PPN Terus Naik Demi APBN, Tak Ada Jalan Lain?

Oleh: Syahraeni, SP (Aktivis Daqwah) ”Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah bentuk kejahatan”. Begitulah gugatan warga RI yang viral di media sosial usai PPN dinyatakan jadi naik 12%. Sebelumnya, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dipastikan oleh Kementerian Keuangan akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025. Penyesuaian ini didasarkan pada keputusan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyadari bahwa kebijakan ini pasti akan melahirkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, menurutnya penyesuaian PPN diperlukan di tahun depan agar pemerintah bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (tirto.id, 15-11-2024) Kenaikan tarif PPN ini juga dimaksudkan sebagai ca...