Narkoba dalam Vape, Ancaman bagi Generasi Muda
Oleh : Ummu Hayyan (Pegiat Literasi)
Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto mengusulkan agar rokok elektrik atau Vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan menyusul banyaknya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan Vape di Indonesia. Salah satunya terungkap dalam kasus selebgram JP yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Etomidate dalam Vape. Etomidate merupakan obat anestesi yang diberikan melalui suntikan intravena dan bekerja cepat dan membuat seseorang tidak sadarkan diri.
Namun, penggunaan obat kini disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge Vape. Di Jakarta, cartridge yang mengandung Etomidate disebut - sebut dijual dalam paket dengan harga sekitar Rp. 3 juta - Rp. 6 juta.
Penggunaan Vape di masyarakat yang mengandung Etomidate tersebut juga dikenal dengan istilah 'Pod Getar', merujuk pada efek tubuh bergetar setelah menghisap Vape melalui Pod. Kasus 'Pod Getar' yang belakangan ramai, memperlihatkan sesuatu yang lebih serius dari sekadar trend gaya hidup.
Vape yang tampak modern dan ringan ternyata tidak dijadikan kemasan untuk zat berbahaya. Tampaknya hal ini bukan kebetulan. Jaringan narkoba sengaja menumpang pada trend Vape untuk menyasar anak muda. Karena mereka tahu benda ini sudah dianggap biasa, mudah dibawa, dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Zat yang dulu harus disembunyikan, kini hadir dalam bentuk terlihat trend. Itulah cara pasar gelap menjangkau generasi baru, yakni lewat pintu yang sudah terbuka lebar. Pertanyaannya, mengapa pintu itu begitu mudah dimasuki?
Salah satu jawabannya ada pada cara pandang hidup. Dalam hal ini, Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Nidzhamul Islam menjelaskan bahwa, bangkitnya manusia tergantung pada pemikiran mendasar tentang alam, manusia, dan kehidupan, apa yang sebelumnya dan setelahnya, serta keterkaitan ketiganya. Cara pandang inilah yang disebut dengan akidah. Akidah seseorang akan menjadi landasan perbuatannya.
Hari ini pemikiran pemuda dipengaruhi oleh pemikiran sekulerisme. Sekularisme adalah cara pandang yang memisahkan agama dari kehidupan. Alhasil, Islam hanya diamalkan dalam urusan ibadah pribadi dan tidak lagi menuntun cara berpikir dan bertindak. Generasi pun tumbuh tanpa benteng keimanan.
Ketika ada tekanan hidup, mereka mudah mencari pelarian. Ketika ada trend, mereka mudah ikut-ikutan. Termasuk dalam mengonsumsi Vape yang mengandung Etomidate.
Alasan biar tidak stres atau yang lain juga pakai akhirnya terdengar wajar. Padahal, itu pintu menuju kerusakan.
Di sisi lain, ada sistem ekonomi yang membuat bisnis semacam ini terus tumbuh. Adalah kapitalisme yang membuka ruang bagi industri apapun termasuk barang haram dan membahayakan. Selama ada pasar, ada peminat, dan ada keuntungan. Ukurannya adalah laba, bukan halal haram, atau baik buruk. Maka jangan heran, bila cartridge berisi zat anestesi bisa dijual dengan harga jutaan rupiah. Bagi penjualnya, ini peluang usaha. Bagi pembelinya, ini kebutuhan yang diciptakan. Selama logika untung rugi menjadi hukum utama, akan selalu muncul bentuk baru dari bisnis yang merusak dan aparat akan terus mengejar dari belakang.
Persoalan lainnya terletak pada peran negara. Dalam kapitalisme, Negara hanya berperan sebagai regulator. Bahkan, regulasi dibuat setelah kerusakan meluas, atau barang haram sudah beredar luas. Perlindungan yang datang belakangan tidak akan menolong mereka yang sudah terlanjur terjerat.
Berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam naungan Khilafah islamiyah. Islam memandang negara bukan sekedar pembuat aturan, melainkan raa'in yang mengurus dan junnah yang melindungi rakyatnya. Rasulullah Saw bersabda : "sesungguhnya imam itu adalah perisai atau junnah, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Muslim).
Langkah pertama yang dilakukan negara untuk mencegah rakyatnya menggunakan barang haram adalah membangun keimana. Hal ini diwujudkan melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang menanamkan akidah yang kokoh. Sehingga seseorang sadar bahwa Allah adalah Al Khaliq dan Al-Mudabbir yang senantiasa mengawasi hambanya. Kesadaran ini menjadi pelindung pertama dari segala yang haram dan merusak, bahkan ketika tidak ada aparat yang melihat. Orang yang imannya hidup tidak akan menjadikan trend atau stress sebagai alasan untuk menyentuh barang haram. Sebab ukuran perbuatannya hanyalah keridhoan Allah.
Langkah berikutnya adalah penjagaan akal. Islam mewajibkan hifdz Al - aql, sehingga segala yang merusak akal seperti khamr, narkoba dan sejenisnya diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan usaha yang membahayakan manusia, sebesar apapun keuntungannya. Dengan standar halal dan haram yang diterapkan dalam negara Islam, segala usaha yang membahayakan tersebut dapat dicegah sejak awal. Negara Islam yakni Khilafah akan memberantas seluruh bisnis narkoba dari hulu ke hilir dan menjauhkan media dari iklan atau promosi yang menormalkan barang haram tersebut.
Bagi yang melanggar, diterapkan sanksi tegas atau uqubat sesuai syariat Islam. Sanksi ini bersifat jawazir, yakni mencegah orang lain melakukan hal yang serupa, sekaligus jawabir atau penebus dosa pelakunya di akhirat. Sanksi ini berlaku bagi produsen, pengedar, hingga pemakai narkoba. Inilah jalan Islam yang menyeluruh. Iman sebagai benteng, syariat sebagai pagar dan negara sebagai pelindung. Itulah alasan mengapa perjuangan menegakkan Islam secara Kaffah di bawah naungan Khilafah menjadi kebutuhan bukan sekedar pilihan. Wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar