Permasalahan Al-Aqsa, Bukan Konflik Antar Agama

Oleh Ummu Hayyan (Pegiat Literasi)

Pemukim Zionis berupaya menerobos dan membakar masjid Nur al-Din Zengi di Bazaria Barat Laut Nabulus, pada Selasa dini hari, 1 September, serta  mencoretkan slogan bernada rasis dan ancaman terhadap warga Palestina. Serangan terhadap tempat suci ini diduga kuat menjadi bagian dari kebijakan sistematis. Pasalnya pada saat yang sama, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir menerobos masuk ke kompleks masjid al-aqsa di Yerusalem Timur. Ia memasuki kompleks tersebut pada senin 31 Agustus dengan perlindungan pasukan pendudukan Zionis. Ia juga menyerukan pembangunan kuil Yahudi Sinogage di lokasi tersebut. Ia juga mengungkap rencana untuk mengeluarkan 1,86 juta warga Palestina dari Gaza dalam kurun waktu 7 tahun dengan dalih migrasi sukarela. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Israel Katz bahwa, pemerintahnya telah menyiapkan rencana untuk memindahkan warga Palestina dari jalur Gaza.

Yang dilakukan Ben-Gvir di Al Aqsha bukanlah insiden keagamaan biasa, melainkan digerakkan oleh cara berpikir politik yang sengaja mengubah realitas di lapangan secara bertahap sampai sesuatu yang dulu tidak diperbolehkan dianggap wajar. Pola kunjungan, doa ritual, lalu perubahan aturan administrasi adalah metode klasik penjajah untuk mengubah fakta hukum tanpa perlu perang terbuka. 

Dalam kerangka berpikir Islam, persoalan semacam ini tidak boleh dilihat sebagai isu ritual antara agama. Sebab, yang sedang dipertaruhkan adalah kedaulatan syariat atas sebuah wilayah yang statusnya adalah tanah kaum muslimin, bukan tanah sengketa netral, apalagi peristiwa itu dilakukan oleh Ben-Gvir yang bukan warga biasa, melainkan pejabat negara yang masuk dengan kawalan aparat. Maka,  persoalan ini otomatis menjadi soal kekuatan politik, bukan sekedar novokasi individu. Sebagaimana dipahami l, bahwa negara adalah institusi yang dibangun di atas asas atau aqidah yang terealisasi dalam kekuasaan nyata untuk mengatur entitas masyarakat. Ketika sebuah negara menggunakan aparatnya untuk menegakkan klaim keagamaan atas sebuah wilayah, itu adalah tindakan politik penduduk. Maka sesungguhnya akar persoalannya bukan pada sosok Ben-Gvir,  melainkan pada fakta bahwa invita Zionis memiliki kekuatan negara yakni militer, ekonomi, dan politik luar negeri. Sementara negara-negara muslim tidak memilikinya dalam bentuk yang bersatu. Pejabat Israel bisa bertindak karena berlindung di balik kekuatan negara pelindungnya, Amerika Serikat. Sedangkan dunia islam hanya mampu mengecam, sebab telah terpecah menjadi negara-negara bangsa yang masing-masing mengutamakan kepentingan sempit rezimnya sendiri. Pola berulang yakni pemukim illegal Zionis bertindak, negara muslim mengecam, PBB menyerukan dan pada akhirnya Zionis tetap melanjutkan penjajahan, adalah bukti nyata bahwa kecaman tanpa kekuatan politik yang menyatu dalam satu aturan dan institusi tidak akan pernah menghasilkan perubahan apapun, termasuk menghapuskan penjajahan di wilayah kaum muslimin. Di sinilah pentingnya menolak bingkai media, yang menyebut Yerusalem sebagai Kota Suci tiga agama yang harus dibagi adil. Narasi ini terdengar netral, padahal ia menyembunyikan fakta sejarah,  bahwa tanah tersebut adalah tanah yang pernah dan seharusnya berada dalam naungan hukum Islam yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada entitas penjajah melalui dukungan politik dan militer asing. Membingkainya sebagai pembagian adil sama saja menyamakan posisi penjajah dengan pemilik sah. Negara sejatinya memiliki fungsi ri'ayah, yaitu mengurus dan melindungi kepentingan rakyatnya termasuk melindungi tempat-tempat suci mereka. Pertanyaan mendasarnya sederhana, jika tidak ada institusi politik yang menjalankan fungsi junnah atau perisai bagi umat, siapa yang akan benar-benar melindungi Al-aqsa dan rakyat Gaza dari rencana pengusiran paksa yang kini bahkan sudah diucapkan terbuka oleh pejabat Israel?

Islam memandang, solusi persoalan ini bukan dengan resolusi diplomatik atau kecaman tambahan,  melainkan solusi struktural yakni mendirikan kembali khilafah sebagai junnah yang menyatukan seluruh negeri muslim di bawah satu kepemimpinan politik, sehingga setiap jengkal tanah dan setiap jiwa kaum muslimin memiliki pelindung nyata. Selama umat terpecah dalam negara-negara bangsa yang saling bersaing kepentingan, tidak akan pernah ada kekuatan yang cukup untuk menghadapi entitas Zionis yang dilindungi oleh kekuatan besar dunia.

Adapun jihad, yakni metode tetap politik luar negeri negara Islam yang dijalankan oleh pasukan resmi tentara khilafah, bukan aksi perorangan atau kelompok yang bertindak sendiri-sendiri. Tujuannya adalah membebaskan tanah yang dijajah sekaligus mengemban dakwah islam ke berbagai wilayah dunia. Kekuatan semacam ini membutuhkan basis ekonomi mandiri. Karena itu, khilafah akan memutus ketergantungan ekonomi politik dari negara-negara yang selama ini menjadi penyokong utama Zionis. Lalu,  mengelola kepemilikan umum seperti minyak dan gas di dunia Islam sebagai sumber kekuatan militer dan ekonomi independen.  Selama sumber daya ini dikuasai kepentingan asing atau elit lokal yang tunduk pada tekanan luar,  pembebasan Palestina akan tetap menjadi wacana tanpa daya dukung nyata. Terakhir, seluruh perubahan ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Umat memiliki kewajiban untuk mengambil bagian aktif dalam kewajiban perjuangan menegakkan kembali kehidupan Islam mengikuti metode perjuangan Rasulullah Saw,. Metode tersebut meliputi penanaman kesadaran pemikiran atau tastqif, interaksi dengan masyarakat hingga penerimaan kekuasaan untuk menerapkan Islam kaffah. Tanpa keterlibatan umat secara sadar dan terorganisir,  persoalan Al-aqsa dan Gaza tidak akan tuntas. Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan