ASAP KARHUTLA MERACUNI ANAK BANGSA: PULUHAN RIBU BALITA TERKENA ISPA, DI MANA TANGGUNG JAWAB NEGARA?
Oleh: Yuli Atmonegoro
Ketika kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat, kesehatan generasi pun menjadi taruhannya.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan hidup di negeri ini. Bukan sekadar persoalan hutan yang terbakar atau kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Ada persoalan yang jauh lebih besar: keselamatan manusia, khususnya anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan terbaik dari negara.
Data Kementerian Kesehatan per 17 Oktober 2026 mencatat sebanyak 311.363 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, 70.239 kasus dialami anak berusia di bawah lima tahun. Kasus tersebar di 65 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat manusia yang sedang menanggung penderitaan. Ada bayi yang kesulitan bernapas, anak-anak yang kehilangan kenyamanan masa kecilnya, orang tua yang harus menyaksikan buah hatinya jatuh sakit akibat udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan.
Pertanyaannya, mengapa persoalan yang terus berulang ini seolah belum menemukan penyelesaian mendasar?
1. Bukan Sekadar Bencana Alam, Ada Persoalan Tata Kelola
Karhutla kerap dipandang sebagai bencana musiman yang dipengaruhi kemarau panjang, suhu panas, dan kondisi lahan gambut. Faktor alam memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, menjadikan faktor alam sebagai penjelasan utama tanpa membongkar persoalan tata kelola adalah bentuk pengabaian terhadap akar masalah.
Kebakaran hutan dan lahan juga berkaitan dengan aktivitas manusia, pembukaan lahan, pengawasan wilayah, penegakan hukum, serta pengelolaan konsesi dan sumber daya alam. Di sinilah negara harus dievaluasi.
Negara tidak cukup hanya hadir ketika api sudah membesar, asap sudah menyelimuti permukiman, dan ribuan warga mulai terserang penyakit. Negara seharusnya hadir jauh sebelum bencana terjadi melalui pencegahan, pengawasan, pengelolaan lahan, dan penegakan hukum yang tegas. Jika kebakaran terus berulang, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan yang selama ini dijalankan.
Jangan sampai hutan dan lahan dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi, sementara keselamatan penduduk yang hidup di sekitarnya justru menjadi urusan belakangan.
2. Ketika Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Keselamatan Rakyat
Persoalan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari paradigma pengelolaan sumber daya alam.
Dalam sistem ekonomi yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, pengelolaan sumber daya alam berisiko lebih banyak diarahkan untuk kepentingan investasi dan akumulasi keuntungan. Ketika pengawasan lemah dan kepentingan bisnis terlalu dominan, kerusakan lingkungan dapat menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat luas. Padahal, hutan bukan sekadar aset ekonomi. Hutan merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem, sumber kehidupan, dan penyangga keberlangsungan generasi mendatang.
Islam memiliki pandangan yang sangat tegas mengenai persoalan ini. Kekayaan alam tidak boleh dikelola dengan cara yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan manusia.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS. Al-A'raf: 56).
Ayat ini memberikan peringatan bahwa manusia tidak memiliki kebebasan tanpa batas untuk mengeksploitasi alam. Setiap pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan ketentuan Allah dan kemaslahatan kehidupan.
Karena itu, negara wajib memastikan bahwa pengelolaan hutan dan lahan tidak menjadi sarana memperkaya segelintir pihak dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.
3. Kesehatan Rakyat Bukan Beban, Melainkan Hak yang Wajib Dipenuhi
Pemerintah telah mengerahkan tenaga kesehatan, mendistribusikan logistik medis, serta menyiapkan fasilitas pelayanan untuk menangani dampak karhutla.
Langkah tersebut tentu diperlukan dan patut dilakukan. Namun, pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh masyarakat telah mendapatkan perlindungan yang memadai?
Dari 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, berdasarkan data yang diberitakan, hanya 827 yang memiliki nebulizer, 1.070 memiliki tabung oksigen, dan 1.502 memiliki oxygen concentrator.
Data ini menunjukkan pentingnya pemerataan kesiapan fasilitas kesehatan, terutama di wilayah yang berulang kali menghadapi bencana asap. Kesehatan bukan barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh masyarakat berkemampuan ekonomi. Seorang bayi dari keluarga miskin memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana anak dari keluarga kaya.
Dalam Islam, negara berkewajiban mengurus kebutuhan dasar rakyat, termasuk kesehatan. Pelayanan kesehatan bukan semata-mata aktivitas administratif atau proyek pembangunan, melainkan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.
Rasulullah saw. bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kedudukan, fasilitas, atau kehormatan. Kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Maka, ketika rakyat terancam kesehatannya, negara tidak boleh sekadar sibuk menghitung jumlah bantuan yang disalurkan. Negara juga harus memastikan penyebab ancaman tersebut ditangani sampai ke akarnya.
4. Balita Menjadi Korban, Masa Depan Generasi Dipertaruhkan
Anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap pencemaran udara. Sistem pernapasan mereka masih berkembang dan paparan polutan dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang serius.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa asap kebakaran hutan mengandung partikel pencemar yang dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, sesak napas, memperburuk asma, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan lainnya. Artinya, dampak karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Ancaman kesehatan dapat terus berlangsung selama masyarakat masih terpapar udara tercemar.
Kita sedang berbicara tentang generasi yang kelak akan menjadi penerus bangsa. Bagaimana mungkin kita berharap melahirkan generasi yang sehat, kuat, dan berkualitas jika lingkungan tempat mereka tumbuh justru membahayakan kesehatan? Anak-anak tidak memiliki kemampuan untuk memilih udara yang mereka hirup. Mereka juga tidak memiliki kuasa untuk menghentikan kebakaran atau mengubah kebijakan pengelolaan lingkungan. Merekalah pihak yang paling membutuhkan perlindungan.
Karena itu, keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi, lemahnya pengawasan, ataupun lambannya pengambilan kebijakan.
5. Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus dan Pelindung Rakyat
Islam tidak memandang negara hanya sebagai regulator yang membuat aturan, kemudian menyerahkan sebagian besar urusan kehidupan kepada mekanisme pasar. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk mengurus urusan rakyat, melindungi jiwa, menjaga lingkungan, dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Dalam pengelolaan sumber daya alam, negara harus bertindak sebagai pengelola yang bertanggung jawab, bukan sekadar pemberi ruang bagi eksploitasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan segelintir orang. Negara juga wajib mengawasi aktivitas pemanfaatan lahan, mencegah pembakaran yang merusak, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Islam memiliki prinsip bahwa bahaya tidak boleh ditimbulkan dan tidak boleh dibalas dengan bahaya.
Rasulullah saw. bersabda:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah).
Prinsip ini seharusnya menjadi landasan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan manusia dan lingkungan.
Penyelesaian karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, pembagian masker, pengobatan ISPA, atau pembentukan posko darurat. Semua itu merupakan penanganan yang penting, tetapi belum cukup apabila akar persoalannya dibiarkan. Diperlukan kebijakan menyeluruh: pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, pengawasan ketat terhadap pemanfaatan lahan, pemulihan ekosistem, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pelayanan kesehatan yang dapat diakses seluruh rakyat.
JANGAN BIARKAN ANAK-ANAK MEMBAYAR HARGA DARI KELALAIAN KEBIJAKAN
Puluhan ribu balita terkena ISPA akibat bencana asap bukan persoalan kecil. Ini adalah peringatan keras bahwa keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas segala kepentingan.
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemadam kebakaran ketika api telah membesar. Negara harus menjadi pelindung yang mencegah api itu muncul, memastikan lingkungan tetap terjaga, dan menjamin rakyat tidak menjadi korban dari kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah. Sudah saatnya masyarakat kritis terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia.
Sebab, apa artinya pertumbuhan ekonomi jika udara yang dihirup rakyat justru meracuni tubuh mereka? Apa artinya pembangunan jika anak-anak harus menanggung penyakit akibat kerusakan lingkungan? Dan apa artinya kekuasaan jika amanah melindungi kehidupan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh? Kekayaan alam seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat, bukan sumber penderitaan. Negara harus hadir sebagai pengurus dan pelindung, bukan sekadar penonton ketika rakyat menanggung akibat kerusakan.
Jangan sampai generasi masa depan mewarisi bukan kemakmuran, melainkan hutan yang rusak, udara yang beracun, dan penyakit yang seharusnya bisa dicegah.

Komentar
Posting Komentar