Wacana "Kuliah Gratis" di Tengah Komersialisasi Pendidikan


Oleh : Reskidayanti (Aktivits Muslimah)


Wacana "Kuliah Gratis" di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Rencana kuliah gratis di tengah sulitnya ekonomi hari ini terdengar seperti angin segar, terutama bagi rakyat menengah ke bawah. Namun, kita tak bisa buru-buru bahagia. Program kuliah dan sekolah gratis yang dicanangkan tetap bergantung pada dua hal yang sangat labil: kemampuan fiskal negara dan kondisi politik hari ini.


Maka dari itu, letak persoalannya bukan pada program sekolah dan kuliah gratisnya, tapi penujang atas program tersebut apakah mampu untuk bisa mewujudkannya dan bersifat berkelanjutan?, jangan sampai hanya sebatas klaim gratis semata, namun tetap membebani rakyat.


Gratis Tapi Rapuh

Memang memungkingkan kuliah gratis tersebut terlaksana dari pernyataan beberapa ahli. Namun tak bisa menjamin akan tetap terus berlanjut sebab sepenuhnya mengikuti APBN. Jika fiskal terganggu, otomatis program ini pun akan ikut bermasalah, bahkan bisa saja berhenti. Alhasil pendidikan gratis tidak menjadi jaminan atas hak pendidikan itu sendiri, seperti yang diamanatkan dalam UU Dasar.


Sumber pembiayaan pendidikan gratis seperti yang dinyatakan dalam pidato pak Prabowo bahwa dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan justru menunjukkan kontradiksi dari program ini. Sebab sumber dana seperti ini tidak berkelanjutan dan tidak pasti. Jika pendidikan gratis dibiayai dari uang korupsi, secara logika kita justru berharap korupsi terus ada. Ini menunjukkan kebijakan tersebut lebih bersifat politik elektoral daripada solusi sistemik.


Kontradiksi dengan Otonomi PTN-BH

Wacana kuliah gratis ini juga kontradiktif dengan status otonomi PTN-BH. Di saat negara bicara gratis, ruang komersialisasi di kampus justru tetap terbuka lebar.


Data menunjukkan tren menyusutnya subsidi negara selama satu dekade terakhir. Di tengah membesarnya kontribusi mahasiswa lewat UKT, porsi bantuan BPPTN-BH terhadap total beban operasional justru menyusut signifikan. Pada 2015, subsidi negara masih menanggung 19-20 persen beban operasional UGM dan UI. Pada 2024, angkanya tinggal 5-6 persen. Di sisi lain, besaran UKT terus meningkat melampaui inflasi.


Dampaknya sistemik. Belanja per mahasiswa di Indonesia tertinggal jauh. Belanja per mahasiswa di Malaysia dua kali lipat lebih besar, dan di Singapura 10 kali lipat dibandingkan Indonesia. Dengan kata lain, belanja kita hanya 44,49 persen dari Malaysia dan kurang dari sepersepuluh dari Singapura. Wajar jika hingga hari ini belum ada satu pun perguruan tinggi Indonesia yang masuk Top 200 QS World University Ranking.


Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya hadir lebih signifikan. Bukan hanya untuk wacana kuliah gratis, melainkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas perguruan tinggi negeri dengan dukungan moril, material, dan finansial yang berkelanjutan.


Perspektif Islam: Pendidikan Bukan Barang Dagangan

Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban negara yang disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat. Kemampuan fiskal bukan menjadi penentu apakah pendidikan itu hak atau bukan. Karena menuntut ilmu adalah kewajiban yang dibebankan kepada kaum muslimin, maka negara wajib menjadikannya sebagai hak seluruh rakyat. Pendidikan bukan barang dagangan yang baru terpenuhi jika fiskal mendukung. Apapun kondisinya, negara harus mewujudkannya.


Paradigma ini bukan sekadar teori. Sejarah peradaban Islam telah membuktikannya selama lebih dari 13 abad.


Islam menjadikan Negara sebagai Penjamin Langsung, Bukan Regulator. Pada masa Rasulullah SAW, tawanan Perang Badar yang tidak mampu membayar tebusan dibebaskan dengan syarat mengajar 10 anak Muslim baca tulis. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, para guru, muadzin, dan imam digaji langsung dari Baitul Mal agar mereka fokus mendidik umat, bukan mencari nafkah dari murid.


Sumber Dana dalam Islam yang berkelanjutan berasal dari Kepemilikan Umum. Pembiayaan pendidikan tidak diambil dari pajak yang mencekik rakyat atau dari sumber insidental seperti uang korupsi. Biayanya berasal dari Baitul Mal pos kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan - dari pengelolaan fai', kharaj, jizyah, dan terutama hasil pengelolaan kekayaan alam seperti tambang, minyak, dan hutan.


Dengan pos inilah, Khalifah Harun al-Rasyid dan al-Ma'mun membangun Baitul Hikmah di Baghdad sebagai pusat riset terbesar dunia saat itu. Perpustakaannya menampung ratusan ribu manuskrip, para penerjemah dan ilmuwan digaji sangat tinggi oleh negara, dan para penuntut ilmu diberikan beasiswa penuh.


Kekayaan alam yang melimpah dikelola negara untuk rakyat, bukan diserahkan kepada asing untuk diprivatisasi. Dalam hal ini negara bertindak sebagai raa'in, rakyat, bukan sekadar regulator yang kebijakannya tunduk pada siklus elektoral, melainkan terikat pada hukum syariah.


Pelaksanaan alternatif seperti ini tidak mungkin terwujud jika Islam tidak diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. Dan tidak ada metode lain selain Khilafah sebagai thariqah penerapan Islam secara kaffah yang wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Mudik Tahunan : Macet Parah dan Kecelakaan terus Terulang

Kapitalisme Digital: Ancaman Nyata bagi Mental Generasi Muda