Meluruskan Kembali Makna Fardhu Kifayah dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam

 Oleh : Ummu Hayyan (Pegiat Literasi)

Secara fitrah, manusia selalu hidup berkelompok. Kelompok manusia pasti membutuhkan pemimpin. Oleh karena itu, manusia tidak bisa hidup tanpa kepemimpinan. Bahkan, kelompok kecil pun membutuhkan pemimpin. Tanpa pemimpin, aturan sulit ditegakkan, urusan bersama menjadi kacau, dan arah perjuangan menjadi tidak jelas. 

Sebagai sebuah ideologi, Islam tidak membiarkan umatnya hidup tanpa kepemimpinan. Islam bukan hanya mengatur ibadah pribadi, tetapi juga mengatur kehidupan masyarakat hingga negara. Hal ini dapat dipahami dari khazanah fiqih sistem ekonomi Islam, hukum islam, pendidikan Islam, hingga hubungan antar negara dalam pandangan geopolitik Islam. 

Agar semua syariat Allah di setiap level bisa berjalan, Islam menetapkan adanya sistem kepemimpinan umum bagi kaum muslim yang dikenal dengan nama Khilafah. 

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda : "dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi, setiap kali seorang nabi wafat ia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku akan tetapi akan ada para khalifah yang jumlahnya banyak. Para sahabat bertanya lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau menjawab : "penuhilah baiat kepada yang pertama dan yang pertama itu saja,  berikanlah kepada mereka haknya karena Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas rakyat yang dipimpinnya". (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam, urusan kepemimpinan digunakan untuk menjaga agama dan mengatur urusan umat dengan syariah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

"Sesungguhnya imam atau pemimpin itu adalah perisai (junnah),  orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya". (HR. Muslim).

Para ulama juga menegaskan, bahwa  sepanjang peradaban Islam, kaum muslimin hanya menerapkan sistem Islam, yakni Khilafah, tidak ada sistem yang lain. Selama kurang lebih 1300 tahun kaum muslimin selalu mengangkat seorang khalifah untuk memimpin urusan mereka. Hal itu dikarenakan kaum muslimin sangat memahami bahwa keberadaan seorang khalifah adalah fardhu kifayah. Urusan ini harus ditegakkan. Hal ini dapat dilihat ketika para sahabat menunda pemakaman manusia termulia Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, karena sibuk mengurus siapa yang layak menjadi pemimpin atau khalifah mengganti Rasulullah dalam mengurus negara. Hingga pada akhirnya Abu bakar terpilih menjadi khalifah, dan Rasulullah yang wafat di hari Senin dimakamkan hari Rabu. Hal ini dijelaskan oleh imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Al Bidayah wa Al Nihayah.

Sayangnya, pada tanggal 3 Maret 1924 masehi atau bertepatan dengan tanggal 27 rajab 1342 Hijriyah, Daulah khilafah Utsmaniyah diruntuhkan oleh antek Inggris bernama Mustafa Kemal laknatullah dengan perjalanan politik licik yang panjang. 

Sejak malam petaka itu terjadi, kaum muslimin tidak henti-hentinya didera dengan berbagai kenistaan. Dimulai dari penjajahan Palestina oleh zionis hingga kepemimpinan di negeri-negeri kaum muslimin yang menghasilkan banyak kezaliman. Keruntuhan Daulah Khilafah menyebabkan kekosongan kepemimpinan islam, sekaligus menyisakan kewajiban yang hingga kini belum tertunaikan. 

Sayang, hari ini masih banyak yang belum memahami bahkan salah memahami makna fardhu kifayah dalam menjelaskan kembali kepemimpinan islam. Sebagian mengira ia hanya urusan kelompok tertentu, padahal pembahasan ini menyangkut tanggung jawab umat secara keseluruhan.

Fardhu kifayah bukan berarti kewajiban yang boleh diabaikan oleh setiap individu. Selama kewajiban tersebut belum terlaksana, dosa tetap membebani kaum muslimin, hingga ada pihak yang benar-benar menunaikannya. 

Status hukum fardhu kifayah menuntut dua kondisi absolut dari seorang mukallaf, yakni puncak kemampuan dan puncak kesegeraan. 

Puncak kemampuan menuntut upaya maksimal mengerahkan segenap daya, dana, dan pemikiran, bukan sekedar amal sisa waktu. Sementara, puncak kesegeraan menuntut eksekusi tanpa penundaan, bukan agenda masa depan yang bisa diundur.

Dengan demikian, ketika Khilafah belum tegak, setiap muslim memiliki tanggung jawab sesuai kemampuan dan perannya untuk berkontribusi dalam upaya mewujudkannya. Jika seorang muslim memiliki kemampuan atau qudroh dalam menunaikan fardhu kifayah menjadi seorang khalifah, maka ia dituntut untuk berkontribusi secara langsung dalam penegakannya sesuai dengan kapasitasnya. Namun jika seorang Muslim belum memiliki qudrah, bukan berarti ia terbebas dari tanggung jawab. Dalam kondisi seperti ini, imam asy Syatibi menjelaskan bahwa kewajibannya beralih kepada upaya iqomatul qodirin, yaitu menyiapkan, membina dan menghadirkan individu-individu yang memiliki kemampuan untuk menunaikan fardhu kifayah tersebut. 

Karena itu diperlukan strategi dakwah agar perubahan yang terjadi mengarah pada penegakan fardhu kifayah tersebut. 

Pertama, melakukan tatsqif atau pembinaan kepada umat, baik secara personal maupun kolektif untuk membentuk kepribadian Islam. 

Kedua, melakukan aktivitas dakwah yang menjelaskan bahwa Islam merupakan solusi atas seluruh persoalan kehidupan termasuk pada level negara. Aktivitas ini akan melahirkan pergolakan pemikiran, sehingga umat menerima dan ridho diatur dengan syariat Islam. Dengan demikian, umat akan menuntut penerapan sistem Islam. 

Ketiga, melakukan aktivitas dakwah politik, dengan membongkar makar penguasa dan penjajah kafir yang memaksakan sistem kapitalisme sekuler. Melalui aktivitas ini,  akan tumbuh perjuangan politik,  sehingga umat memahami politik Islam dan umat berani menuntut perubahan sistem sekuler menjadi Islam.

Dari umat yang sadar inilah akan lahir dukungan kepada para qodirin dan pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk menerapkan syariat. Ketika seluruh elemen ini bertemu, maka fardhu kifayah untuk menegakkan khilafah memiliki jalan untuk diwujudkan, sehingga hukum Allah dapat diterapkan secara kaffah. Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan