Kelangkaan BBM Bersubsidi, Bukti Kuatnya Kapitalisasi Energi


Oleh Haura (Pegiat Literasi)

Antrean BBM Mengular

Antrean BBM kembali terjadi di berbagai daerah seperti di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan Timur. Tak luput antrean Panjang kendaraan yang mengantre BBM terjadi juga di sebagian SPBU wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta.

Dilansir www.bbc.com (14/07/2026), Seorang sopir truk berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia di balik kemudi saat mengantre solar di SPBU Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat kelelahan.

Salah satu petugas SPBU jalan Gusti Hamzah Pontianak mengatakan pendistribusian bensin ke SPBU belakangan membutuhkan waktu lebih lama dibanding biasanya. Pemandangan serupa juga terlihat di SPBU kawasan Sungai Jawi. Antrean kendaraan masih tampak pada pagi hari. 

Seorang petugas di SPBU tersebut mengaku pasokan bensin yang diterima belakangan mengalami pengurangan dibanding sebelumnya."Dulu kami menerima sekitar 16 ton, sekarang menjadi 8 ton. Langka atau tidak saya kurang tahu. Yang pasti stok yang dikirim dari Pertamina memang berkurang," katanya. Pontianakpost.Jawapos.com (24/07/2026)

Pemerintah melalui Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengklaim bahwa antrean BBM sebagai fenomena panic buying di masyarakat dan berjani dapat mengurai antrean 1 hingga 2 hari saja. 

BPH migas menyebut stok biosolar, minyak tanah, hingga Pertalite, masih sangat cukup dan aman sehingga masyarakat tidak perlu panik. 

Menurut Wahyudi adanya perubahan pola pembelian BBM di masyarakat, dari yang tadinya non-subsidi, beralih ke BBM subsidi juga memicu antrean kendaraan di berbagai SPBU. nasional.kompas.com (17/07/2026).

Ironisnya, di saat rakyat kesulitan mendapatkan BBM, mafia migas di sejumlah wilayahnya dalam Januari-Juli 2026 marak melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM termasuk illegal drilling dan illegal refinery.

Di sisi lain, data menunjukan realisasi konsumsi BBM Solar subsidi (Biosolar) hingga 30 Juni 2026 telah melampaui separuh kuota dari total kuota tahunan APBN 2026 yaitu sekitar 9,48 juta kiloliter (kl) atau sebesar 50,85%. Sehingga menyebabkan sisa kuota tahunan menjadi menipis. 

Upaya Pemerintah

Berbagai upaya mitigasi dalam merespon kesulitan BBM Sejak April 2026 Pemerintah melalui Menko Perekonomian mengumumkan pembatasan BBM khusunya BBM bersubsidi untuk setiap kendaraan pribadi sebanyak 50 liter per hari dan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina. 

Pemerintah juga melalui BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero) terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk normalisasi distribusi BBM secara baik dan tepat, guna mencegah antrean panjang di SPBU di sejumlah wilayah.

Langkah kongkrit PT Pertamina adalah melakukan penguatan distribusi BBM secara intensif mulai dari penambahan stok hingga percepatan distribusi BBM ke seluruh SPBU. 

Pertamina juga memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satu langkah yang diterapkan adalah memblokir nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan pembelian BBM subsidi.

Kapitalisasi Energi

Upaya keras pemerintah untuk normalisasi distribusi BBM tampaknya belum signifikan membuahkan hasil pasalnya sampai hari ini antrean kendaraan di berbagai SPBU masih terjadi. 

Kondisi ini menunjukan kelangkaan BBM tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis pendistribusian semata. 

Dalam sistem Kapitalisme, negara berfungsi sebagai korporasi dagang.yang mengejar efesiensi dan keuntungan. Sumber Saya Alam (SDA) yang harusnya menjadi hak rakyat malah diperlakukan sebagai komoditas komersial. 

Berbagai regulasi sektor migas dibuat untuk mempermudah dan memberikan kelonggaran bagi korporasi. Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan di bawahnya memberikan keleluasan dan kemudahan bagi korporasi dalam perizinan untuk mengelola SDA sebagai ladang bisnis. 

Akibatnya persoalan migas tidak dipandang sepenuhnya sebagai bentuk upaya pemenuhan kebutuhan rakyat melainkan tunduk pada kepentingan ekonomi dan mekanisme pasar. 

Persoalan menjadi rumit ketika pengelolaan sektor migas diliberarisasi dari hulu hingga hilir mulai eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, distribusi hingga pemasaran melibatkan korporasi swasta ataupun pihak asing. 

Konsekuensinya negara kehilangan kontrol mandiri terhadap Sumber Daya Alam strategis dan rakyat kembali menjadi korban dipaksa tunduk pada permainan pasar korporat mulai dari ketidak pastian pasokan BBM, distribusi yang tidak merata, kenaikan harga BBM hingga antrean kendaraan di SPBU

Bukannya menyelesaikan akar masalah kelangkaan BBM, negara justru merespon dengan membuat regulasi bersifat teknis yang berbelit-belit seperti membatasi kuota memperumit syarat pembelian di SPBU hingga aturan administrasi di SPBU sebagai solusi. 

Namun semua kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam persoalan tata kelola energi dan migas. Akhirnya rakyat harus menanggung beban menghadapi kebutuhan BBM karena harus mengorbankan waktu untuk mengantre di SPBU sampai mengganggu aktivitas ekonomi. 

Pengelolaan Energi dalam Islam 

Islam memandang energi bukan sekadar komoditas komersial, melainkan anugerah Allah SWT yang membawa amanah sosial dan ekologis bagi umat manusia seluruh alam. 

Pengelolaan energi dalam Islam didasarkan pada prinsip bahwa sumber daya energi merupakan kepemilikan umum. Islam melarang sumber energi dimonopoli pihak-pihak tertentu, baik individu, korporasi swasta maupun pihak asing terlebih sumber energi strategis dan berskala besar. 

Rasulullah ﷺ bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud & Ahmad). Kata "api" dalam konteks modern mencakup seluruh bentuk energi dan bahan bakar.

Islam menetapkan bahwa sumber energi yang notabenenya sebagai kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara dari hulu hingga hilir, mulai dari ekplorasi, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi untuk kemaslahatan rakyat secara adil dan berkelanjutan karena negara adalah pengurus bagi rakyatnya. 

Negara tidak boleh mengambil untung dari sumber energi yang menjadi kebutuhan dasar publik. Negara wajib menjamin ketersediaan BBM sebagai pelayanan mutlak, bukan memperlakukannya sebagai barang dagangan.

Islam menerapkan mekanisme tata efektif dan efesien serta menghapus birokrasi yang panjang dan berbelit dalam pemenuhan hak rakyat termasuk distribusi BBM secara adil, merata, baik gratis maupun dengan harga terjangkau. Wallahu a'lam bi Showab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan