Ruang Aman Anak Hanya Slogan, Hari Anak Nasional Hanya Seremonial

 Oleh : Ummu Hayyan, S.P

Pada tanggal 23 juli, Indonesia memperingatinya sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Tahun ini peringatan Hari Anak Nasional mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" yang diwujudkan melalui gerakan nasional ruang aman nyaman anak. Melalui gerakan ini, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat menghadirkan ruang yang aman dan nyaman agar anak dapat tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang saling menjaga dengan menolak segala bentuk kekerasan, peduli terhadap sesama, serta menciptakan lingkungan yang aman. 

Ironisnya,  dibalik hingar-bingar peringatan tersebut, fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Anak-anak Indonesia masih menghadapi ancaman kekerasan di berbagai tempat, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman seperti rumah dan sekolah.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026, meningkat hingga 100%. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menyatakan, ada 55 kasus dalam dua triwulan 2026. Kompas.com.

Yang lebih membuat miris, ada banyak anak yang menjadi pelaku kekerasan. Berbagai kasus memperlihatkan keterlibatan anak dalam perundungan, penganiayaan, hingga tindakan ekstrem seperti pengeboman di lingkungan sekolah. Kasus terbaru, seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat diduga meledakkan bom rakitan berdaya ledak rendah di dalam kelasnya pada 14 Juli.

Ruang Aman Anak Hanya Ilusi

Lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan merupakan prasyarat bagi tumbuh kembang anak sekaligus menjadi hak setiap anak. Sayang, lingkungan yang demikian sulit sekali didapatkan. Faktanya, setiap sudut lingkungan hari ini dipenuhi berbagai bentuk penyimpangan yang dinormalisasi. Ruang digital yang sudah akrab dengan anak-anak juga dipenuhi konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, hingga budaya yang mengikis nilai moral. Maka wajar, anak tidak hanya rentan menjadi korban kekerasan, tetapi juga berpotensi menjadi pelakunya. 

Perilaku demikian sebenarnya cerminan dari pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kepuasan diri sebagai orientasi hidup. Akibatnya, seseorang tidak merasa berdosa ketika melakukan kekerasan dan memproduksi konten kekerasan. Justru, mereka merasa bangga ketika bisa menindas atau melampiaskan kekecewaan dan kemarahan mereka dengan kekerasan. Inilah kehidupan yang dipengaruhi oleh sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan hawa nafsu sebagai kendali perilaku manusia. 

Tak hanya itu, sistem kapitalisme juga menyebabkan lapisan-lapisan perlindungan Anak tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Keluarga menghadapi tekanan ekonomi yang mengurangi kualitas pengasuhan. Masyarakat semakin bersikap individualistis. Sementara, sekolah yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, justru mencetak anak-anak ambisi duniawi. Akibatnya,  anak kehilangan lingkungan yang mampu memberikan rasa aman sekaligus membentuk kepribadian yang benar. Lingkungan aman semakin jauh dari harapan, karena berbagai kebijakan perlindungan Anak kerap berakhir sebagai slogan formalitas atau kegiatan seremonial yang tidak menyentuh akar persoalan.

Dalam sistem kapitalisme, peran negara direduksi menjadi sekedar regulator sehingga tidak hadir secara optimal dalam melindungi generasi. Hal ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak termasuk judol,  pornografi, dan game sarang pedofil. Bahkan, perlindungan Anak pun lebih banyak diwujudkan melalui kebijakan praktis, peringatan seremonial, maupun penjatuhan sanksi yang belum memberikan efek jera.

Islam Menjamin Ruang Aman Anak 

Lingkungan yang baik untuk tempat tumbuh kembang anak hanya akan terwujud pada kala negara hadir di garda terdepan sebagai raa'in (pengurus) sekaligus junnah (perisai). Sebagai penyelenggara kehidupan, negara memiliki kewenangan untuk membangun sistem yang menjamin anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan serta ancaman terhadap fisik, mental, dan akidahnya. 

Peran negara seperti ini hanya dapat diwujudkan dalam sistem Islam melalui institusi Khilafah, bukan dalam sistem kapitalisme. untuk mewujudkannya, negara Khilafah membangun tata kehidupan yang berlandaskan syariat Islam. Dalam sistem pergaulan Islam, interaksi di antara laki-laki dan perempuan diatur sesuai ketentuan syariat sehingga berbagai pintu yang dapat memicu kekerasan seksual maupun penyimpangan perilaku dapat diminimalkan. Khilafah juga menjaga ruang publik dan ruang digital dari berbagai konten yang merusak aqidah, moral, dan perkembangan anak. Sehingga lingkungan tempat anak-anak tumbuh menjadi ruang yang baik. Di sisi lain, Islam juga mewajibkan keluarga dan masyarakat membangun pola kehidupan dengan ketaatan.

Negara memastikan orang tua menjalankan kewajiban pengasuhan dan pendidikan anak sesuai syariat Islam. Sementara, masyarakat didorong untuk Amar ma'ruf nahi mungkar ketika terjadi penyimpangan. Dengan demikian terbentuk lapisan perlindungan yang saling menguatkan antara keluarga, masyarakat, dan negara. Apabila tetap terjadi tindak kekerasan terhadap anak, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi Islam (uqubat) kepada para pelaku. Uqubat Islam memiliki efek jawabir atau penebus, dan jawazir (pencegah), sehingga pelaku jera dan juga pencegah agar masyarakat lain tidak melakukan kejahatan serupa. 

Dengan perlindungan yang menyeluruh, pembinaan masyarakat yang berlandaskan syariat, serta penegakan hukum yang tegas, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman terlindung, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan