Darurat Perlindungan Anak di Indonesia



https://id.images.search.yahoo.com/


Oleh : Asriani Ummu Rayyan 


Darurat Perlindungan Anak di Indonesia.


Jakarta, 18 Mei 2026 - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari - April 2026, yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. Melalui laporan bertajuk "Darurat Perlindumgan Anak", KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga dilingkungan terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan.


Sepanjang periode tersebut, KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya. Berbagai temuan strategis ini menjadi alarm penting bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.


Melalui siaran pers ini, KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dunia usaha, media, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama demi memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.


Dari pernyataan KPAI tersebut adalah suatu masukan dan ajakan yang membawa nilai positif bagi  kasus kekerasan terhadap anak tapi kebijakan ini sangat bertolak belakang dengan sistem di negara kita saat ini melihat kasus kekerasan pada anak , ini yang selalu berulang meskipun ada hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak itu sudah ada sejak dulu tapi itu tidak menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 


Pertanyaannya apakah dengan adanya hukum yang berlaku di sistem hari ini pelaku tidak akan melakukan kejahatan terhadap anak lagi? tentu publik lebih bijak lagi dalam menilai apakah hukum yang sudah diterapkan oleh negara hari ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap anak atau malah sebaliknya tidak memberi efek jera bagi si pelaku kajahatan terhadap anak.


Akar masalah


Kasus kekerasan terhadap anak pada hari ini adalah buah dari penerapan sistem yang rusak, yaitu sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga. 


Anak yang seharusnya menjadi permata hati justru malah dipandang hina, hanya karena munculnya berbagai  masalah di berbagai aspek kehidupan baik dalam lingkungan keluarga,  ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan keamanannya, sehingga memicu terjadinya kekerasan terhadap anak.


Keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan anak dari para pelaku kejahatan, justru malah sebaliknya keluarga bukan lagi tempat yang aman bagi anak. Oleh karena itu banyak anak yang kehilangan arah tanpa tujuan hidup yang jelas.


Di sistem ini mengajarkan hidup hanya mengejar materi, sehingga anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah SWT. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Sehingga kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga.


Negara kapitalisme gagal hadir sabagai junnah bagi rakyatnya, termasuk anak - anak. Solusi yang ditawarkan pun ketika ada masalah hanya reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya, misalnya pembatasan sosial media bagi anak.


Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang. Inilah sanksi aturan yang diberlakukan pada sistem kapitalis sekuler dimana hukuman para pelaku tidak memberi efek jera malah justru kejahatan terhadap anak selalu berulang.


Islam Hadir Sebagai Solusi 


Islam menjadikan aqidah sebagai pondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami islam akan memandang anak sebagai amanah dari Allah SWT.,  yang wajib dijaga.


Islam menegaskan berlaku baik dan penuh kasih sayang terhadap anak. Agama islam mendorong orang tua untuk merawat, mendidik, dan mendekati anak dengan penuh kasih sayang, dan melarang keras tindakan kekerasan atau perlakuan kasar terhadap anak.


Kekerasan pada anak merupakan isu yang kompleks dan terjadi dalam lintasan sejarah, dari berbagai budaya, bangsa, dan agama, termasuk dalam islam. 


Dalam islam larangan melakukan kekerasan pada anak diakui sebagai prinsip fundamental yang berakar dalam ajaran islam. Sejatinya, penting untuk memahami bahwa islam adalah agama yang mengedepankan nilai - nilai kemanusiaan dan kedamaian. 


Selanjutnya sebagai orang tua sudah menjadi tugas utama dalam memberikan pendidikan agama kepada anak. Ini dilakukan dengan kasih sayang dan keteladanan yang baik. Hal   ini dicontohkan Rasulullah SAW., ketika hidup Nabi memiliki anak dan cucu yang Nabi didik dengan penuh cinta dan kasih sayang. Dalam riwayat diceritakan Nabi tidak pernah memarahi mereka, tidak membentak, dan tidak melakukan kekerasan pada cucunya, Hasan dan Husein.


Rasulullah SAW., memperlakukan mereka selayaknya anak - anak. Nabi membina budi dan pekerti mereka, dengan kelembutan dan kasih sayang. Nabi Muhammad SAW., memosisikan diri sebagai anak anak, agar bisa mendidik dan memberikan kasih pada mereka. Tujuannya agar ada kesamaan dan kesesuaian. Nabi bersabda yang Artinya:"Barang siapa memiliki anak, maka dia harus bersikap kepadanya seperti anak - anak."


Disisi lain ada hadits yang bersumber dari Rasulullah SAW., yang mengajarkan untuk melindungi dan menjaga hak anak. Pesan ini menunjukkan pentingnya memberikan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan kepada anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Nabi bersabda yang Artinya:"Muliakanlah anak - anakmu, perbaikilah adab mereka."


Pentingnya perlakuan baik terhadap anak juga terdapat dalam QS. Al-Isra : 31 yang Artinya:"Janganlah kamu membunuh anak - anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah dosa yang besar."


Itulah beberapa hadits dan dalil Al-Quran yang mempertegas pentingnya berbuat baik terhadap anak. Adapun jika anak berbuat salah, dalam islam hukuman kepada anak menganjurkan agar hukuman tersebut beradab dan proporsional. Seyogianya, orang tua memberikan batasan dan aturan yang jelas membantu anak memahami konsep tanggung jawab dan disiplin. Namun aturan haruslah realistis dan adil. Libatkan anak dalam proses penentuan aturan sehingga mereka merasa memiliki tanggung jawab terhadap perilaku mereka sendiri. Ingatlah untuk memberikan penjelasan mengapa aturan tersebut diberlakulan.


Peran Negara Khilafah


Negara khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman islam yang benar ditengah umat dengan penerapan sistem pendidikan islam, kemudian menjaga media agar tidak merusak aqidah dan membahayakan rakyat.


Sistem ekonomi islam memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.


Negara khilafah menetapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sehingga menjerakan dan memutus rantai kejahatan. Zawajir (Pencegahan): Hukuman berfungsi sebagai efek jera (deterrent). Tujuannya adalah untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan mencegah orang lain agar tidak berani melakukan tindak pidana serupa. Jawabir (Penebusan/Kuratif): Hukuman berfungsi sebagai penebus dosa atau pembersih bagi pelaku. Dengan menjalani hukuman di dunia, diharapkan dosa pelaku atas perbuatan kriminal tersebut telah gugur di akhirat kelak.


Itulah fungsi negara khilafah yang memberlakukan sistem syariat islam sehingga tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap anak yang berulang karena hukuman yang diberlakukan terhadap para pelaku kejahatan itu akan jera dengan sanksi yang diberlakukakan.


Allah SWT berfirman, yang artinya:"Apakah sistem hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?(Hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang yakin? (QS al-Maidah[5]:50).


WalLaahu a'lam bi ash- shawaab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan