LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas
| Sumber gambar : www.bbc.com |
LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas
Oleh : Asriani Ummu Rayyan
Universitas Indonesia (UI) buka suara soal unggahan viral yang disebut hasil kajian BEM Fakultas Psikologi soal LGBT. UI menyebut kajian dari BEM tersebut bukan sikap resmi kampus. Dilihat dari sejumlah akun media sosial, Jumat (3/7/2026). BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Unggahan tersebut sudah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Namun, tangkapan layarnya sudah viral dan diunggah sejumlah akun lain hingga viral. UI kemudian merespon unggahan yang viral itu. UI menyebut kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku Institusi.
"Kami memahami adanya perhatian publik terhadap konten yang diproduksi oleh salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Perlu kami tegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi Institusi Universitas Indonesia,"tulis UI dalam akun IG resminya.
Anggota DPRD kota depok dari Fraksi PKS mengecam keras postingan tersebut dan menilai tidak bisa ditolerir, karena menyalahi kodrat dan bertentangan dengan agama serta Ideologi Pancasila yakni Sila Pertama.
"Perilaku LGBT itu tetap adalah bentuk penyimpangan, semua diciptakan berpasangan, perilaku ini berdampak bagi semuanya, bukan hanya bagi psikis keluarga namun ada dampak bagi kita semua, bukankah kaum sodom Allah luluh lantahkan karena perilaku sodom," jelasnya.
Dia juga dengan tegas meminta Rektor UI Prof. Hermansyah untuk menindak tegas para pelakunya serta mengklarifikasi terkait unggahan BEM Psikologi UI itu. "Karena kalau didiamkan dampaknya akan meluas. Penyimpangan LGBT akan lebih marak dan merasa terlindungi dan ini kehancuran dunia pendidikan nasional," Jelasnya.
Aturan dalam Sistem Demokrasi
Pemerintah Indonesia secara spesifik memasukkan penyebaran budaya LGBT ke dalam kategori ancaman nonmiliter melalui peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Aturan ini memosisikan penyebaran LGBT sebagai ancaman sosial-budaya yang membahayakan ketahanan dan moral bangsa. Secara hukum positif, berikut adalah landasan dan penegakan terkait LGBT di Indonesia : Perpres No.111 Tahun 2025 : Menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman non-militer setara dengan radikalisme, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba.
Aturan ini menjadi pedoman strategis pertahanan nasional. UU KUHP : Mengatur berbagai delik kesusilaan, perbuatan cabul, serta melarang persetubuhan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama yang berlaku di masyarakat.
Aturan khusus Daerah/Instansi : Pemerintah daerah dan instansi negara memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian (Pemecatan) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aktivitas atau perilaku LGBT.
Penolakan ini juga didukung penuh oleh organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pernyataan LGBT oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat dan nilai sosial di Indonesia belum siap menerima keberadaan komunitas LGBT. Meski demikian Natalius Pigai menekankan bahwa negara wajib menjamin hak konstitusional warga negara LGBT untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi.
Melihat dari berbagai bentuk penolakan dan pengecaman serta adanya aturan pemerintah dengan menindak tegas bagi perilaku LGBT itu adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus LBGT ini, tapi pertanyaannya apakah dengan adanya penolakan, pengecaman dan aturan pemerintah perilaku penyimpangan LGBT ini akan menjadi efek jera bagi para pelaku LGBT tanpa menyentuh akar permasalahannya?
Sejarah tentang LGBT
Sejarah LGBT merentang dari peradaban kuno hingga gerakan modern. Praktik cinta sesama jenis telah ada dalam catatan sejarah tertua, namun istilah "LGBT"(Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) mulai digunakan secara umum pada tahun 1990-an. Perjuangan hak moderen dipicu oleh kerusuhan Stonewall di New York pada 1969. Berikut adalah tonggak sejarah penting dalam perkembangan LGBT :
Zaman Kuno : Hubungan sesama jenis dan keragaman gender telah dicatat dalam berbagai peradaban seperti yunani kuno, Mesir, dan Nusantara, meskipun penerimaannya bervariasi tergantung norma budaya dan agama.
Abad ke -19 : mulai muncul upaya medis dan sosial untuk mengategorikan seksualitas, seperti yang dilakukan oleh Karl Heinrich Ulrichs, yang diakui sebagai salah satu aktivis Gay pertama.
Kerusuhan stonewall (1969): Pada 28 juni 1969, penggerebekan polisi di bar Stonewall Inn di New York memicu perlawanan berhari - hari dari komunitas marjinal. Peristiwa ini menjadi simbol perlawanan dan cikal bakal lahirnya pawai Pride.
Dekriminalisasi dan Hak Sipil : Pada tahun 1973, Asosiasi Psikiatri Amerika (APA) resmi menghapus homoseksualitas dari daftar penyakit mental.
Dekade berikutnya diwarnai dengan perjuangan melawan krisis HIV/AIDS pada tahun 1980-an, yang mempercepat aktivisme kesehatan dan hak - hak sipil. Pernikahan sesama jenis memasuki abad ke - 21, terjadi gelombang legalisasi pernikahan sesama jenis di berbagai negara, dimulai dari Belanda pada tahun 2001, diikuti oleh puluhan negara lain, serta keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 2015.
Perkembangan di Indonesia : Diskursus mengenai komunitas ini telah ada dan diteliti sejak era 1960-an hingga 1990-an. Tokoh-Tokoh seperti Dede Oetomo berperan dalam mendirikan organisasi advokasi dan kesehatan seperti GAYa Nusantara, yang memperjuangkan hak asasi dan penanganan HIV/AIDS.
Berikut negara - negara yang melegalkan LGBT :
Saat ini ada 38 negara di dunia yang secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis dan kesetaraan hak LGBT diantaranya :
1. Asia : Taiwan, Nepal, dan Thailand.
2. Amerika Utara : Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
3. Eropa : Belanda (negara pertama di dunia yang melegalkan pada tahun 2001), Belgia, Spanyol, Prancis, Jerman, Inggris, dan puluhan negara Eropa lainnya.
4. Amerika Selatan : Argentina, Brasil, Kolombia, Chili dan Ekuador.
5. Oseania : Australia dan Selandia Baru.
6. Afrika : Afrika Selatan.
Melihat sejarah tentang LGBT dan dukungan dari beberapa negara yang melegalkan LGBT ini, sungguh mengundang azab Allah SWT. Oleh karena itu jika dikaitkan dengan gerakan LGBT ada beberapa contoh kasus yang viral baru - baru ini yaitu adanya bencana gempa bumi kembar di Venezuela yang berkekuatan Magnitudo 7,2 dan 7,5 pada 24 Juni 2026. Bencana ini mengakibatkan lebih dari 4.400 korban jiwa, puluhan ribu orang dinyatakan hilang, serta menghancurkan infrastruktur kota yang secara masif. Dan juga adanya berita viral tentang gelombang panas yang terjadi di Eropa dimana banyak korban jiwa akibat dari gelombamg panas tersebut. Pertanyaannya apakah bencana seperti ini tidak ada hubungannya dengan kasus penyimpangan LGBT yang sudah legal bagi negara tersebut?
LGBT di Sistem Sekuler Kapitalistik
Di sistem sekuler ini yaitu pemisahan agama dari kehidupan, dimana komunitas LGBT ini dianggap sebagai bagian dari keragaman yang harus dilindungi Haknya. LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Tapi menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman.
Kapitalisme yang melahirkan HAM, akan melegalkan LGBT. Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM. Amerika serikat sebagai negara kapitalistik yang melegalkan dan mendukung penuh juga memberi ruang bagi pelaku LGBT, serta hak asasinya dipenuhi oleh pemerintah Amerika Serikat.
LGBT Mengundang Azab Allah SWT
Sejarah perilaku menyimpang kaum Nabi Luth tercatat dalam kitab suci agama samawi (Al-Qur'an dan Alkitab). Mereka tinggal di wilayah Sodom (Yordania kuno), berikut kisahnya :
1. Kondisi sosial di Negeri Sodom penduduk Sodom tidak hanya menyimpang secara orientasi seksual, tetapi juga memiliki akhlak yang sangat buruk. Mereka gemar melakukan perampokan, menindas yang lemah, dan melakukan kemaksiatan secara terang - terangan di tempat umum. Praktik homoseksual ( yang kemudian dikenal dengan istilah sodomi) menjadi kebiasaan dominan dan menonjol.
2. Dakwah Nabi Luth : Nabi Luth diutus oleh Allah SWT., untuk berdakwah, melarang kemungkaran, dan mengajak mereka kembali ke jalan yang benar. Beliau berulang kali memperingatkan kaumnya bahwa tindakan tersebut sangat keji dan melanggar fitrah manusia, namun seruan tersebut selalu diabaikan. Kaum Sodom bahkan dengan sombong menentang Nabi Luth untuk mendatangkan azab jika ajarannya benar.
3. Kedatangan Tamu dan Pengkhianatan : Untuk menyelamatkan Nabi Luth dan membuktikan azab Allah SWT., para malaikat diutus dan datang bertamu ke rumah Nabi Luth dalam wujud pemuda yang sangat tampan. Mengetahui hal tersebut, penduduk Sodom mengepung rumah Nabi Luth dan berniat untuk melampiaskan hasrat kapada para tamunya. Nabi Luth berusaha melindungi tamu - tamunya dan sempat menawarkan putri - putrinya untuk dinikahi secara sah, tetapi kaumnya menolak dan memaksa masuk.
4. Azab yang menghancurkan : mengetahui keadaan yang semakin mendesak, para malaikat akhirnya mengungkapkan identitas mereka yang sebenarnya dan meminta Nabi Luth serta keluarganya untuk segera pergi meninggalkan kota pada akhir malam tanpa menoleh ke belakang. Istri Nabi Luth berkhianat dan ikut menoleh ke belakang sehingga terkena azab. Pada waktu subuh, azab yang dahsyat ditimpakan : Malaikat mengangkat kelima desa/kota kaum Nabi Luth. Negeri tersebut dibalik dan dijatuhkan kembali ke bumi. Hujan batu dari tanah liat yang terbakar menghujani wilayah tesebut. Akibat kejadian ini, seluruh populasi yang ingkar musnah dan wilayah tersebut diubah menjadi danau yang mematikan, yang saat ini dikenal sebagai kawasan laut mati.
Inilah kisah tragis dari kaum Nabi Luth yang melakukan perbuatan keji yang menyimpang yaitu homoseksual.
Pandangan Islam terhadap LGBT
Islam memandang LGBT dalam hukum islam (syariat), praktik hubungan sesama jenis dan perubahan kodrat gender dinilai sebagai dosa besar yang melanggar fitrah kemanusiaan. Berikut adalah rincian pandangan islam berdasarkan dalil Al-Qur'an, Hadits, dan Fiqih :
1. Pelanggaran terhadap Fitrah dan Tujuan Penciptaan : Pasangan yang sah : "Allah SWT., menciptakan manusia secara berpasang - pasangan, yaitu laki - laki dan perempuan" (QS. An-Najm 45). Keberlangsungan Manusia : Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membina keluarga yang sakinah serta menjaga kelangsungan keturunan (hifzhun nasl). Hubungan sesama jenis menyalahi tujuan universal ini.
2. Larangan Hubungan Sesama Jenis (Homoseksual dan Lesbian) : Merujuk Kisah Nabi Luth : Al-Qur'an secara eksplisit mengecam perbuatan kaum Nabi Luth yang mendatangi sesama lelaki untuk menyalurkan syahwat (QS. Al-A'raf : 80-81). Perbuatan ini disebut sebagai fahisyah (kekejian) yang belum pernah dilakukan oleh kaum sebelum mereka. Hukum dalam Fikih : Perbuatan homoseksual (disebut liwat) dan lesbian (sihaq) dihukumi haram. Para ulama sepakat bahwa pelaku yang melakukan hubungan tersebut secara sadar dapat dijatuhi hukuman ta'zir (sanksi dari pemerintah/hakim) atau hukum had di negara yang menerapkan syariat islam sepenuhnya.
3. Pandangan terhadap Transgender (Mukhannats dan Mutarajjilat) : Islam membedakan antara kondisi biologis bawaan dan tindakan yang disengaja : Larangan Menyerupai lawan Jenis : Nabi Muhammad saw melaknat laki-laki yang berprilaku menyerupai perempuan (mukhannats) dan perempuan yang menyerupai laki-laki (mutarajjilat). Larangan mengubah ciptaan : Mengubah identitas gender secara fisik (operasi kelamin) tanpa alasan medis yang sah (bukan karena kondisi interseks/khuntsa) diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Pengecualian Medis (khuntsa) : Bagi seseorang yang lahir dengan dua alat kelamin atau kondisi medis yang tidak jelas (interseks), Islam membolehkan tindakan medis dan penegasan status hukumnya demi kejelasan ibadah (seperti saf, shalat, dan warisan).
4. Sikap terhadap Pelaku: Dalam pandangan dakwah islam, terdapat perbedaan perlakuan antara"pilihan perilaku" dan "dorongan emosional": Dorongan tanpa tindakan : Seseorang yang memiliki kecenderungan sesama jenis tetapi memilih untuk menahannya tidak mempraktikannya, dan tetap taat pada syariat, maka ia tidak berdosa. Ia justru dinilai sedang berjihad melawan hawa nafsu
5. Kewajiban Bertaubat : Islam membuka pintu tobat yang luas bagi siapa saja yang terlanjur melakukan perbuatan tersebut untuk kembali kepada fitrahnya melalui terapi mental, spiritual, dan bimbingam agama.
Semua ini bisa terwujud ketika negara menerapkan hukum syariat islam dibawah naungan khilafah islamiyah.
Peran Negara Khilafah
Peran negara khilafah dengan menerapkan hukum syariat islam dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku LGBT.
Sistem islam juga akan membersihkan akar masalah dari LGBT ini.
Dan juga sistem islam memberikan solusi yang solutif bagi para pelaku LGBT agar mereka segera bertobat dan kembali kepada fitrahnya.
Dalil tentang bertobat , Allah SWT berfirman yang artinya: "Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(TQS Az-Zumar : 53).
Allah SWT juga berfirman yang artinya:"Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kalian dengan tobat yang sebenar-benarnya. Semoga Tuhan kalian mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya..."(TQS At-Tahrim:8)
Nabi Muhammad saw memberikan peringatan keras dan sanksi hukum yang berat bagi pelaku homoseksual dalam lingkungan masyarakat islam. Hadits tentang Laknat bagi Pelaku Sodomi yang artinya:"Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth." Nabi saw mengucapkannya sebanyak tiga kali.(HR. Ahmad;dinilai sahih oleh Ahmad Syakir).
Hadits tentang Hukuman Pelaku Sodomi yang artinya:"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku (yang mendatangi) dan objeknya (yang didatangi)."(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah;dinilai sahih oleh Al-Albani).
Dalil hadits tentang Larangan Lesbian (Sihaq). Meskipun istilah Lesbian tidak disebutkan langsung dalam Al-Qur'an, Rasulullah saw melarang hubungan seksual antar sesama perempuan melalui haditsnya. Hadits tentang hubungan sesama wanita yang artinya:"Kezaliman (hubungan seksual) sesama wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka."(HR. Al-Baihaqi dan At-Thabarani;dinilai hasan oleh sebagian ulama).
Islam melarang keras seseorang mengubah kodrat fisik atau berperilaku sengaja menyerupai lawan jenisnya (di luar kondisi medis interseks). Hadits tentang laknat menyerupai lawan jenis yang artinya:"Rasulullah saw melaknat laki - laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki - laki."(HR. Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya:"Setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertobat."(HR. at-Tirmidzi).
Untuk itu kepada para pelaku LGBT bersegeralah bertobat karena azab Allah itu nyata dan sangatlah pedih. Dalam firman Nya yang artinya:"Bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah itu sangat keras hukuman-Nya."(TQS Al-Baqarah:196).
Maka dari itu mari kita mendukung dan mendakwahkan agar penerapan islam secara kaffah dibawah naungan khilafah islamiyah bisa segera terwujud, sehingga akar masalah dari segala lini kehidupan yang menimpa umat hari ini , khususnya persoalan LGBT ini bisa teratasi dan segera hilang dari akar-akarnya.
WalLaahu a'lam bi ash-shawaab.
Hikmah :
Dalam firman Allah SWT, yang artinya:"Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia, sementara kalian malah meninggalkan istri - istri kalian yang telah Tuhan kalian ciptakan untuk kalian. Bahkan kalian adalah orang - orang yang melampaui batas."(TQS Asy-Syu'ara:165 -166).
Komentar
Posting Komentar