Ketika Pengungsian Belum Menjadi Tempat yang Aman, Akibat Pemerintah Tidak Serius




 Oleh: Yuli Atmonegoro 

(Aktivis Dakwah Serdang Bedagai)


Gempa adalah bencana alam. Namun, jatuhnya korban setelah bencana bukan semata-mata persoalan alam. Di sanalah kemampuan negara dalam melindungi rakyat diuji.


Gempa Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026 meninggalkan duka panjang. BNPB mencatat 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa. Sementara itu, 94 warga meninggal ketika berada dalam masa pengungsian. Setelah dilakukan verifikasi bersama Kementerian Kesehatan, BNPB menjelaskan bahwa mayoritas korban merupakan lansia dengan penyakit kronis seperti stroke dan diabetes. 


Fakta ini justru menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem penanganan bencana benar-benar dirancang untuk melindungi seluruh korban, termasuk mereka yang paling rentan?


Pengungsian bukan sekadar memindahkan manusia dari rumah yang rusak ke tenda. Pengungsian seharusnya menjadi tempat perlindungan: tersedia makanan, air, sanitasi, tempat tinggal yang layak, obat-obatan, tenaga kesehatan, serta pemantauan khusus terhadap lansia dan penderita penyakit kronis.


Sebab bagi orang sehat, kondisi darurat mungkin masih dapat ditoleransi. Tetapi bagi lansia, penderita stroke, diabetes, atau penyakit kronis lainnya, perubahan lingkungan, tekanan psikologis, keterbatasan obat, cuaca ekstrem, dan terputusnya perawatan rutin dapat menjadi persoalan serius.


Karena itu, langkah DPR yang mendorong evaluasi dan audit kondisi pengungsian patut dilihat sebagai bagian dari upaya mencari persoalan secara objektif. Komisi VIII DPR juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan dan pelayanan kesehatan selama masa pengungsian. 


Namun persoalannya tidak berhenti pada audit. Bencana seharusnya menjadi momentum untuk menguji paradigma negara dalam mengurus rakyat. Negara tidak cukup hadir ketika bencana sudah terjadi. Negara harus memiliki sistem mitigasi, kesiapsiagaan, pelayanan kesehatan darurat, logistik, pendataan kelompok rentan, hingga pemulihan pascabencana yang terintegrasi.


Dalam perspektif pemerintahan yang menempatkan kemaslahatan dan perlindungan jiwa sebagai amanah, rakyat bukan sekadar angka dalam laporan kebencanaan. Setiap jiwa memiliki kehormatan yang wajib dijaga.


Maka, ketika rakyat telah kehilangan rumah, jangan sampai mereka juga kehilangan rasa aman di tempat yang seharusnya menjadi perlindungan. Bencana memang tidak selalu dapat dicegah. Tetapi penderitaan yang muncul akibat lemahnya kesiapan, buruknya koordinasi, atau tidak memadainya pelayanan harus terus dievaluasi dan diperbaiki.


Karena ukuran keberhasilan negara bukan hanya seberapa cepat bantuan datang setelah bencana, melainkan seberapa sungguh-sungguh negara memastikan rakyat tetap terlindungi sebelum, selama, dan setelah bencana terjadi.


Dan dari tragedi NTT, pertanyaan itu layak terus diajukan: Sudahkah sistem penanggulangan bencana kita benar-benar menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan