PPPK Dikorbankan demi Penghematan Anggaran Negara




Penulis Reskidayanti, S.Pd


Baru saja menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebahagiaan itu kini seketika berubah menjadi pilu. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 menjadi isu yang meresahkan. Dalam APBD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), terdapat pembatasan belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30%.

Sebagai implementasi regulasi tersebut, PPPK di berbagai daerah di Indonesia kini dihantui bayang-bayang PHK massal. Bahkan Gubernur NTT telah merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga mengisyaratkan kemungkinan merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran.

Jika pemerintah daerah diwajibkan mengikuti struktur belanja sesuai ketentuan fiskal dengan alasan keterbatasan anggaran, lantas mengapa pelayanan publik justru menjadi sektor yang dikorbankan?

Sistem Fiskal Negara Kapitalis

Neraca fiskal nasional merupakan cerminan kesehatan ekonomi dan keuangan suatu negara. Dalam pengelolaannya, terdapat berbagai tantangan, mulai dari ketergantungan pada penerimaan pajak, fluktuasi ekonomi, hingga tingginya kebutuhan belanja negara. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan dan manajemen anggaran yang efisien, seperti penghematan belanja dan peningkatan pendapatan melalui reformasi pajak.

Karena komponen utama neraca fiskal adalah pendapatan dan belanja, keseimbangan antara keduanya menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah defisit. Namun, menyempitnya kapasitas fiskal saat ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD secara ketat. Di balik itu, dampaknya justru dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti PPPK.

Sejak awal, mekanisme perekrutan ASN melalui skema PPPK menunjukkan kerentanan. Status berbasis kontrak membuat mereka mudah terdampak kebijakan, termasuk risiko pemutusan kerja sewaktu-waktu. Realitas ini mencerminkan logika kapitalisme, di mana upaya menyeimbangkan neraca fiskal kerap mengorbankan pelayanan publik karena tidak dipandang sebagai elemen yang menguntungkan.

Dalam sistem ini, pelayanan publik diperlakukan layaknya komoditas yang diukur berdasarkan untung dan rugi. Tenaga kerja sektor publik dianggap sebagai beban pembiayaan yang harus ditekan demi menjaga keseimbangan fiskal. Segala sesuatu dihitung berdasarkan angka semata, termasuk kesejahteraan. Akibatnya, negara gagal menjalankan fungsi pengurusan (ri’ayah) dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.

Krisis anggaran dalam sistem kapitalis pada akhirnya membuat negara lebih fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar tetap berjalan. Sementara itu, kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan kerap dikesampingkan. Pelayanan publik pun terus berada di posisi kedua, dan nasib rakyat dipertaruhkan demi pertimbangan material. Dalam kondisi ini, PPPK menjadi pihak yang harus dikorbankan.

Bukan Logika Pasar, tetapi Terpenuhinya Kebutuhan

Penjaminan kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab negara. Setiap kebijakan yang diambil penguasa sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat. Ketidakseimbangan fiskal yang terjadi saat ini bukanlah persoalan tunggal, melainkan hasil dari berbagai faktor yang saling berkaitan, yang berakar pada sistem kapitalisme dengan orientasi logika pasar.

Seharusnya, pengurusan urusan rakyat tidak dikesampingkan. Negara hadir sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja yang layak dengan penghasilan yang mencukupi.

Dalam pandangan Islam, kebijakan negara tidak didasarkan pada kepentingan pasar, melainkan pada ketentuan syariat. Penyelesaian persoalan fiskal tidak ditimbang berdasarkan untung dan rugi, melainkan dijalankan sebagai kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

Ketidaklayakan gaji merupakan bentuk kezaliman, terlebih jika disertai pemutusan kontrak secara sepihak seperti yang mengancam PPPK saat ini. Hal ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Oleh karena itu, persoalan ini seharusnya menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.

Dalam sistem Islam, pegawai negara mendapatkan gaji dari Baitul mal yang bersumber dari pos fai dan kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum dan negara. Dengan sumber yang kuat dan stabil, kesejahteraan pegawai dapat terjamin.

Negara juga memberikan jaminan bagi mereka yang tidak mampu bekerja melalui mekanisme Baitul mal. Sistem ini bukan sekadar konsep, tetapi telah terbukti dalam sejarah. Negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh pernah mencapai puncak peradaban, dengan pemimpin yang tidak hanya menjalankan pemerintahan, tetapi juga memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhannya.

Para pemimpin Islam senantiasa menjalankan perannya sebagai ra’in, yakni pengurus dan pelayan rakyat, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kesejahteraan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

Dari Abdullah bin Umar ra., Rasulullah ﷺ bersabda, “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).

Inilah wujud tanggung jawab negara dalam Islam, memastikan setiap individu dapat hidup layak dan bermartabat, bukan dipandang sebagai beban biaya dalam logika pasar kapitalis.


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan