalui regulasi, tetapi memerlukan perubahan paradigma
dalam pengelolaan ekonomi dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Tanpa
itu, persoalan yang sama akan terus berulang, dan kelompok rentan seperti PRT
tetap berada dalam posisi yang lemah. Maka dari itu sudah sewajarnya masyarakat
harus menyadari pentingnya kembali melurukan paradigma negara dengan akidah
Islam yang menyeluruh.

Komentar
Posting Komentar