Antrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat

 

Oleh : Reskidayanti

Antrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat


Antrean panjang kendaraan masih terlihat padat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan [Ombudsmen.com]. Pemandangan yang sama terjadi di berbagai wilayah, seperti Riau hingga Kalimantan Barat. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan produktivitas, sebab mereka harus lama mengantre demi mengisi tangki bensin kendaraan.


Merespons hal tersebut, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengatakan pihaknya dapat mengurai antrean masyarakat yang membeli BBM di SPBU dalam 1-2 hari saja. Ia juga mengklaim bahwa ini hanyalah fenomena _panic buying_ BBM. Namun, jika memang sekadar karena hal tersebut, lantas mengapa _panic buying_ bisa terjadi? Bukankah ini mencerminkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap ketersediaan stok?


Carut-Marut BBM


Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan sinyal kuat bahwa ada persoalan mendasar dalam tata kelola energi dan pengurusan negara terhadap pelayanan publik.


Klaim Pemerintah melalui BPH Migas bahwa ini merupakan kepanikan masyarakat untuk membeli di tengah isu pembatasan bahan bakar bersubsidi adalah anggapan yang menyederhanakan persoalan. Sebab data menunjukkan konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui separuh dari kuota tahunan 2026.


Berdasarkan data BPH Migas, penyaluran BBM jenis Solar subsidi hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai 50,85% dari total kuota tahun ini. Jumlah tersebut meningkat setelah harga solar non-subsidi mengalami kenaikan pada Juni 2026 [Kompas.com]. Hal ini mengindikasikan kuota yang tersisa di lapangan menjadi sangat kritis.


Lonjakan serapan kuota subsidi ini ternyata berdampak langsung di lapangan. Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Taufik Aditiyawarman, mengakui adanya lonjakan permintaan yang tidak biasa di sejumlah titik di Sumatra hingga menyebabkan keterlambatan pasokan. Kondisi tersebut dipicu oleh migrasi konsumen dari BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi.


Akar dari migrasi ini tak lain adalah soal harga. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyoroti fenomena migrasi konsumen BBM non-subsidi jenis Pertamax, dkk, ke BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pergeseran konsumen tersebut dinilai akibat disparitas harga jual yang sangat tinggi. Mengingat harga jual BBM non-subsidi mengikuti harga pasar yang berlaku saat ini.


Tekanan harga di SPBU juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi harga minyak dunia. Saat ini harga Brent sudah mencapai 96 dolar AS per barel. Indonesia diprediksi akan menuju _triple digit_ untuk harga minyak mentah ke depannya. Jika harga minyak mentah naik, otomatis Pertamax terpaksa harus menyesuaikan harga.


Ini menunjukkan bahwa antrean yang mengular di berbagai SPBU bukan sekadar fenomena _panic buying_. Data penyaluran hingga Juni dan harga minyak dunia semakin menegaskan bahwa persoalannya jauh lebih struktural.


Liberalisasi dan Pergeseran Fungsi Negara


Era globalisasi telah banyak mengubah kehidupan manusia saat ini, terutama dalam aspek kenegaraan. Persaingan antarnegara kini diukur dari siapa yang paling menarik bagi investor dan paling tinggi nilai ekspornya. Pengelolaan APBN pun dihitung seperti laporan keuangan perusahaan: harus untung, harus efisien, dan harus menarik.


Pandangan tentang anggaran untuk rakyat kini bergeser menjadi laporan laba-rugi korporasi. Dengan demikian, orientasi negara beralih ke pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama, layaknya CEO yang mengejar target perusahaan. Dalam kerangka kapitalisme, kondisi ini merupakan suatu keniscayaan. Negara mau tidak mau harus berfungsi sebagai korporasi dagang.


Sistem kapitalisme menuntut negara mewujudkan tujuan utama tersebut dengan melakukan liberalisasi, yakni membuka sektor-sektor strategis kepada swasta dan asing. Akibatnya, sumber daya alam diberlakukan sebagai aset dagang. Pada akhirnya negara kehilangan kontrol mandiri, dan rakyat harus menanggung dampak berupa harga yang mahal, kelangkaan BBM, serta migrasi konsumen BBM yang berujung pada antrean panjang di SPBU.


Ironisnya, bukannya menuntaskan masalah kelangkaan hingga ke akarnya, negara justru membuat regulasi teknis yang rumit dan berbelit-belit, seperti pembatasan kuota dan serangkaian syarat pembelian di SPBU yang malah menambah masalah baru.


Solusi dalam Islam


Islam menetapkan bahwa negara harus menjadi pengurus rakyat. Negara haram mengambil keuntungan dari kebutuhan dasar publik. Hubungan negara dengan rakyat jelas bukan sebagai korporasi dagang. Penguasa dalam pandangan Islam adalah pelayan rakyat, bukan penyedia barang yang harus dibayar sesuai apa yang disediakan. Rakyat bukan konsumen untuk meraup keuntungan. Ketersediaan BBM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara sebagai bentuk pelayanan publik dalam menjamin kebutuhan rakyat.


Rasulullah saw bersabda: _"Seorang imam/penguasa adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus"_ [HR. Bukhari dan Muslim].


Negara tidak bertindak sebagai regulator semata, tetapi aktor aktif dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai pengurus umat. Kebutuhan pokok tiap individu harus terpenuhi, seperti sandang, pangan, dan papan, serta kebutuhan strategis seperti BBM. Dalam kitab politik ekonomi Islam karya Abdul Qadim Zallum, disebutkan bahwa Negara Islam (Khilafah) wajib mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat dan mencegah pemusatan kekayaan di tangan segelintir individu atau korporasi.


Maka dalam hal ini, Islam menetapkan aturan kepemilikan umum yang bertujuan untuk mencegah eksploitasi, serta menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata. Aturan kepemilikan ini juga disebutkan dalam kitab _An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam_ karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani.


Kepemilikan umum dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau melalui negara sebagai perwakilan, dan Islam melarang liberalisasi SDA. Karena proses pengelolaan SDA butuh komponen pendukung seperti teknologi, SDM, dan pendanaan besar yang tidak mampu dilakukan individu, maka negara-lah yang wajib mewujudkannya dengan mekanisme tata kelola yang sesuai syariat Islam.


Pada prinsipnya, pemerintah dalam Islam boleh memberlakukan pembatasan pembelian BBM oleh masyarakat. Namun motifnya berbeda dengan kapitalisme neoliberal. Pembatasan dalam Islam tidak dilandaskan pada semangat penghapusan subsidi, melainkan sesuai tuntunan syariat untuk mencegah pemborosan dan menjaga kelestarian sumber daya alam.


Terkait harga BBM subsidi dan non-subsidi, tidak ada pembedaan bagi masyarakat umum. Kebijakan yang dikeluarkan negara adalah harga tunggal. Apabila ditetapkan adanya subsidi, maka seluruh jaringan distribusi BBM akan menjualnya dengan harga subsidi. Demikian pula jika tidak diberlakukan subsidi.


Negara dalam Islam harus bersikap cepat dalam memenuhi pelayanan publik. Birokrasi yang panjang dan berbelit dianggap akan mengganggu pemenuhan hak rakyat. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) akan mendistribusikan BBM secara merata dan mudah. Sebab orientasi negara dalam Islam adalah _ri'ayah syu'unil ummah_. Negara harus memastikan setiap warga mendapatkan BBM dengan harga terjangkau dan tanpa antre panjang.


_Wallahu a'lam bishawab_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan