Nakes Nirempati : Gambaran Buruk Pelayanan Kesehatan

Oleh Ummu Hayyan, S.P. (Pegiat Literasi)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mendalami komentar tidak berempati yang diduga disampaikan sejumlah tenaga kesehatan kepada pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Pemerintah belum memutuskan sanksi dan masih menunggu hasil investigasi.

Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Haerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026. Yurizal mengungkapkan keletihannya setelah menunggu selama delapan jam di sebuah rumah sakit tanpa mendapatkan ruang perawatan. www.metrotvnews.com.

Persoalan tersebut kemudian memicu berbagai respon dari warganet, termasuk sejumlah akun yang diduga merupakan dokter dan tenaga kesehatan. Alih-alih menunjukkan empati terhadap kondisi pasien, sebagian komentar justru dinilai merundung dan menyudutkan pasien yang tengah berada dalam situasi rentan. Di sisi lain, kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan kapasitas rumah sakit. Sebagai rumah sakit rujukan nasional, RSCM menangani pasien dengan kondisi dan kebutuhan medis yang kompleks dari berbagai daerah. Tingginya jumlah pasien, sementara ketersediaan ruang rawat inap terbatas dapat menyebabkan pasien harus menunggu hingga 8 jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Komentar mencibir terhadap pasien BPJS, termasuk yang diduga berasal dari sejumlah dokter dan tenaga kesehatan menunjukkan persoalan serius dalam pelayanan kesehatan. Sikap merendahkan pasien tentu tidak dapat dibenarkan, apalagi jika pelaku adalah seorang muslim. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memiliki sikap empati kepada yang lain. Hanya saja, kondisi yang dihadapi oleh tenaga kesehatan juga tidak mudah. Beban kerja yang tinggi, tuntutan pelayanan yang besar, serta kesejahteraan yang tidak selalu sebanding dengan beban kerja, dapat memicu kelelahan. Tekanan tersebut pada akhirnya dapat mengikis empati dalam berinteraksi dengan pasien. Artinya, persoalan nirempati tidak semata-mata berhenti pada karakter individu, tetapi juga menunjukkan sistem yang gagal memberikan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kesehatan, sekaligus pelayanan yang manusiawi bagi pasien. Realitanya memang pasien BPJS tersebut harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan ruang perawatan. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan. Ketika akses terhadap ruang perawatan tidak dapat diberikan secara tepat dan layak, pasien bukan hanya menghadapi persoalan administratif, tetapi juga mempertaruhkan kondisi kesehatannya. Dengan begitu, dapat dikatakan pelayanan kesehatan yang demikian belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan pasien. 

Lebih jauh, jika lamanya waktu tunggu berkaitan dengan status kepesertaan atau kemampuan membayar, maka hal tersebut memperlihatkan adanya praktek diskriminatif dalam memperoleh pelayanan kesehatan. 

Jaminan kesehatan semestinya menjadi tanggung jawab negara. Sayangnya, layanan kesehatan hari ini dianggap sebagai komoditas ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme di sektor kesehatan. Akibatnya, pelayanan kesehatan yang berjalan dalam logika komersialisasi, kualitas fasilitas, pilihan pelayanan, hingga kecepatan memperoleh perawatan, berpotensi dipengaruhi oleh kemampuan membayar pasien. Mereka yang memiliki kemampuan finansial yang lebih besar, dapat memperoleh akses terhadap fasilitas dan layanan yang lebih cepat. Sementara masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, berisiko menghadapi keterbatasan akses dan waktu tunggu yang lebih panjang.

Islam sangat memahami bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar publik yang berhak didapatkan setiap individu tanpa memperhatikan latar belakang sosial ekonomi.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya : "barangsiapa diantara kalian yang pada pagi harinya merasa aman di tempat tinggalnya, sehat tubuhnya, dan memiliki makanan yang cukup untuk hari itu, maka seolah-olah dunia dan segala isinya telah diberikan kepadanya."

Karena itu, Rasulullah SAW ketika menjadi kepala negara Islam di Madinah, sampai-sampai menjadikan hadiahnya dari raja Muqauqis berupa seorang dokter, menjadi dokter umum untuk warganya.

Dengan demikian, Islam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin negara. Negara berperan sebagai Raa'in yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat, sehingga pelayanan kesehatan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar. Pembiayaannya berasal dari pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum Baitul mal. Sehingga, rakyat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis sesuai kebutuhannya, bukan berdasarkan kemampuan membayar.

Gambaran tersebut bukan sekedar konsep teoritis. Ketika negara Khilafah masih ada, Khilafah berperan sebagai raa'in. Negara membangun berbagai fasilitas kesehatan dan rumah sakit yang melayani masyarakat. Rumah sakit tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga menjadi pusat pendidikan kedokteran dan pengembangan ilmu. Para dokter dan tenaga kesehatan mengabdikan keahliannya untuk melayani masyarakat. Sementara negara mengambil peran besar dalam penyediaan dan pembiayaan layanan kesehatan. Pendidikan yang demikian ditambah jaminan negara atas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis membentuk kondisi yang mendukung lahirnya tenaga kesehatan yang berkepribadian Islam, memiliki empati dan optimal dalam melayani pasien. Seperti inilah perbedaan penyediaan layanan kesehatan sebagai hak rakyat. Negara Khilafah tidak sekedar ketika rakyat sakit, tetapi bertanggung jawab untuk memastikan kebutuhan kesehatan mereka terpenuhi secara layak merata dan manusiawi. 

Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan