Undang-undang Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina : Bukti Puncak Kezaliman dan Kejemawaan Zionis
Oleh : Ummu Hayyan, S. P.
Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas setelah Israel mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina, yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai “teror".
Sebelumnya diberitakan, Knesset mengesahkan RUU kontroversial yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai “teror”. Namun, undang-undang ini tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel yang membunuh warga Palestina. RUU ini akan mulai berlaku dalam 30 hari dan disahkan pada Senin (30/3/2026) oleh 62 anggota Knesset, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan 48 menolak dan satu abstain, dari total 120 kursi. nasional.komopas.com.
Kemlu Indonesia mengecam dan menyatakan, UU tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil. Kompas.com.
Kebijakan ini menuai kritik tajam di negara-negara Eropa mulai dari Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris. Kelompok hak asasi manusia seperti amnesty international dan human right watch dan puluhan lainnya juga melakukan hal yang sama. Mereka menganggap undang-undang tersebut diskriminatif dan melanggar undang-undang internasional seperti konvensi Jenewa ke-4, peraturan den Haag, konvensi internasional tentang hak sipil dan politik, dan konvensi menentang penyiksaan.
Selain Indonesia, kecaman pun datang dari negeri-negeri muslim lainnya. Para menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab juga mengeluarkan kecaman yang serupa.
Lahirnya regulasi tersebut menandai adanya eskalasi signifikan dalam sistem pemindahan yang diterapkan oleh zionis. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan pendekatan yang semakin represif, tetapi juga secara implisit menunjukkan kegagalan zionis meredam perlawanan rakyat Palestina. Berbagai upaya intimidasi mulai dari penangkapan, pembatasan mobilitas, penggusuran, pengeboman, dan genosida tidak berhasil menghentikan perlawanan yang terus tumbuh. Bahkan, ketika undang-undang ini dilahirkan, warga Palestina yang terancam dieksekusi pun mengumandangkan takbir, tidak gentar dengan semua tekanan yang dilakukan oleh zionis.
Di sisi lain, keberanian zionis mengesahkan undang-undang yang dipandang berlawanan dengan undang-undang internasional, menunjukkan level kezaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketidakberdayaan umat Islam dunia yang hanya bisa mengecam atau bahkan diam.
Zionis mendapat jaminan keamanan politik dari Amerika Serikat. Jaminan inilah yang membuat zionis melampaui batas-batas hukum yang ada. Kondisi tersebut diperkuat oleh lemahnya respon dari dunia islam. Negeri-negeri muslim yang seharusnya memiliki potensi kekuatan besar, tidak mampu membangun perlawanan. Umat Islam di berbagai belahan dunia khususnya para penguasa dan tokoh publik tidak layak berdiam diri atau merasa cukup dengan sekedar menyampaikan kecaman atas berbagai tindakan yang terjadi di Palestina. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis di bawah dukungan Amerika. Berbagai tekanan politik ekonomi dan diplomatik seharusnya diberikan oleh penguasa muslim kepada Zionis dan Amerika Serikat. Hanya saja, sikap penguasa muslim yang hari ini justru berdiri di bawah ketiak Amerika Serikat memperlihatkan kepada umat, bahwa mereka tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegas atas dasar Islam.
Umat Islam harus menyadari, bahwa secara politik mereka memiliki kekuatan yang begitu besar. Rasulullah SAW telah mewariskan sistem pemerintahan Islam. Para pemimpin dalam sistem pemerintahan Islam inilah yang membuat kaum muslimin memiliki junnah (pelindung) sebagaimana yang digambarkan oleh Rasulullah dalam haditsnya : "Sesungguhnya seorang imam itu junnah (perisai), dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah azza wa jalla dan adil, maka dengannya dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa atau azab karenanya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Selama 1300 tahun, pemimpin dalam Islam telah membuktikan kehadirannya sebagai junnah umat Islam.
Umat tidak boleh melupakan ketegasan Sultan Abdul Hamid II kepada Theodore Hertz, seorang yang dikenal sebagai pencetus negara Zionis. Ketegasan Sultan Abdul Hamid II ini merupakan bentuk junnah seorang pemimpin Islam kepada Palestina sebagai tanah kharajiyyah kaum muslimin.
Sayangnya, sikap penguasa Muslim hari ini tidak seperti Sultan Abdul Hamid II. Kekuasaan kapitalisme telah membuat mereka tunduk di bawah arahan Amerika Serikat.
Nation state telah membuat sekat-sekat imajiner di antara wilayah kaum muslimin. Pembebasan Palestina tidak akan pernah bisa berhasil selama kondisi penguasa dan umat Islam seperti ini.
Pembebasan Palestina membutuhkan perubahan mendasar ideologi umat. Perubahan ini hanya akan terjadi melalui dakwah politik yang menyebarkan Islam kaffah sesuai thoriqoh dakwah Rasulullah. Hanya dakwah seperti inilah yang akan membangun kekuatan politik umat secara menyeluruh. Pasalnya, dakwah islam kaffah ini akan menyadarkan umat, bahwa umat Islam memiliki institusi politik. Hal ini sesuai dengan dakwah yang dilakukan Rasulullah SAW di Makkah. Rasulullah mendakwahkan islam bukan sekedar sebagai agama ritual saja, melainkan sebagai sistem kehidupan yang harus diterapkan dalam sebuah institusi politik negara. Ketika Rasulullah memiliki institusi tersebut di Madinah, Rasulullah menjalankan fungsi junnah sebagai seorang kepala negara Islam.
Rasulullah mengirimkan saroya-saroya atau show of force kepada negara lain. Melalui peperangan Badar, Khandaq dan perang lainnya, Rasulullah memperlihatkan kekuatan yang dimiliki oleh negara Islam. Bahkan, Rasulullah tidak segan mengusir Yahudi Bani Qainuqa karena telah melecehkan seorang muslimah dan melakukan pembunuhan.
Dengan demikian, tidak ada pilihan lagi bagi kaum muslimin ketika ingin membebaskan Palestina, kecuali dengan memperjuangkan kembali kehadiran negara Islam sebagai junnah kaum muslimin.
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar