Karhutla Bukan Sekadar Bencana, tetapi Bukti Gagalnya Tata Kelola Negara
Oleh: Yuli Atmonegoro
(Aktivis Dakwah Serdang Bedagai)
Kebakaran hutan dan lahan kembali meluas. Asap kembali menyelimuti langit. Warga kembali sesak napas. Anak-anak kembali terancam penyakit. Bahkan korban jiwa telah berjatuhan. Sementara negara-negara tetangga ikut terdampak kabut asap dan mulai mempertanyakan kemampuan Indonesia dalam mengatasi persoalan yang terus berulang ini.
Namun, pertanyaannya bukan sekadar, mengapa karhutla kembali terjadi?Pertanyaan yang lebih penting adalah, mengapa negara terus gagal mencegahnya?
Karhutla yang terus berulang bukan semata-mata bencana alam. Ini adalah akumulasi dari kegagalan tata kelola, lemahnya pengawasan, dan sistem pengelolaan hutan yang membuka jalan bagi kepentingan korporasi untuk menguasai sumber daya alam.
Hutan Diprivatisasi, Rakyat Menanggung Bencana
Selama ini, negara lebih sering hadir setelah api membesar. Pemadaman dilakukan. Bantuan disalurkan. Status darurat ditetapkan. Pesawat dikerahkan. Anggaran digelontorkan. Namun setelah api padam, persoalan mendasar tetap tidak disentuh.
Siapa yang menguasai hutan? Siapa yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan? Mengapa kebakaran terus terjadi di wilayah yang sama? Mengapa pencegahan selalu kalah cepat dibanding api?
Inilah persoalan sebenarnya!!!
Ketika hutan dan lahan diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat diserahkan kepada korporasi melalui berbagai bentuk izin dan penguasaan, maka keuntungan akan menjadi orientasi utama. Hutan tidak lagi dipandang sebagai kekayaan umum yang harus dijaga untuk kehidupan rakyat, tetapi sebagai sumber keuntungan. Akibatnya, keselamatan rakyat berada di posisi kedua. Korporasi mengejar keuntungan. Negara sibuk menjadi regulator dan pengawas. Sementara rakyat harus menghirup asap, kehilangan kesehatan, bahkan kehilangan nyawa.
Inilah wajah tata kelola yang salah. Hanya mengutamakan keuntungan, lalu hutan diprivatisasi, tetapi kerugian dan bencana ditanggung rakyat.
Negara tidak cukup hanya menjadi pemadam kebakaran. Setiap kali karhutla terjadi, solusi yang ditawarkan hampir selalu sama: pemadaman, hujan buatan, patroli, penegakan hukum, dan penanganan darurat. Semua itu penting, tetapi tidak cukup. Karena persoalan karhutla tidak akan selesai selama akar masalahnya dibiarkan. Negara tidak boleh hanya sibuk memadamkan api. Negara harus memastikan api tidak pernah mendapatkan ruang untuk membesar.
Artinya, negara wajib memiliki sistem pencegahan yang kuat, pengawasan langsung terhadap kawasan hutan, infrastruktur yang memadai, serta aparat yang benar-benar bertanggung jawab menjaga wilayah. Jika diperlukan biaya besar untuk menjaga hutan dan mencegah kebakaran, maka negara wajib mengeluarkannya. Nyawa rakyat tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan anggaran. Tidak boleh ada alasan bahwa dana terbatas ketika rakyat terancam sakit dan meninggal akibat asap. Sebab tugas utama negara adalah mengurus dan melindungi rakyat. Negara bukan sekadar pembuat aturan. Negara adalah pengurus urusan rakyat.
Bukan hanya itu. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Tidak dapat diterima jika setiap tahun rakyat harus hidup dalam ancaman asap. Anak-anak mengalami gangguan pernapasan. Lansia menjadi kelompok paling rentan. Aktivitas pendidikan terganggu. Perekonomian masyarakat lumpuh. Penerbangan terganggu. Bahkan negara-negara tetangga ikut terkena dampaknya. Lalu apa yang dilakukan? Setelah semuanya terjadi, barulah negara bergerak. Seharusnya tidak demikian.
Dalam pengelolaan negara yang benar, pencegahan harus menjadi prioritas utama. Negara wajib melakukan segala upaya agar rakyat tidak sampai menjadi korban. Sebab satu nyawa rakyat jauh lebih berharga daripada keuntungan yang diperoleh dari penguasaan lahan. Tidak boleh ada kompromi antara keselamatan rakyat dan kepentingan bisnis.
Hutan adalah Kekayaan Umum, Bukan Ladang Keuntungan Segelintir Pihak
Akar persoalan karhutla harus dilihat secara jujur, bagaimana sebenarnya hutan dikelola? Selama sumber daya alam yang sangat vital dikuasai dan dikelola dengan orientasi keuntungan, selama itu pula konflik kepentingan akan terus ada.
Hutan memiliki fungsi besar bagi kehidupan masyarakat. Ia menjaga keseimbangan lingkungan, sumber air, udara, kehidupan manusia, dan keberlangsungan generasi mendatang. Karena itu, hutan tidak boleh diperlakukan seperti barang dagangan yang dapat diserahkan kepada siapa saja demi keuntungan. Pengelolaannya harus berada di bawah tanggung jawab negara dan diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat.
Negara wajib mengelola sumber daya tersebut secara langsung dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kekayaan alam sebagai alat memperkaya diri sambil rakyat menanggung kerusakan.
Pelaku Pembakaran Harus Dihukum Tegas. Tidak cukup hanya menangkap pelaku kecil di lapangan sementara aktor besar di belakangnya tidak tersentuh.
Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang bertanggung jawab. Jika ada individu yang membakar, hukum. Jika ada perusahaan yang terlibat atau lalai sehingga menyebabkan kebakaran besar, hukum dengan tegas. Tidak boleh hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada pemilik modal dan pihak yang memiliki kekuatan. Sanksi harus benar-benar memberikan efek jera. Sebab ketika hukuman lemah dan kepentingan ekonomi terlalu kuat, kebakaran akan terus menjadi peristiwa berulang. Hari ini terbakar. Besok dipadamkan. Tahun depan terbakar lagi. Lalu negara kembali berbicara tentang evaluasi. Sampai kapan?
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi peringatan keras bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan solusi teknis. Masalahnya bukan hanya kurangnya pesawat pemadam. Bukan hanya kurangnya petugas. Bukan hanya cuaca kering. Tetapi juga menyangkut cara negara mengelola kekayaan alam dan menentukan prioritasnya.
Selama kepentingan ekonomi dan korporasi lebih dominan daripada perlindungan rakyat, selama pengelolaan hutan dibuka untuk kepentingan keuntungan, dan selama negara hanya hadir ketika bencana sudah terjadi, maka karhutla akan terus menjadi ancaman tahunan. Sudah saatnya tata kelola hutan dikembalikan kepada prinsip yang benar.
Hutan harus dijaga sebagai kekayaan umum. Negara harus mengelolanya secara penuh dan bertanggung jawab. Pencegahan harus didahulukan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Dan siapa pun yang merusak harus dihukum tanpa pandang bulu. Karena rakyat tidak membutuhkan negara yang sekadar datang membawa bantuan setelah bencana. Rakyat membutuhkan negara yang bekerja sebelum bencana terjadi.
Dan selama negara belum menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelindung rakyat secara sungguh-sungguh, maka setiap asap yang kembali mengepul adalah bukti bahwa persoalan mendasar belum benar-benar diselesaikan.

Komentar
Posting Komentar