Wacana "Kuliah Gratis" di Tengah Komersialisasi Pendidikan
Oleh : Reskidayanti (Aktivits Muslimah)
Wacana "Kuliah Gratis" di Tengah Komersialisasi Pendidikan
Rencana kuliah gratis di tengah sulitnya ekonomi hari ini terdengar seperti
angin segar, terutama bagi rakyat menengah ke bawah. Namun, kita tak bisa
buru-buru bahagia. Program kuliah dan sekolah gratis yang dicanangkan tetap
bergantung pada dua hal yang sangat labil: kemampuan fiskal negara dan kondisi
politik hari ini.
Maka dari itu, letak persoalannya bukan pada program sekolah dan kuliah
gratisnya, tapi penujang atas program tersebut apakah mampu untuk bisa mewujudkannya
dan bersifat berkelanjutan?, jangan sampai hanya sebatas klaim gratis semata,
namun tetap membebani rakyat.
Gratis Tapi Rapuh
Memang memungkingkan kuliah gratis tersebut terlaksana dari pernyataan
beberapa ahli. Namun tak bisa menjamin akan tetap terus berlanjut
sebab sepenuhnya mengikuti APBN. Jika fiskal terganggu, otomatis program ini
pun akan ikut bermasalah, bahkan bisa saja berhenti. Alhasil pendidikan gratis
tidak menjadi jaminan atas hak pendidikan itu sendiri, seperti yang diamanatkan
dalam UU Dasar.
Sumber pembiayaan pendidikan gratis seperti yang dinyatakan dalam pidato
pak Prabowo bahwa dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan justru
menunjukkan kontradiksi dari program ini. Sebab sumber dana seperti ini tidak
berkelanjutan dan tidak pasti. Jika pendidikan gratis dibiayai dari uang
korupsi, secara logika kita justru berharap korupsi terus ada. Ini menunjukkan
kebijakan tersebut lebih bersifat politik elektoral daripada solusi sistemik.
Kontradiksi dengan Otonomi PTN-BH
Wacana kuliah gratis ini juga kontradiktif dengan status otonomi PTN-BH. Di
saat negara bicara gratis, ruang komersialisasi di kampus justru tetap terbuka
lebar.
Data menunjukkan tren menyusutnya subsidi negara selama satu dekade
terakhir. Di tengah membesarnya kontribusi mahasiswa lewat UKT, porsi bantuan
BPPTN-BH terhadap total beban operasional justru menyusut signifikan. Pada
2015, subsidi negara masih menanggung 19-20 persen beban operasional UGM dan
UI. Pada 2024, angkanya tinggal 5-6 persen. Di sisi lain, besaran UKT terus
meningkat melampaui inflasi.
Dampaknya sistemik. Belanja per mahasiswa di Indonesia tertinggal jauh. Belanja per mahasiswa di Malaysia dua kali lipat lebih besar, dan di Singapura 10 kali lipat dibandingkan Indonesia. Dengan kata lain, belanja kita hanya 44,49 persen dari Malaysia dan kurang dari sepersepuluh dari Singapura. Wajar jika hingga hari ini belum ada satu pun perguruan tinggi Indonesia yang masuk Top 200 QS World University Ranking.
Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya hadir lebih signifikan. Bukan
hanya untuk wacana kuliah gratis, melainkan untuk meningkatkan kapasitas dan
kualitas perguruan tinggi negeri dengan dukungan moril, material, dan finansial
yang berkelanjutan.
Perspektif Islam: Pendidikan Bukan Barang Dagangan
Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban negara yang disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat. Kemampuan fiskal bukan menjadi penentu apakah pendidikan itu hak atau bukan. Karena menuntut ilmu adalah kewajiban yang dibebankan kepada kaum muslimin, maka negara wajib menjadikannya sebagai hak seluruh rakyat. Pendidikan bukan barang dagangan yang baru terpenuhi jika fiskal mendukung. Apapun kondisinya, negara harus mewujudkannya.
Paradigma ini bukan sekadar teori. Sejarah peradaban Islam telah
membuktikannya selama lebih dari 13 abad.
Islam menjadikan Negara sebagai Penjamin Langsung, Bukan Regulator. Pada
masa Rasulullah SAW, tawanan Perang Badar yang tidak mampu membayar tebusan
dibebaskan dengan syarat mengajar 10 anak Muslim baca tulis. Pada masa Khalifah
Umar bin Khattab, para guru, muadzin, dan imam digaji langsung dari Baitul Mal
agar mereka fokus mendidik umat, bukan mencari nafkah dari murid.
Sumber Dana dalam Islam yang berkelanjutan berasal dari Kepemilikan Umum. Pembiayaan
pendidikan tidak diambil dari pajak yang mencekik rakyat atau dari sumber
insidental seperti uang korupsi. Biayanya berasal dari Baitul Mal pos
kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan - dari pengelolaan fai', kharaj,
jizyah, dan terutama hasil pengelolaan kekayaan alam seperti tambang, minyak,
dan hutan.
Dengan pos inilah, Khalifah Harun al-Rasyid dan al-Ma'mun membangun Baitul
Hikmah di Baghdad sebagai pusat riset terbesar dunia saat itu. Perpustakaannya
menampung ratusan ribu manuskrip, para penerjemah dan ilmuwan digaji sangat
tinggi oleh negara, dan para penuntut ilmu diberikan beasiswa penuh.
Kekayaan alam yang melimpah dikelola negara untuk rakyat, bukan diserahkan kepada asing untuk diprivatisasi. Dalam hal ini negara bertindak sebagai raa'in, rakyat, bukan sekadar regulator yang kebijakannya tunduk pada siklus elektoral, melainkan terikat pada hukum syariah.
Pelaksanaan alternatif seperti ini tidak mungkin terwujud jika Islam tidak
diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. Dan tidak ada metode lain selain
Khilafah sebagai thariqah penerapan Islam secara kaffah yang wajib
diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis.

Komentar
Posting Komentar