Karhutla: Hutan Dibakar, Rakyat Jadi Korban
Oleh : Reskidayanti
Karhutla: Hutan Dibakar, Rakyat Jadi Korban
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian meluas dan melahap apa pun yang
dilaluinya hingga mendekati permukiman warga. Asap yang semakin tebal akhirnya
menelan korban jiwa.
Duka menyelimuti kabut asap di Kalimantan. Seorang anak laki-laki berusia
11 tahun meninggal dunia akibat sesak napas. Riwayat asma yang dideritanya
kambuh akut setelah terpapar asap karhutla.
Peristiwa ini tidak boleh berlalu tanpa evaluasi menyeluruh. Terlebih,
solusi yang ditawarkan harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar merespons
dampaknya.
Sebab, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga
meluas hingga ke negara-negara ASEAN. Akibatnya, Indonesia dinilai tidak mampu
menyelesaikan persoalan ini.
Imbas Kapitalisme: Penyerahan Hutan kepada Swasta
Karhutla bukan fenomena sesaat, melainkan bencana tahunan yang terjadi
secara masif. Menjadikan alam sebagai penyebab utama adalah kekeliruan dalam
membaca persoalan.
Faktor alam memang membuat kondisi menjadi lebih kering dan mudah terbakar.
Namun, api tidak mungkin muncul dengan sendirinya. Pasti ada campur tangan
manusia.
Menurut Kompas.com, lebih dari 50 persen titik panas berada di wilayah
konsesi. Tim Jurnalisme Data Harian Kompas mencatat 11.929 titik panas dengan
tingkat kepercayaan tinggi yang tersebar di lima provinsi di Kalimantan pada
1–28 Agustus 2026.
WALHI juga mencatat 4.472 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di
Kalimantan Barat pada 1–24 Agustus 2026. Sebagian di antaranya berada di dalam
konsesi perusahaan, meliputi 573 titik di konsesi kelapa sawit dan 251 titik di
konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Data ini menunjukkan besarnya campur tangan manusia, yang tidak terlepas
dari tata kelola hutan yang menyerahkan konsesi kepada swasta. Dalam sistem
ini, hutan dapat diprivatisasi oleh siapa pun yang memiliki modal.
Akibatnya, pemilik modal merasa berhak penuh atas lahan tersebut.
Pembakaran lahan pun dianggap wajar demi menekan biaya pembukaan lahan. Segala
cara ditempuh demi keuntungan, sementara rakyat harus menanggung bahaya
asapnya.
Negara pun hanya berfokus pada pemadaman, tanpa mengubah tata kelola. Hutan
tetap diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi. Sementara perusahaan hanya
mengejar keuntungan dan mengabaikan keselamatan rakyat serta kelestarian hutan.
Inilah buah dari sistem sekuler kapitalisme yang melegalkan privatisasi hutan
demi keuntungan penguasa dan kroninya.
Tidak heran jika penguasa tidak berperan sebagai _raa'in_ dan tidak
melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla. Sudah saatnya kita
mengevaluasi sistem yang sedang berjalan: apakah layak dipertahankan atau harus
segera diganti?
Hutan adalah Harta Milik Umum
Mengganti sistem berarti mengubah paradigma dalam menjalani kehidupan.
Paradigma kapitalisme telah memudahkan privatisasi alam oleh pemilik modal.
Dengan standar nilai yang materialistis, pemberian izin konsesi dianggap hal
yang lumrah.
Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem hidup yang memiliki
paradigma khas tentang kehidupan. Kegemilangannya pernah terwujud dalam
sejarah, meski kini kian pudar akibat sekularisasi.
Namun, hal itu tidak mengubah nilai yang dibawa Islam. Pandangannya
terhadap seluruh aspek kehidupan tetap sama: harus dijalankan sesuai aturan
Sang Pencipta.
Dalam paradigma Islam, negara adalah raa'in. Penguasa wajib mengurusi
rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara harus mengerahkan upaya terbaik untuk
menyelesaikan karhutla, sekalipun membutuhkan dana besar untuk pengadaan
infrastruktur.
Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada lagi yang sakit
atau meninggal.
Upaya pencegahan pun mendapat perhatian utama dengan mengembalikan hutan
sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi. Harta milik umum hanya boleh
dikelola negara dan diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Sebagaimana sabda
Rasulullah ﷺ:
"Laa hima illa lillahi wa li rasulihi"_
"Tidak ada hima (tanah yang diproteksi) kecuali untuk Allah dan
Rasul-Nya." (HR. Al-Bukhari)
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ
menjadikan An-Naqi' sebagai hima, dan Umar menjadikan Asy-Syaraf dan Ar-Rabdzah
sebagai hima.
Hadis ini menjelaskan bahwa hima (kawasan yang diproteksi untuk kepentingan
umum) tidak boleh ditetapkan oleh sembarang orang. Ini merupakan wewenang
khusus pemimpin negara yang adil dan hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan
umat.
Dengan demikian harta yang termasuk dalam kepemilikan umum, tidak boleh
diprivatisasi oleh asing/swasta demi memperoleh keuntungan materi.

Komentar
Posting Komentar