Karhutla: Hutan Dibakar, Rakyat Jadi Korban

 



Oleh : Reskidayanti 

Karhutla: Hutan Dibakar, Rakyat Jadi Korban

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian meluas dan melahap apa pun yang dilaluinya hingga mendekati permukiman warga. Asap yang semakin tebal akhirnya menelan korban jiwa.

 

Duka menyelimuti kabut asap di Kalimantan. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia akibat sesak napas. Riwayat asma yang dideritanya kambuh akut setelah terpapar asap karhutla.

 

Peristiwa ini tidak boleh berlalu tanpa evaluasi menyeluruh. Terlebih, solusi yang ditawarkan harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar merespons dampaknya.

 

Sebab, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga meluas hingga ke negara-negara ASEAN. Akibatnya, Indonesia dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.

 

Imbas Kapitalisme: Penyerahan Hutan kepada Swasta

 

Karhutla bukan fenomena sesaat, melainkan bencana tahunan yang terjadi secara masif. Menjadikan alam sebagai penyebab utama adalah kekeliruan dalam membaca persoalan.

 

Faktor alam memang membuat kondisi menjadi lebih kering dan mudah terbakar. Namun, api tidak mungkin muncul dengan sendirinya. Pasti ada campur tangan manusia.

 

Menurut Kompas.com, lebih dari 50 persen titik panas berada di wilayah konsesi. Tim Jurnalisme Data Harian Kompas mencatat 11.929 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi yang tersebar di lima provinsi di Kalimantan pada 1–28 Agustus 2026.

 

WALHI juga mencatat 4.472 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Barat pada 1–24 Agustus 2026. Sebagian di antaranya berada di dalam konsesi perusahaan, meliputi 573 titik di konsesi kelapa sawit dan 251 titik di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

 

Data ini menunjukkan besarnya campur tangan manusia, yang tidak terlepas dari tata kelola hutan yang menyerahkan konsesi kepada swasta. Dalam sistem ini, hutan dapat diprivatisasi oleh siapa pun yang memiliki modal.

 

Akibatnya, pemilik modal merasa berhak penuh atas lahan tersebut. Pembakaran lahan pun dianggap wajar demi menekan biaya pembukaan lahan. Segala cara ditempuh demi keuntungan, sementara rakyat harus menanggung bahaya asapnya.

 

Negara pun hanya berfokus pada pemadaman, tanpa mengubah tata kelola. Hutan tetap diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi. Sementara perusahaan hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Inilah buah dari sistem sekuler kapitalisme yang melegalkan privatisasi hutan demi keuntungan penguasa dan kroninya.

 

Tidak heran jika penguasa tidak berperan sebagai _raa'in_ dan tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla. Sudah saatnya kita mengevaluasi sistem yang sedang berjalan: apakah layak dipertahankan atau harus segera diganti?

 

Hutan adalah Harta Milik Umum

 

Mengganti sistem berarti mengubah paradigma dalam menjalani kehidupan. Paradigma kapitalisme telah memudahkan privatisasi alam oleh pemilik modal. Dengan standar nilai yang materialistis, pemberian izin konsesi dianggap hal yang lumrah.

 

Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem hidup yang memiliki paradigma khas tentang kehidupan. Kegemilangannya pernah terwujud dalam sejarah, meski kini kian pudar akibat sekularisasi.

 

Namun, hal itu tidak mengubah nilai yang dibawa Islam. Pandangannya terhadap seluruh aspek kehidupan tetap sama: harus dijalankan sesuai aturan Sang Pencipta.

 

Dalam paradigma Islam, negara adalah raa'in. Penguasa wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara harus mengerahkan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla, sekalipun membutuhkan dana besar untuk pengadaan infrastruktur.

 

Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada lagi yang sakit atau meninggal.

 

Upaya pencegahan pun mendapat perhatian utama dengan mengembalikan hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi. Harta milik umum hanya boleh dikelola negara dan diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

 

"Laa hima illa lillahi wa li rasulihi"_

 

"Tidak ada hima (tanah yang diproteksi) kecuali untuk Allah dan Rasul-Nya." (HR. Al-Bukhari)

 

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menjadikan An-Naqi' sebagai hima, dan Umar menjadikan Asy-Syaraf dan Ar-Rabdzah sebagai hima.

 

Hadis ini menjelaskan bahwa hima (kawasan yang diproteksi untuk kepentingan umum) tidak boleh ditetapkan oleh sembarang orang. Ini merupakan wewenang khusus pemimpin negara yang adil dan hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

 

Dengan demikian harta yang termasuk dalam kepemilikan umum, tidak boleh diprivatisasi oleh asing/swasta demi memperoleh keuntungan materi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Kapitalisme Digital: Ancaman Nyata bagi Mental Generasi Muda